Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Tersandung Korupsi, Belasan ASN Pemkot Bekasi Dipecat

Gana Buana
25/3/2019 16:38
Tersandung Korupsi, Belasan ASN  Pemkot Bekasi Dipecat
(ilus)

BELASAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi diberhentikan secara tidak hormat sejak 1 Maret lalu. Pemecatan tersebut menyusul adanya putusan hukum yang menyatakan mereka tersandung masalah hukum.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, keputusan pemberhentian itu bukan hanya dilakukan Kota Bekasi. Namun berlaku di daerah lain.

“Jadi secara bersama-sama seluruh daerah memberhentikan mereka yang sempat terjerat korupsi,” ungkap Karto di Bekasi, Senin (25/3).

Menurut dia, penindakan secara progresif ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ,  Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.

Baca juga : Dua Mantan ASN Korupsi Berencana Gugat Pemkab Cianjur

Selain itu dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan data yang diperoleh, belasan ASN tersebut antara lain, Kepala Bagian Tata Usaha Heri Suparjan; Camat Bantargebang, Nurtani; Staff Ahli di bagian Setda Kota Bekasi, Roro Yoewati; Sekretaris Lurah Jatirasa, Timur Malaka; Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Heri Ismiraldi; Staff pada bagian Setda Kota Bekasi, Masna BA; Staff Setda Kota Bekasi, Rusdi; Anggota Satpol PP, Mita Susilawati, Anggota Satpol PP, Toni Hermanto; Tenaga Pengajar Sekolah Dasar, Herman; Staff di bagian Setda Kota Bekasi, Agus Sofyan, staff Disnaker Iin dan pegawai pelaksana di Keluarah Jati Rasa, Linan.

“Total ada sekitar 13 orang pegawai,” kata dia.

Karto mengatakan, untuk ASN yang diberhentikan tapi memiliki jabatan, maka jabatan tersebut akan di alihkan ke pelaksana tugas. Sehingga, roda organisasi dinas tersebut tidak terganggu atas keputusan tersebut.

“Kota Bekasi termasuk daerah terakhir yang memberlakukan pemberhentian kepada seluruh pegawai yang sempat terjerat kasus korupsi. Sebab, kami masih menunggu adanya permohonan kasasi pada Mahkamah Agung. Tapi setelah tidak ada jawaban, baru kami berlakukan,” tandas dia. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya