Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait penumpasan aksi protes mahasiswa yang berujung pada lengsernya ia dari kekuasaan. Putusan itu dijatuhkan International Crimes Tribunal (ICT) Bangladesh dalam sidang in absentia. Hasina, 78, telah mengungsi di India sejak digulingkan pada Juli 2024.
Pengadilan menyatakan Hasina bersalah karena mengizinkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap demonstran, yang menyebabkan sekitar 1.400 orang tewas dalam kerusuhan tahun lalu. Jaksa menuduh Hasina bertanggung jawab atas ratusan pembunuhan selama protes berlangsung. Hasina membantah seluruh dakwaan dan menyebut persidangan tersebut “bias dan bermotif politik”.
Putusan ini menjadi babak penting dalam sejarah politik Bangladesh. Keputusan itu dianggap sebagai pembenaran atas protes yang dipicu kemarahan publik terhadap represi selama bertahun-tahun di bawah pemerintahannya. Namun, vonis itu juga menciptakan tantangan diplomatik bagi Bangladesh dan India. Dhaka telah meminta ekstradisi Hasina, tetapi hingga kini India belum menunjukkan indikasi bersedia memulangkannya.
Hasina memimpin Bangladesh selama 15 tahun. Masa pemerintahannya dikenal mendorong pertumbuhan ekonomi, namun dibayangi tindakan membungkam oposisi melalui penangkapan bermotif politik, penghilangan paksa, dan pembunuhan di luar hukum. Setelah protes besar-besaran, ia melarikan diri dan tokoh peraih Nobel Perdamaian, Muhammad Yunus, ditunjuk memimpin pemerintahan sementara.
Menanggapi putusan tersebut dalam pernyataan lima halaman, Hasina menyebut hukuman mati itu sebagai upaya pemerintah sementara untuk “melenyapkan Partai Liga Awami sebagai kekuatan politik”. Ia menegaskan, “Saya tidak takut menghadapi para penuduh saya di tribunal yang benar, di mana bukti dapat diuji secara adil.”
Pemerintah sementara menyambut putusan ini sebagai langkah “bersejarah” namun menyerukan ketenangan. Ketua majelis hakim, Golam Mortuza Mozumder, menyatakan Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah pembunuhan, serta kegagalan mencegah kekejaman selama pemberontakan. “Kami memutuskan hanya satu hukuman, yaitu hukuman mati,” ujarnya.
Aksi protes mahasiswa yang menjadi awal krisis bermula dari tuntutan penghapusan kuota pekerjaan pemerintah, lalu berkembang menjadi gerakan anti-pemerintah yang meluas. Sebuah laporan penyelidik HAM PBB pada Februari lalu menyebut sekitar 1.400 korban tewas itu “dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan”.
Di Dhaka, pengadilan memperketat keamanan menjelang putusan. Sejumlah kritikus Hasina menggelar aksi dan bersorak ketika putusan dibacakan. Kota itu belakangan dilanda ketegangan akibat ledakan bom dan aksi pembakaran bus. Pada Senin pagi, satu ledakan dilaporkan terjadi tanpa menimbulkan korban.
Keluarga korban sebelumnya menyatakan menginginkan hukuman berat. Namun aktivis HAM Shireen Huq menyebut hukuman mati bukan jawaban untuk menyembuhkan luka bangsa. “Kemarahaan terhadap Sheikh Hasina dan Liga Awami belum mereda,” katanya. (BBC/Z-2)
Instruksi itu merupakan turunan dari perintah Divisi Kabinet Pemerintah Bangladesh sebagai langkah lebih lanjut untuk menekan permintaan energi di sektor-sektor tertentu.
Kasus kematian akibat nipah ini menjadi alarm keras bagi negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, mengenai risiko penularan virus zoonosis tersebut.
DUNIA kembali dalam kewaspadaan tinggi setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi kematian pertama akibat virus Nipah di Banglades pada awal Februari 2026.
Gelombang dingin ekstrem di Bangladesh tewaskan 49 orang sejak November. ISPA dan diare menjadi penyebab utama, dengan korban terbanyak anak-anak di wilayah Utara.
LAPORAN terbaru PBB menempatkan Jakarta sebagai kota terbesar di dunia dengan populasi 41,9 juta jiwa.
Bangladesh mengirimkan surat resmi ke India, Jumat (21/11), agar menyerahkan Sheikh Hasina, 78, dan mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga dijatuhi hukuman mati.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved