Tanah di Bawah Rp1 M Bisa Dikenai PBB Lagi

MI
23/4/2019 10:10
Tanah di Bawah Rp1 M Bisa Dikenai PBB Lagi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA/Aprillio Akbar)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengkaji kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.

Kebijakan PBB-P2 Rp0 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar sebelumnya dikeluarkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Ketika itu, alasan pembebasan karena banyak warga menengah ke bawah yang memiliki lahan di tengah kota dengan harga tanah tidak lebih dari Rp1 miliar tidak sanggup membayar PBB-P2.

Ia menuangkan aturan ini ke dalam Pergub No 259 Tahun 2015. Dalam aturan itu, Ahok tidak menetapkan batasan waktu berlakunya pergub tersebut.

Anies kemudian menetapkan batasan waktu terhadap kebijakan itu yakni hanya berlaku sampai akhir tahun ini melalui Pergub No 25/2018 yang merupakan revisi dari Pergub 259/2015.

Menurut Anies, adanya batasan waktu kebijakan itu disebabkan pihaknya hendak mengevaluasi nilai pajak dari gedung-gedung serta permukiman di berbagai wilayah di Ibu Kota.

"Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terangnya di Balai Kota, kemarin.

Pendataan ini nantinya akan memberikan gambaran perubahan wilayah komersial di Jakarta.

Baca juga: Anies Kaji Pembebasan PBB Tanah di Bawah Rp1 Miliar

Selain itu, kata Anies, ia ingin masyarakat diperlakukan adil. Ia ingin warga yang mengusahakan rumah tinggalnya menjadi indekos bisa dipungut pajak komersial, sedangkan warga yang murni menggunakan kediamannya sebagai rumah tinggal di wilayah komersial tetap dipungut pajak sebagai rumah tinggal.

"Tapi, juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial. Itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.

Dengan data yang jelas, Anies menegaskan pihaknya dapat memungut pajak dengan maksimal terhadap usaha komersial serta menempatkan kebijakan fiskal yang adil bagi masyarakat yang kurang mampu. Ditargetkan, pendataan tersebut akan selesai pada Juli mendatang.(Put/J-2)

Atas pemberitaan ini, mediaindonesia.com telah memuat hak jawab yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania di tautan Hak Jawab Pemberitaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya