Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung Republik Indonesia memberikan sanksi pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogir dan tiga anggota majelis hakim yang menangani persidangan kasus pemerkosaan kakak beradik Joni dan Jeni (bukan nama sebenarnya..
Pada Selasa (30/4), Ketua PN Cibinong, Kabupaten Bogor Lendriati Janis resmi diberhentikan dan digantikan Irfanudin.
Pelantikan Irfanudin pun langsung dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung. Irfanudin sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Bengkulu.
Sanksi yang dijatuhkan MA kepada Ketua PN, hakim MAA (Muhamad Ali Askandar), CG (Chandra Gautama) dan (RAJ) Raden Ayu Rizkiyati, pemberhentian dan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pihak PN Cibinong sendiri enggan menanggapi sanksi kepada ketua dan tiga hakim lainnya.
Humas PN Cibinong Ben Ronald mengatakan bahwa untuk kasus tersebut sudah diambil alih MA.
Baca juga : Ketua PN Cibinong Pastikan Hakimnya sedang Diperiksa
"Terkait perkembangan kasus pembebasan terdakwa dalam kasus korban anak Joni dan Jeni, sekarang sudah diambil alih oleh biro hukum dan humas MA. Silahkan menghubungi Kabiro Hukum dan Humas MA RI,"kata Ben Ronald kepada Media Indonesia, Selasa (30/4) sore.
Sementara itu, untuk kondisi di lingkungan PN Cibinong sendiri, Ben menjelaskan ada dalam keadaan normal. Aktifitas pelayanan termasuk persidangan berjalan seperti biasanya.
"Kondisi normal mbak tadi tetap sidang kok,"katanya singkat.
Terkait ketua yang baru, Ben menyebutkan akan segera masuk kerja. Rencananya Ketua PN Irfanudin akan mulai bekerja dua hari dari sekarang atau pada Kamis ( 2/5). "Hari Kamis sudah aktif,"pungkasnya.
Sanksi yang dijatuhkan MA sendiri merupakan dampak dari putusan bebas yang dilakukan oleh hakim MAA.
Pada 25 Maret lalu, hakim MAA menjadi hakim tunggal dan memberikan vonis bebas pada HI (Hendra Iskandar),41, terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap kakak beradik Joni,14, dan Jeni, 7.
Padahal majelis hakim yang menangani persidangan kasus tersebut seluruhnya ada tiga orang yakni CG dan RAJ. Saat itu pertimbangan hakim MAA memutus bebas adalah tidak adanya saksi yang melihat kejadian itu. (OL-8)
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Naiknya tinggi muka air Bendung Katulampa ini terjadi sejak Kamis (22/1) siang. Hal tersebut bisa terjadi karena wilayah puncak Bogor diguyur hujan.
Korban adalah gurandil atau penambang emas tanpa ijin (PETI) yang menggali, mencari emas di sekitar area pertambangan milik Aneka Tambang (Antam) UBPE Pongkor.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Kabar yang menyebutkan adanya ledakan maupun ratusan orang terjebak di dalam lubang tambang. Menurut dia, informasi yang menyebut angka 700 korban berasal dari kesalahpahaman
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Antam, sambung dia, memastikan bahwa tidak terdapat kejadian ledakan sebagaimana yang diinformasikan dalam konten yang beredar, serta tidak ada karyawan Antam
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved