Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait penumpasan aksi protes mahasiswa yang berujung pada lengsernya ia dari kekuasaan. Putusan itu dijatuhkan International Crimes Tribunal (ICT) Bangladesh dalam sidang in absentia. Hasina, 78, telah mengungsi di India sejak digulingkan pada Juli 2024.
Pengadilan menyatakan Hasina bersalah karena mengizinkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap demonstran, yang menyebabkan sekitar 1.400 orang tewas dalam kerusuhan tahun lalu. Jaksa menuduh Hasina bertanggung jawab atas ratusan pembunuhan selama protes berlangsung. Hasina membantah seluruh dakwaan dan menyebut persidangan tersebut “bias dan bermotif politik”.
Putusan ini menjadi babak penting dalam sejarah politik Bangladesh. Keputusan itu dianggap sebagai pembenaran atas protes yang dipicu kemarahan publik terhadap represi selama bertahun-tahun di bawah pemerintahannya. Namun, vonis itu juga menciptakan tantangan diplomatik bagi Bangladesh dan India. Dhaka telah meminta ekstradisi Hasina, tetapi hingga kini India belum menunjukkan indikasi bersedia memulangkannya.
Hasina memimpin Bangladesh selama 15 tahun. Masa pemerintahannya dikenal mendorong pertumbuhan ekonomi, namun dibayangi tindakan membungkam oposisi melalui penangkapan bermotif politik, penghilangan paksa, dan pembunuhan di luar hukum. Setelah protes besar-besaran, ia melarikan diri dan tokoh peraih Nobel Perdamaian, Muhammad Yunus, ditunjuk memimpin pemerintahan sementara.
Menanggapi putusan tersebut dalam pernyataan lima halaman, Hasina menyebut hukuman mati itu sebagai upaya pemerintah sementara untuk “melenyapkan Partai Liga Awami sebagai kekuatan politik”. Ia menegaskan, “Saya tidak takut menghadapi para penuduh saya di tribunal yang benar, di mana bukti dapat diuji secara adil.”
Pemerintah sementara menyambut putusan ini sebagai langkah “bersejarah” namun menyerukan ketenangan. Ketua majelis hakim, Golam Mortuza Mozumder, menyatakan Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah pembunuhan, serta kegagalan mencegah kekejaman selama pemberontakan. “Kami memutuskan hanya satu hukuman, yaitu hukuman mati,” ujarnya.
Aksi protes mahasiswa yang menjadi awal krisis bermula dari tuntutan penghapusan kuota pekerjaan pemerintah, lalu berkembang menjadi gerakan anti-pemerintah yang meluas. Sebuah laporan penyelidik HAM PBB pada Februari lalu menyebut sekitar 1.400 korban tewas itu “dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan”.
Di Dhaka, pengadilan memperketat keamanan menjelang putusan. Sejumlah kritikus Hasina menggelar aksi dan bersorak ketika putusan dibacakan. Kota itu belakangan dilanda ketegangan akibat ledakan bom dan aksi pembakaran bus. Pada Senin pagi, satu ledakan dilaporkan terjadi tanpa menimbulkan korban.
Keluarga korban sebelumnya menyatakan menginginkan hukuman berat. Namun aktivis HAM Shireen Huq menyebut hukuman mati bukan jawaban untuk menyembuhkan luka bangsa. “Kemarahaan terhadap Sheikh Hasina dan Liga Awami belum mereda,” katanya. (BBC/Z-2)
Gelombang dingin ekstrem di Bangladesh tewaskan 49 orang sejak November. ISPA dan diare menjadi penyebab utama, dengan korban terbanyak anak-anak di wilayah Utara.
LAPORAN terbaru PBB menempatkan Jakarta sebagai kota terbesar di dunia dengan populasi 41,9 juta jiwa.
Bangladesh mengirimkan surat resmi ke India, Jumat (21/11), agar menyerahkan Sheikh Hasina, 78, dan mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga dijatuhi hukuman mati.
Gempa bermagnitudo 5,7 mengguncang Bangladesh pada Jumat (21/11). Peristiwa itu menewaskan 10 orang dan melukai lebih dari 350 orang di berbagai wilayah.
SEORANG mantan pejabat tinggi Bangladesh melontarkan tuduhan serius terhadap keluarga Clinton dan lembaga pemerintah AS atas jatuhnya Sheikh Hasina.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved