Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Bawaslu Jawa Barat Temukan Banyak Pelanggaran di Masa Kampanye

Naviandri
22/12/2023 23:01
Bawaslu Jawa Barat Temukan Banyak Pelanggaran di Masa Kampanye
Sejumlah alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan di Kabupaten Bogor( ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

SELAMA tiga pekan masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Banyak mendapatkan temuan pelanggaran. Laporan terbanyak pelanggaran masih bersifat administratif dan politik uang.

Ketua Bawaslu Jabar, Zaky Muhammad Zam Zam mengatakan, pelanggaran
tersebut menunjukan belum tersosialisasikan dengan baik aturan pada peserta pemilu, khususnya calon anggota legislatif. Selain itu, Bawaslu juga mengidentifikasi masih adanya perilaku politik uang di beberapa kabupaten dan kota dengan membagi-bagikan sembako.

"Membagikan sembako, membagikan minyak atua bentuk lain, kita temukan di beberapa kabupaten dan kota. Saya kira perjalanan kampanye setelah tiga minggu ini, perlu menguatkan komitmen kembali bersama para pemangku kepentingan, terutama para peserta pemilu," jelasnya.

Menurut Zaky, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sudah diberikan
ruang kepada para peserta pemilu untuk berkontribusi kepada masyarakat
dalam kegiatan kampanye. Mereka bisa menggelar bazar ataupun bakti sosial .

"Mestinya hal itu yang digunakan, karena itu punya legitimasi peraturan. Tidak memberikan secara langsung politik uang atau secara
materi lainnya,"  tegasnya.

Terkait pelanggaran politik uang, Zacky mengatakan, terjadi di 10
kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka,
Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota
Bogor dan Kota Cimahi.

Piihaknya juga mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kepala desa di beberapa kabupaten/kota dan keterlibatan Dewan Pengawas BUMD.

"Keterlibatan ASN Kota Sukabumi, dugaan perusakan APK di Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Cirebon, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon dan Depok," tambahnya.

Pelanggaran lain, lanjut Zacky, terkait alat praga kampanye yang tidak
sesuai lokasi ditemukan di 20 kabupaten dan kota. Pelanggaran tempat
ibadah untuk kampanye terjadi di Kabupaten Bandung dan Karawang. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner