Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Rusia menyampaikan kecaman keras terhadap serangan militer yang dilancarkan Israel terhadap fasilitas nuklir dan pusat komando militer di Iran, termasuk di ibu kota, Teheran, Jumat (13/6). Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Rusia menilai serangan Israel ke Iran sebagai agresi sepihak yang melanggar hukum internasional terlebih terjadi tanpa provokasi.
“Serangan militer tanpa provokasi terhadap negara anggota PBB yang berdaulat, warganya, kota-kota damai, dan infrastruktur energi nuklir tidak dapat diterima dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan Rusia.
Kremlin juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meningkatnya eskalasi konflik antara Israel dan Iran. Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, seperti dikutip media pemerintah Rusia, menyampaikan Moskow menganggap perkembangan terbaru ini sebagai situasi yang sangat mengkhawatirkan. “Rusia menyatakan keprihatinan dan mengutuk eskalasi tajam ketegangan ini,” ujar Peskov.
Menanggapi situasi yang memanas, Kedutaan Besar Rusia di Tel Aviv mengimbau seluruh warganya yang berada di Israel untuk meninggalkan negara itu jika memungkinkan. Pemerintah Rusia sangat menyarankan agar warganya tidak melakukan perjalanan ke Israel sampai kondisi dinyatakan aman.
Imbauan serupa juga disampaikan Kedutaan Besar Rusia di Teheran, yang meminta warganya untuk menunda kunjungan ke Iran. Warga juga diimbau agar menjauh dari fasilitas militer, serta tidak mengambil foto atau merekam video di lokasi mana pun di wilayah Iran demi menjaga keselamatan pribadi. (AFP/M-1)
Alasannya undangan dari Pemerintah Rusia diterima lebih awal dibandingkan undangan dari KTT G7.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved