Bawaslu DKI Tertibkan 13 Ribu Alat Peraga Kampanye

Atalya Puspa
15/2/2019 13:20
Bawaslu DKI Tertibkan 13 Ribu Alat Peraga Kampanye
(ANTARA/Oky Lukmansyah)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 13.578 Alat Peraga Kampanye (APK) sejak masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 lalu.

"Dari 23 September sampai terakhir telah menertibkan sebanyak 13.578," kata anggota Bawaslu DKI Puadi kepada Media Indonesia, Jumat (15/2).

Puadi menyatakan, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 175 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam pemilihan umum 2019 dan nomor 176 tentang fasilitas alat peraga kampanye dalam pemilihan umum 2019, telah diatur mengenai lokasi pemasangan dan materi dalam APK.

"Jadi yang kita tertibkan adalah APK yang dipasang di lokasi yang dilarang dan APK yang mengandung materi yang dilarang," ujar Puadi.

Baca juga: 2.000 Personel Gabungan Amankan Debat Capres Kedua

Berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh KPU, terdapat sejumlah titik lokasi yang menjadi tempat dilarangnya pemasangan APK, yaitu tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Untuk itu, jika pihaknya menemukan atau mendapatkan pelanggaran pada APK yang terpasang di wilayah Jakarta, akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu kepada peserta pemilu untuk mencabut APK tersebut.

Namun, jika peserta pemilu tetap tidak menghiraukan imbauan Bawaslu, akan dilakukan penertiban yang dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita koordinasi dengan peserta pemilu. Agar di lokasi segera diturunkan. Nah, setelah ada koordinasi itu tidak ditertibkan juga, maka kita akan tertibkan koordinasi dengan satpol PP," tutur Puadi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya