Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemberhentian secara tidak hormat belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi sudah sesuai aturan.
Bahkan, hal ini sudah terlebih dahulu dilakukan di daerah lain.
“Ini sudah ada aturannya, kita ikuti,” ungkap Rahmat Senin (25/5).
Rahmat mengungkapkan, secara pribadi ikut prihatin menyikapi keputusan tersebut. Pasalnya, ada hak-hak PNS yang sudah dijalankan. Namun, karena semua daerah memiliki kesepakatan tersebut maka Kota Bekasi ikut mendukungnya.
“Untuk jabatan yang ditinggalkan sudah digantikan oleh pelaksana tugas, jadi tidak mengganggu jalannya pemerintahan yang ada,” singkat dia.
Diberitakan sebelumnya, belasan ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi dipecat sejak 1 Maret lalu. Pemberhentian tersebut menyusul adanya putusan hukum yang menyatakan mereka tersandung masalah hukum.
Baca juga : Tersandung Korupsi, Belasan ASN Pemkot Bekasi Dipecat
penindakan secara progresif ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.
Selain itu dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data yang diperoleh, belasan ASN tersebut antara lain, Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan; Camat Bantargebang, Nurtani; Staff Ahli di bagian Setda Kota Bekasi, Roro Yoewati; Sekretaris Lurah Jatirasa, Timur Malaka; Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Heri Ismiraldi; Staff pada bagian Setda Kota Bekasi, Masna BA; Staff Setda Kota Bekasi, Rusdi; Anggota Satpol PP, Mita Susilawati, Anggota Satpol PP, Toni Hermanto; Tenaga Pengajar Sekolah Dasar, Herman; Staff di bagian Setda Kota Bekasi, Agus Sofyan, staff Disnaker Iin dan pegawai pelaksana di Keluarah Jati Rasa, Linan. (OL-8)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved