Terdakwa Pemerkosa Anak Bebas , MA Beri Sanksi Ketua PN Cibinong

Dede Susianti
30/4/2019 21:42
Terdakwa Pemerkosa Anak Bebas , MA Beri Sanksi Ketua PN Cibinong
Mahasiswa berdemo di PN Cibinong menuntut keadilan setelah majelis hakim membebaskan terdakwa pemerkosa anak di bawah umur(MI/Dede Susianti)

MAHKAMAH Agung Republik Indonesia memberikan sanksi pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogir dan tiga anggota majelis hakim yang menangani persidangan kasus pemerkosaan kakak beradik Joni dan Jeni (bukan nama sebenarnya..

Pada Selasa (30/4), Ketua PN Cibinong, Kabupaten Bogor Lendriati Janis resmi diberhentikan dan digantikan Irfanudin.

Pelantikan Irfanudin pun langsung dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung. Irfanudin sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Bengkulu.

Sanksi yang dijatuhkan MA kepada Ketua PN, hakim MAA (Muhamad Ali Askandar), CG (Chandra Gautama) dan (RAJ) Raden Ayu Rizkiyati, pemberhentian dan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pihak PN Cibinong sendiri enggan menanggapi sanksi kepada ketua dan tiga hakim lainnya.

Humas PN Cibinong Ben Ronald mengatakan bahwa untuk kasus tersebut sudah diambil alih MA.

Baca juga : Ketua PN Cibinong Pastikan Hakimnya sedang Diperiksa

"Terkait perkembangan kasus pembebasan terdakwa dalam kasus korban anak Joni dan Jeni, sekarang sudah diambil alih oleh biro hukum dan humas MA. Silahkan menghubungi Kabiro Hukum dan Humas MA RI,"kata Ben Ronald kepada Media Indonesia, Selasa (30/4) sore.

Sementara itu, untuk kondisi di lingkungan PN Cibinong sendiri, Ben menjelaskan ada dalam keadaan normal. Aktifitas pelayanan termasuk persidangan berjalan seperti biasanya.

"Kondisi normal mbak tadi tetap sidang kok,"katanya singkat.

Terkait ketua yang baru, Ben menyebutkan akan segera masuk kerja. Rencananya Ketua PN Irfanudin akan mulai bekerja dua hari dari sekarang atau pada Kamis ( 2/5). "Hari Kamis sudah aktif,"pungkasnya.

Sanksi yang dijatuhkan MA sendiri merupakan dampak dari putusan bebas yang dilakukan oleh hakim MAA.

Pada 25 Maret lalu, hakim MAA menjadi hakim tunggal dan memberikan vonis bebas pada HI (Hendra Iskandar),41, terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap kakak beradik Joni,14, dan Jeni, 7.

Padahal majelis hakim yang menangani persidangan kasus tersebut seluruhnya ada tiga orang yakni CG dan RAJ. Saat itu pertimbangan hakim MAA memutus bebas adalah tidak adanya saksi yang melihat kejadian itu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya