Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat mengizinkan Presiden Donald Trump untuk sementara waktu memberlakukan Alien Enemies Act. Keputusan itu memberikan kemenangan penting bagi Gedung Putih yang memungkinkan pejabat imigrasi menggunakan wewenang masa perang yang luas untuk mendeportasi secara cepat tersangka anggota geng.
Putusan yang tidak ditandatangani dalam kasus ini memungkinkan Trump menggunakan undang-undang tahun 1798 tersebut untuk mempercepat proses deportasi sambil proses hukum atas penggunaannya masih berlangsung di pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan menekankan orang-orang yang dideportasi ke depannya harus menerima pemberitahuan bahwa mereka dikenakan tindakan berdasarkan undang-undang ini. Mereka diberikan kesempatan untuk meminta peninjauan atas deportasi.
Tiga hakim liberal Mahkamah Agung menyatakan perbedaan pendapat terhadap keputusan ini, sementara Hakim Amy Coney Barrett — yang merupakan bagian dari sayap konservatif pengadilan — menyatakan dissent sebagian.
Trump menyampaikan banding darurat ini sebagai pertarungan atas kekuasaan yudikatif, khususnya terhadap perintah Hakim Distrik AS James Boasberg yang sempat memblokir Trump untuk memberlakukan Alien Enemies Act terhadap lima warga Venezuela yang menggugat serta kelompok yang lebih luas yang mungkin terdampak. Dengan mengabulkan permintaan presiden, Mahkamah Agung telah membatalkan perintah Boasberg.
Mahkamah Agung menjelaskan para pejabat harus memberikan pemberitahuan yang memadai kepada para migran yang dikenai kebijakan Alien Enemies Act milik Trump, bahwa mereka akan dideportasi berdasarkan wewenang masa perang ini, agar mereka memiliki waktu untuk mengajukan gugatan habeas corpus.
Salah satu kekhawatiran utama para pengacara yang mewakili para migran adalah tindakan pemerintah yang terburu-buru dalam melakukan deportasi berdasarkan undang-undang ini. Hal itu membuat para migran hampir tidak memiliki waktu untuk mengajukan klaim hukum.
“Pemberitahuan tersebut harus diberikan dalam waktu yang wajar dan dengan cara yang memungkinkan mereka benar-benar dapat mengajukan permohonan habeas corpus di tempat yang tepat sebelum deportasi terjadi,” tulis para hakim.
“Para tahanan yang dikenai perintah deportasi berdasarkan AEA berhak menerima pemberitahuan dan kesempatan untuk menantang deportasi mereka.” (CNN/Z-2)
Buntut ancaman Trump soal Greenland, Parlemen Eropa berencana menunda persetujuan kesepakatan tarif Juli lalu. Ancaman perang dagang kembali hantui pasar global.
USKUP Agung Katolik untuk dinas militer AS mengatakan bahwa secara moral dapat diterima untuk tidak mematuhi perintah jika pasukan menganggap perintah bertentangan dengan hati nurani mereka.
PRESIDEN Donald Trump memperjelas selama berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun bahwa ia termotivasi secara unik oleh keinginan untuk memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.
Perdana Menteri Store menegaskan bahwa pemerintah Norwegia tidak memiliki kewenangan dalam penentuan penerima Hadiah Nobel Perdamaian.
Pasca-COP30, Indonesia dan Brasil perlu memperkuat poros kepemimpinan Global South melalui diplomasi aktif.
North American Aerospace Defense Command (NORAD) mengumumkan bahwa sejumlah pesawatnya akan segera tiba di Pituffik Space Base, Greenland.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved