Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POSISI wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno akan terisi paling lambat enam bulan ke depan. Saat ini, panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI telah resmi terbentuk dan dijadwalkan bekerja untuk kali pertama pada Senin (20/5) nanti.
Dalam Pasal 64 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota disebutkan, pansus yang bertugas selain untuk pembentukan peraturan daerah diberi waktu enam bulan untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya.
"Berdasarkan PP itu harusnya enam bulan sudah selesai dan ditetapkan (wagub)," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (17/5).
Baca juga: Pansus Pemilihan Wagub DKI Sudah Dibentuk
Perihal tersebut ia mengakui pemilihan wagub bisa saja lebih cepat dari masa tugas yang diberikan. Ia mengungkapkan tidak ada ketentuan masa perpanjangan pansus sehingga pansus harus menyelesaikan tugasnya sesuai peraturan yang ada.
Sementara itu, Senin (20/5) mendatang akan menjadi hari pertama pansus mengadakan agenda pertama yakni rapat kerja. Dalam rapat itu, Yuliadi mengatakan pansus akan mengundang Kementerian Dalam Negeri guna memberikan rekomendasi dan arahan terkait pemilihan wagub.
"Rapat pertama kita undang Kementerian Dalam Negeri, sebagai bahan masukan mekanisme tata cara pemilihan wagub dan pembuatan tatib (tata tertib)," ujarnya.
Sebelumnya, sudah terdapat dua calon wakil gubernur DKI Jakarta yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera serta didukung oleh Partai Gerindra yakni Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Keduanya dipilih berdasarkan tes kepatutan dan kelayakan yang dilangsungkan pada Februari lalu. Berdasarkan Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada, guna mengisi kekosongan kursi wagub DKI yang telah ditinggalkan oleh Sandiaga Uno, partai pengusung gubernur dan wagub pada pilkada berhak mengusung cawagub. Nantinya, DPRD yang akan menentukan pemilihan wagub tersebut. (Put/A-5)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Gubernur DKI Jakarta pastikan stok pangan aman, harga terkendali, dan pasokan gas LPG siap jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Pemprov DKI juga mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Terkait dukungan anggaran, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D mendukung segala kajian dan rencana yang memiliki dampak positif untuk masyarakat luas.
Skema kerja sama dengan pengembang di sepanjang trase akan mempermudah pengembangan MRT, terutama dalam pengelolaan TOD dan pembiayaan proyek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved