Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PARA orang tua dan pendidik diminta lebih mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anaknya yang masih di bawah umur. Hal itu agar anak-anak terhindar dari kasus asusila, seperti yang baru-baru ini dialami bocah SD berinisial Z yang masih berusia 11 tahun yang menjadi korban asusila.
Beberapa waktu lalu, di Temanggung, Jawa Tengah terdapat kasus asusila yang menimpa Z (11) anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD. Ia menjadi korban asusila dari pelaku yang merupakan ayah dari teman korban.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Agus Sujarwo, Jumat (29/11). Adapun terkait kasus asusila dengan korban siswi SD berinisial Z (11) itu, menurutnya, pihak Dindikpora sangat prihatin dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Ia mengatakan, adanya kasus asusila yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak usia sekolah, bagi orang tua, maupun kalangan pendidikan sangat disesalkan. Namun hal itu akan menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi.
"Semuanya, tidak hanya pendidik, tapi juga orang tua untuk selalu dan senantiasa mengawasi putra-putrinya, khususnya mengawasi dalam bermedia sosial,"katanya.
Menurut dia, pengawasan media sosial penting. Hal itu karena banyak kasus asusila berawal dari media sosial yang kemudian memancing si pelaku untuk berbuat asusila.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi D DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen. Menurutnya, di era globalisasi ini, para orang tua harus memberikan perhatian ekstra kepada anak-anaknya. Lantaran, kemajuan teknologi bisa berdampak positif dan negatif.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Pelaku merupakan pria asal Sorong. Pelaku kabur ke Bogor usai tahu aksinya itu viral di media sosial.
PEMENIALL mengawal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Pematang Siantar, Sumatra Utara.
KORBAN pencabulan yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mendapat pendampingan psikologis dari Biro SDM Polda Gorontalo
Berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan anak di Gorontalo yang terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.
Polda Gorontalo mengamankan 20 pria yang diduga pelaku pencabulan anak di Kabupaten Gorontalo, setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved