Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KPPS Diduga Sebar Amplop

MI
20/4/2019 09:40
KPPS Diduga Sebar Amplop
Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri(MI/MOHAMAD IRFAN )

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan telah menerima laporan dugaan politik uang menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Saya sudah mendapat informasi dari teman-teman Jakarta Timur, bahwa ada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang melakukan pembagian amplop berisi uang menjelang hari pemungutan suara," ujar Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, muncul laporan yang menyebutkan dugaan terjadinya politik uang dalam bentuk pembagian amplop berisi uang di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur. Bawaslu DKI Jakarta sudah meminta Bawaslu Jakarta Timur melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah penanganan jika kejadian tersebut sudah terbukti terjadi.

Di kesempatan terpisah, anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyampaikan pihaknya telah melepas pria yang diduga akan melakukan politik uang di depan kantor pemenangan caleg DPRD DKI, M Taufik. Pria berinisial CL itu dilepas lantaran adanya kesalahan prosedur dalam penanganan dugaan politik uang tersebut.

"Jadi mekanismenya adalah setelah mendapat temuan, diplenokan, registrasi, baru dilakukan klarifikasi. Kita punya waktu 14 hari untuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan klarifikasi. Jadi penangkapan itu kesalahan prosedur," kata Puadi.

Baca juga: Bikin Onar di TPS Tanjung Duren, Anggota Ormas Diamankan Polisi

Dia menambahkan, seharusnya proses pemeriksaan tidak dilakukan kepolisian dari Kantor Polres Jakarta Utara. Pasalnya, itu menjadi kewenangan Gakkumdu Jakarta Utara.

Karena adanya kesalahan prosedur mekanisme penangkapan itu, sambung Puadi, tentunya yang bersangkutan tidak bisa ditahan. Apalagi berdasarkan pemeriksaan, diketahui amplop yang disita dalam penangkapan itu diperuntukkan bagi saksi. (Fer/Ant/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya