Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RI: Serangan Israel ke Iran, Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Dhika Kusuma Winata
13/6/2025 17:30
RI: Serangan Israel ke Iran, Pelanggaran Serius Hukum Internasional
Ilustrasi serangan udara.(AFP/ Jack Guez)

PEMERINTAH Indonesia menyampaikan kecaman keras atas aksi Israel yang melancarkan serangan udara terhadap Iran. Melalui pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

 

"Indonesia dengan tegas mengutuk serangan Israel terhadap Iran. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan melemahkan dasar-dasar hukum internasional," demikian pernyataan resmi Kemenlu RI, Jumat (13/6).

 

"Serangan ini berisiko memperburuk ketegangan di kawasan serta berpotensi memicu konflik yang lebih luas," tegas Kemenlu dalam pernyataannya.

 

Indonesia juga menyoroti potensi dampak buruk dari serangan Israel ke Iran tersebut terhadap stabilitas kawasan. Tindakan sepihak seperti itu berisiko memperparah ketegangan dan bisa memicu konflik yang lebih luas. Indonesia pun meminta semua pihak menahan diri.

 

Indonesia juga kembali menegaskan setiap negara memiliki kewajiban menyelesaikan perbedaan melalui jalur damai sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. “Semua pihak harus menahan diri secara maksimal dan menghindari langkah-langkah yang dapat meningkatkan eskalasi atau menyebabkan ketidakstabilan di kawasan,” lanjut pernyataan itu.

 

Jumlah WNI di Iran

Terkait perkembangan situasi Negeri Persia itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran terus memantau kondisi WNI di Iran. Tercatat, terdapat sebanyak 383 WNI yang menetap di Iran.

 

“KBRI Teheran terus menjalin komunikasi aktif dengan para WNI untuk memastikan keselamatan mereka,” ungkap Kemenlu.

 

Sebagai bagian dari langkah antisipatif, pemerintah telah menyusun rencana kontingensi sejak jauh hari sejak status Siaga 2 bagi perlindungan WNI di Iran diberlakukan sejak Juli 2024. Kemlu juga mengimbau seluruh WNI yang menghadapi situasi darurat di Iran agar segera menghubungi KBRI Teheran untuk mendapatkan bantuan. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya