Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) APIK berharap kasus kekerasan seksual yang dialami kakak beradik di Cibinong menjadi prioritas dan segera mendapat keputusan tepat.
Hal tersebut mengingat pelaku yang berinisial HI, 41, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 14 tahun penjara.
Koordinator LBH APIK, Uli Pangaribuan, mengatakan hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap kedua korban.
"Kasus ini masih dalam proses kasasi. Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Uli Pangaribuan di Jakarta, Minggu (28/4).
Untuk menjadi skala prioritas, LBH APIK mencari dukungan ke lembaga-lembaga masyarakat dan membuat petisi meminta dukungan dari masyarakat agar pelaku dihukum.
"Jadi kita minta dukungan dari lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yusdisial, Ombudsman, Mahkamah Agung, Komnas Perempuan, Komisi III dan VIII DPR," imbuhnya.
Selain itu, LBH APIK membantu korban menemukan kejanggalan ketika persidangan di PN Cibinong. Pasalnya, bukti-bukti sudah dilampirkan dan menguatkan, tetapi pelaku masih divonis bebas.
Baca juga: Pemerkosa Divonis Bebas, Kecaman Mengalir
Bukti yang diajukan seperti visum, keterangan terdakwa, saksi dari korban dinilai sudah menguatkan ditambah adanya pengakuan dari terdakwa. Dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), soal alat bukti yang diajukan minimal dua.
"Kejanggalan lainnya ialah ketika korban dilakukan pemeriksaan tidak dapat pendampingan. Padahal salah satu korban merupakan anak berkebutuhan khusus," ungkap Uli.
"Bukti di PN Cibinong itu sudah lengkap, sebetulnya alasan hakim membebaskan sudah tidak ada lagi. Itu menjadi kejanggalan bagi kami juga," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 25 Maret 2019, PN Cibinong membebaskan HI, seorang pemerkosa dua anak, dari tuntutan 14 tahun penjara. Majelis hakim yang beranggotakan Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati membebaskan HI sekalipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.(OL-5)
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Naiknya tinggi muka air Bendung Katulampa ini terjadi sejak Kamis (22/1) siang. Hal tersebut bisa terjadi karena wilayah puncak Bogor diguyur hujan.
Korban adalah gurandil atau penambang emas tanpa ijin (PETI) yang menggali, mencari emas di sekitar area pertambangan milik Aneka Tambang (Antam) UBPE Pongkor.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Kabar yang menyebutkan adanya ledakan maupun ratusan orang terjebak di dalam lubang tambang. Menurut dia, informasi yang menyebut angka 700 korban berasal dari kesalahpahaman
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Antam, sambung dia, memastikan bahwa tidak terdapat kejadian ledakan sebagaimana yang diinformasikan dalam konten yang beredar, serta tidak ada karyawan Antam
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved