Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Wali KOta Bekasi : Pemecatan ASN Korup Sesuai Aturan

Gana Buana
25/3/2019 16:41
Wali KOta Bekasi : Pemecatan ASN Korup Sesuai Aturan
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto/)

WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemberhentian secara tidak hormat belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi sudah sesuai aturan.

Bahkan, hal ini sudah terlebih dahulu dilakukan di daerah lain.

“Ini sudah ada aturannya, kita ikuti,” ungkap Rahmat Senin (25/5).

Rahmat mengungkapkan, secara pribadi ikut prihatin menyikapi keputusan tersebut. Pasalnya, ada hak-hak PNS yang sudah dijalankan. Namun, karena semua daerah memiliki kesepakatan tersebut maka Kota Bekasi ikut mendukungnya.

“Untuk jabatan yang ditinggalkan sudah digantikan oleh pelaksana tugas, jadi tidak mengganggu jalannya pemerintahan yang ada,” singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, belasan ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi dipecat sejak 1 Maret lalu. Pemberhentian tersebut menyusul adanya putusan hukum yang menyatakan mereka tersandung masalah hukum.

Baca juga : Tersandung Korupsi, Belasan ASN Pemkot Bekasi Dipecat

penindakan secara progresif ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.

Selain itu dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh, belasan ASN tersebut antara lain, Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan; Camat Bantargebang, Nurtani; Staff Ahli di bagian Setda Kota Bekasi, Roro Yoewati; Sekretaris Lurah Jatirasa, Timur Malaka; Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Heri Ismiraldi; Staff pada bagian Setda Kota Bekasi, Masna BA; Staff Setda Kota Bekasi, Rusdi; Anggota Satpol PP, Mita Susilawati, Anggota Satpol PP, Toni Hermanto; Tenaga Pengajar Sekolah Dasar, Herman; Staff di bagian Setda Kota Bekasi, Agus Sofyan, staff Disnaker Iin dan pegawai pelaksana di Keluarah Jati Rasa, Linan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya