Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Alat Peraga Kampanye Bikin Kumuh Jakarta

Atalya Puspa
15/2/2019 16:50
Alat Peraga Kampanye Bikin Kumuh Jakarta
( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/)

SENYUM semringah para calon legislatif (caleg) terpampang di tembok, pohon, hingga tiang listrik sepanjang Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan. 

Sekira puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di sepanjang jalan tersebut.

Di depan gedung-gedung, sepanjang trotoar, hingga di depan gang-gang sempit, APK dengan macam-macam ukuran, mulai dari baliho hingga spanduk berukuran besar dari berbagai partai menumpuk hingga menimbulkan pemandangan yang kurang enak dipandang.

Pemasangan APK para caleg tidak mempertimbangkan unsur keindahan tata kota, sehingga menimbulkan pemandangan kumuh.

Salah satu pengguna jalan yang melintasi trotoar Jalan Raya Kalibata, Sri, mengaku dengan banyaknya APK yang terpasang di sepanjang jalan tanpa memerhatikan estetika kota, menciptakan pemandangan kumuh.

"Memang tidak mengganggu jalan. Tapi kesannya jadi kumuh," kata Sri saat ditemui Media Indonesia, Jumat (15/2).

 

Baca juga: Bawaslu DKI Tertibkan 13 Ribu Alat Peraga Kampanye

 

Sri menilai, semestinya pemasangan APK tersebut diatur sedemikian rupa oleh pemerintah agar tidak mengotori pemandangan serta lingkungan masyarakat.

Di samping itu, Anggota Badan Pengawasan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan wilayah Jakarta Selatan menjadi area yang paling banyak dilakukan penertiban.

Terhitung sejak masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 lalu, Bawaslu dan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lebih dari 3 ribu APK yang terbukti melanggar aturan di wilayah tersebut.

"Dari 6 Kabupaten dan Kota di Jakarta, paling banyak dilakukan penertiban yakni ada di Jakarta Selatan. Tercatat sebanyak 3.813 dari September 2018," kata Puadi kepada Media Indonesia, Jumat (15/2).

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 175 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat sejumlah titik lokasi yang menjadi tempat dilarangnya pemasangan APK, yaitu tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik