Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengkaji kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.
Kebijakan PBB-P2 Rp0 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar sebelumnya dikeluarkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Ketika itu, alasan pembebasan karena banyak warga menengah ke bawah yang memiliki lahan di tengah kota dengan harga tanah tidak lebih dari Rp1 miliar tidak sanggup membayar PBB-P2.
Ia menuangkan aturan ini ke dalam Pergub No 259 Tahun 2015. Dalam aturan itu, Ahok tidak menetapkan batasan waktu berlakunya pergub tersebut.
Anies kemudian menetapkan batasan waktu terhadap kebijakan itu yakni hanya berlaku sampai akhir tahun ini melalui Pergub No 25/2018 yang merupakan revisi dari Pergub 259/2015.
Menurut Anies, adanya batasan waktu kebijakan itu disebabkan pihaknya hendak mengevaluasi nilai pajak dari gedung-gedung serta permukiman di berbagai wilayah di Ibu Kota.
"Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terangnya di Balai Kota, kemarin.
Pendataan ini nantinya akan memberikan gambaran perubahan wilayah komersial di Jakarta.
Baca juga: Anies Kaji Pembebasan PBB Tanah di Bawah Rp1 Miliar
Selain itu, kata Anies, ia ingin masyarakat diperlakukan adil. Ia ingin warga yang mengusahakan rumah tinggalnya menjadi indekos bisa dipungut pajak komersial, sedangkan warga yang murni menggunakan kediamannya sebagai rumah tinggal di wilayah komersial tetap dipungut pajak sebagai rumah tinggal.
"Tapi, juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial. Itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.
Dengan data yang jelas, Anies menegaskan pihaknya dapat memungut pajak dengan maksimal terhadap usaha komersial serta menempatkan kebijakan fiskal yang adil bagi masyarakat yang kurang mampu. Ditargetkan, pendataan tersebut akan selesai pada Juli mendatang.(Put/J-2)
Atas pemberitaan ini, mediaindonesia.com telah memuat hak jawab yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania di tautan Hak Jawab Pemberitaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pesepakbola 20 tahun yang lahir di kamp pengungsi di Ghana sebelum hijrah ke Kanada itu, merupakan pesepak bola pertama yang ditunjuk oleh PBB sebagai duta untuk Badan Pengungsi PBB.
Dujarric, yang merupakan juara bicara Sekjen PBB Antonio Guterres, meminta pemerintah Spanyol menangani insiden itu dengan cara yang menghormati hak para atlet perempuan.
Pada 2021, Vinicius Junior mendirikan Instituo Vini Jr untuk membantu anak dan remaja Brasil dari kawasan miskin untuk kembali ke sekolah.
HIZBULLAH meluncurkan Imad 4 yang merupakan kompleks rudal besar dengan terowongan bawah tanah yang panjang dan peluncur roket besar serta tidak terdeteksi kemampuan pengintaian Israel.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah kebijakan pembebasan PBB akan dihapus pada 31 Desember 2019.
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Anies pun turun mencoba ikut memanen kol bersama para petani
Masyarakat menginginkan Indonesia yang lebih adil dan adil makmur bagi semua, bukan untuk sebagian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved