Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Purwakarta Bentuk Patroli Siber, Tangkal Kampanye Negatif

Reza Sunarya
30/11/2023 14:12
Bawaslu Purwakarta Bentuk Patroli Siber, Tangkal Kampanye Negatif
Bawaslu Purwakarta meminta partai politik santun dalam penggunaan media sosial untuk kampanye(MI/REZA SUNARYA)

BAWASLU Kabupaten Purwakarta membentuk patroli siber untuk pengawasan kampanye di media sosial. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

"Media sosial sangat rawan pelanggaran, mulai dari isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), berita bohong (hoaks), dan
ujaran kebencian, hingga kampanye hitam yang dilarang oleh peraturan," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, Kamis (30/11).

Untuk menekan peluang pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye, partai politik, tim kampanye dan pelaksana kampanye pemilu telah melaporkan akun media sosial mereka ke KPU Purwakarta. Akun yang didaftarkan tersebut yang akan digunakan untuk kampanye melalui media sosial.

Bawaslu Kabupaten Purwakarta juga menyiapkan patroli siber, baik secara
mandiri maupun menggandeng pihak lain. Jika ditemukan adanya ujaran
kebencian atau kampanye hitam, maka Bawaslu segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya.

"Bawaslu Purwakarta akan mengawasi dan  membentuk tim siber untuk memantau kampanye di media sosial," tambah Wahyudin.

Peserta pemilu, lanjut dia, dipersilakan urntuk menyampaikan visi, misi, dan program serta citra diri pada masa tahapan kampanye di media sosial. Selain itu, masyarakat diminta untuk  tidak menyebarkan konten
kampanye berisi hasutan di media sosial. Lakukan cek fakta pada laman resmi penyelenggara pemilu serta jangan mudah terprovokasi isu yang belum terbukti kebenarannya.

Wahyudin berharap semua peserta pemilu diminta mentaati ketentuan terkait kampanye di media sosial, baik lewat Facebook, Tik Tok, Twitter, IG dan medsos lainnya. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner