Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kekerasan Seksual Kakak Beradik di Cibinong Harus Jadi Prioritas

M Iqbal Al Machmudi
28/4/2019 15:00
Kekerasan Seksual Kakak Beradik di Cibinong Harus Jadi Prioritas
Kekerasan Seksual(Ilustrasi)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) APIK berharap kasus kekerasan seksual yang dialami kakak beradik di Cibinong menjadi prioritas dan segera mendapat keputusan tepat.

Hal tersebut mengingat pelaku yang berinisial HI, 41, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 14 tahun penjara.

Koordinator LBH APIK, Uli Pangaribuan, mengatakan hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap kedua korban.

"Kasus ini masih dalam proses kasasi. Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Uli Pangaribuan di Jakarta, Minggu (28/4).

Untuk menjadi skala prioritas, LBH APIK mencari dukungan ke lembaga-lembaga masyarakat dan membuat petisi meminta dukungan dari masyarakat agar pelaku dihukum.

"Jadi kita minta dukungan dari lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yusdisial, Ombudsman, Mahkamah Agung, Komnas Perempuan, Komisi III dan VIII DPR," imbuhnya.

Selain itu, LBH APIK membantu korban menemukan kejanggalan ketika persidangan di PN Cibinong. Pasalnya, bukti-bukti sudah dilampirkan dan menguatkan, tetapi pelaku masih divonis bebas.

Baca juga: Pemerkosa Divonis Bebas, Kecaman Mengalir

Bukti yang diajukan seperti visum, keterangan terdakwa, saksi dari korban dinilai sudah menguatkan ditambah adanya pengakuan dari terdakwa. Dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), soal alat bukti yang diajukan minimal dua.

"Kejanggalan lainnya ialah ketika korban dilakukan pemeriksaan tidak dapat pendampingan. Padahal salah satu korban merupakan anak berkebutuhan khusus," ungkap Uli.

"Bukti di PN Cibinong itu sudah lengkap, sebetulnya alasan hakim membebaskan sudah tidak ada lagi. Itu menjadi kejanggalan bagi kami juga," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 25 Maret 2019, PN Cibinong membebaskan HI, seorang pemerkosa dua anak, dari tuntutan 14 tahun penjara. Majelis hakim yang beranggotakan Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati membebaskan HI sekalipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya