Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Banyak Pedagang di Pulau Maju, Anies: Gak Usah Dicek

Atalya Puspa
24/1/2019 13:12
Banyak Pedagang di Pulau Maju, Anies: Gak Usah Dicek
Gubernur DKI Anies Baswedan(ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan)

SETELAH sempat menyegel sebanyak 932 bangunan di Pulau C dan Pulau D, Jakarta Utara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini tidak ingin ambil pusing soal banyaknya pedagang yang memenuhi Pulau D yang bernama Pulau Maju.

Anies menyatakan, di dalam Pulau Maju yang kini menjadi pulau terbuka, temuan pelanggaran menjadi hal umum, contohnya seperti berdagang tanpa izin. Ia pun menegaskan hal itu bukan lah masalah penting.

"Gak usah dicek lah. Tidak sepenting itu," cetusnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/1).

Baca juga : Porsi untuk Rakyat Kecil Tersingkir dari Pulau Reklamasi

Dirinya menyebut pelanggaran yang ada di Pulau Maju sama seperti banyak pelanggaran yang ditemukan di tempat lain di Jakarta.

"Sebuah tempat terbuka, maka siapa pun bisa melakukan apa saja. Nah, kita harus fair, kalau ada pelanggaran, kita tindak. Kalau bicara cuma pelanggaran, itu masif," kata Anies.

Hal ini berbanding terbalik dengan tindakannya beberapa waktu lalu, Anies menginformasikan saat ini Pulau Maju tidak memiliki Satpol PP yang bisa mengamankan para pedagang.

Baca juga : Pemprov DKI Enggan Buat Perda Khusus Tata Ruang Reklamasi

"Tidak ada Satpol PP khusus, karena itu wilayah terbuka. Kejadian ini ada di mana saja. Dan kejadian membuka usaha tanpa izin ada di banyak tempat," ujarnya.

Pada Juni 2018, Anies sempat menyegel kawasan tersebut dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses penyegelan juga sempat heboh diberitakan karena Anies melibatkan 300 personel satpol PP.

Saat itu, sebanyak 932 bangunan di dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D disegel. Bangunan itu terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko yang sekaligus tempat tinggal.

"Pemprov DKI melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah dengan hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, 7 Juni 2018 lalu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya