Maksimal 6 Bulan ke Depan DKI sudah Punya Wagub

Putri Anisa Yuliani
17/5/2019 14:04
Maksimal 6 Bulan ke Depan DKI sudah Punya Wagub
Safari Cawagub Achmad Syaikhu dan Cawagub Agung Yulianto ke Fraksi Partai Golkar DPRD Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/Putri Yuliani )

POSISI wakil gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno akan terisi paling lambat enam bulan ke depan. Saat ini, panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI telah resmi terbentuk dan dijadwalkan bekerja untuk kali pertama pada Senin (20/5) nanti.

Dalam Pasal 64 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota disebutkan, pansus yang bertugas selain untuk pembentukan peraturan daerah diberi waktu enam bulan untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya.

"Berdasarkan PP itu harusnya enam bulan sudah selesai dan ditetapkan (wagub)," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (17/5).

Baca juga: Pansus Pemilihan Wagub DKI Sudah Dibentuk

Perihal tersebut ia mengakui pemilihan wagub bisa saja lebih cepat dari masa tugas yang diberikan. Ia mengungkapkan tidak ada ketentuan masa perpanjangan pansus sehingga pansus harus menyelesaikan tugasnya sesuai peraturan yang ada.

Sementara itu, Senin (20/5) mendatang akan menjadi hari pertama pansus mengadakan agenda pertama yakni rapat kerja. Dalam rapat itu, Yuliadi mengatakan pansus akan mengundang Kementerian Dalam Negeri guna memberikan rekomendasi dan arahan terkait pemilihan wagub.

"Rapat pertama kita undang Kementerian Dalam Negeri, sebagai bahan masukan mekanisme tata cara pemilihan wagub dan pembuatan tatib (tata tertib)," ujarnya.

Sebelumnya, sudah terdapat dua calon wakil gubernur DKI Jakarta yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera serta didukung oleh Partai Gerindra yakni Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Keduanya dipilih berdasarkan tes kepatutan dan kelayakan yang dilangsungkan pada Februari lalu. Berdasarkan Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada, guna mengisi kekosongan kursi wagub DKI yang telah ditinggalkan oleh Sandiaga Uno, partai pengusung gubernur dan wagub pada pilkada berhak mengusung cawagub. Nantinya, DPRD yang akan menentukan pemilihan wagub tersebut. (Put/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya