Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) APIK berharap kasus kekerasan seksual yang dialami kakak beradik di Cibinong menjadi prioritas dan segera mendapat keputusan tepat.
Hal tersebut mengingat pelaku yang berinisial HI, 41, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 14 tahun penjara.
Koordinator LBH APIK, Uli Pangaribuan, mengatakan hakim memutus bebas dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat kejadian pemerkosaan terhadap kedua korban.
"Kasus ini masih dalam proses kasasi. Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Uli Pangaribuan di Jakarta, Minggu (28/4).
Untuk menjadi skala prioritas, LBH APIK mencari dukungan ke lembaga-lembaga masyarakat dan membuat petisi meminta dukungan dari masyarakat agar pelaku dihukum.
"Jadi kita minta dukungan dari lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yusdisial, Ombudsman, Mahkamah Agung, Komnas Perempuan, Komisi III dan VIII DPR," imbuhnya.
Selain itu, LBH APIK membantu korban menemukan kejanggalan ketika persidangan di PN Cibinong. Pasalnya, bukti-bukti sudah dilampirkan dan menguatkan, tetapi pelaku masih divonis bebas.
Baca juga: Pemerkosa Divonis Bebas, Kecaman Mengalir
Bukti yang diajukan seperti visum, keterangan terdakwa, saksi dari korban dinilai sudah menguatkan ditambah adanya pengakuan dari terdakwa. Dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), soal alat bukti yang diajukan minimal dua.
"Kejanggalan lainnya ialah ketika korban dilakukan pemeriksaan tidak dapat pendampingan. Padahal salah satu korban merupakan anak berkebutuhan khusus," ungkap Uli.
"Bukti di PN Cibinong itu sudah lengkap, sebetulnya alasan hakim membebaskan sudah tidak ada lagi. Itu menjadi kejanggalan bagi kami juga," pungkasnya.
Sebelumnya, pada 25 Maret 2019, PN Cibinong membebaskan HI, seorang pemerkosa dua anak, dari tuntutan 14 tahun penjara. Majelis hakim yang beranggotakan Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati membebaskan HI sekalipun terdakwa telah mengakui perbuatannya.(OL-5)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
PERUBAHAN preferensi konsumen dalam memilih tempat tinggal mendorong tren hunian yang mengutamakan kualitas hidup, keseimbangan dengan alam, dan kemudahan akses ke pusat kota.
IKATAN Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Khusus (Orwilsus) Bogor sukses menggelar Silaturahmi Kerja Wilayah (Silakwil) Tahun 2025.
Pesawat ringan jenis S216 dilaporkan jatuh di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Bogor. Satu orang meninggal dunia.
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved