Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Israel Ingin Bangun Ribuan Hunian di Tepi Barat Ancam Jerusalem

Media Indonesia
16/12/2025 21:56
Israel Ingin Bangun Ribuan Hunian di Tepi Barat Ancam Jerusalem
Warga Tepi Barat bentrok dengan tentara Israel.(Al Jazeera)

RENCANA Israel untuk membangun 9.000 unit permukiman di Tepi Barat bagian tengah mengancam wilayah Jerusalem.

"Otoritas pendudukan Israel berupaya mewujudkan rencana permukiman berbahaya di atas lahan Bandara Internasional Jerusalem dan kawasan sekitarnya," kata pemerintah kegubernuran Jerusalem dalam pernyataan, Senin (15/12).

Rencana tersebut dinilai menjadi ancaman langsung terhadap keterkaitan geografis dan demografis antara Jerusalem dan Kota Ramallah.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa Israel berencana mendirikan permukiman di kawasan Palestina yang padat penduduk seperti Kafr Aqab, Qalandia, Al-Ram, Beit Hanina, dan Bir Nabala.

Rencana itu dianggap memperkuat kebijakan Israel untuk memisahkan dan mengisolasi Jerusalem dan daerah sekitarnya serta merusak setiap cakrawala politik yang didasarkan pada Solusi Dua Negara.

Komite Israel dijadwalkan bertemu pada Rabu (17/12) untuk membahas percepatan rencana itu, termasuk kemungkinan mengalokasikan sejumlah kawasan bagi proyek tersebut.

Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan Israel baru-baru ini meminta pengalihan dana sebesar 16 juta shekel (sekitar Rp83 miliar) untuk rehabilitasi lahan yang tercemar, termasuk Bandara Internasional Jerusalem, agar proyek dapat segera dilaksanakan.

Pemerintah kegubernuran itu memperingatkan bahwa pelaksanaan rencana itu akan mengarah pada pembentukan kantong permukiman yang memisahkan Jerusalem utara dari lingkungan Palestina di sekitarnya.

Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, badan resmi Palestina, sebelumnya menyatakan bahwa Israel telah menyita lahan seluas 2.800 dunam (sekitar 2,8 juta meter persegi) di Tepi Barat November lalu lewat pendudukan dan perintah perampasan serta perubahan batas lahan negara.

PBB berkali-kali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan merusak kemungkinan tercapainya Solusi Dua Negara.

Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penting yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Jerusalem Timur. (Anadolu/Ant/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya