Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
GENOSIDA adalah salah satu kejahatan yang paling mengerikan dan dilarang oleh hukum internasional. Konsep genosida pertama kali dicetuskan ahli hukum Raphael Lemkin tahun 1944 dan kemudian dimasukkan ke dalam hukum internasional.
Melalui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 9 Desember 1948.
Pada tingkat internasional, pelanggaran yang berkaitan dengan genosida diatur dalam Pasal II Konvensi Genosida yang menyebutkan genosida terdiri dari serangkaian tindakan, antara lain:
Pada hukum Indonesia, genosida juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida PBB secara eksplisit.
Namun, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip genosida ini dapat diidentifikasi dalam beberapa pasal hukum yang ada. Pasal 104, 105, dan 106 KUHP mengatur tentang pelanggaran kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat berimplikasi pada genosida.
Misalnya, Pasal 104 KUHP menyebutkan tentang kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang dapat terjadi dalam konflik bersenjata, yang dapat melibatkan pembunuhan massal dan pemusnahan kelompok tertentu, dua ciri utama dari genosida.
Sementara itu penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU HAM mendefinisikan pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Berikut adalah bentuk yang rapi dari pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya terkait kejahatan genosida:
"Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama, dengan cara: "
Selain itu, Indonesia juga memiliki hukum yang lebih spesifik mengenai hak asasi manusia melalui Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang ini, genosida didefinisikan secara tegas sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus ditindak sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Penting untuk dipahami kejahatan genosida sering kali melibatkan kebijakan negara yang disengaja untuk menghancurkan suatu kelompok tertentu. Oleh karena itu, negara memiliki peran kunci dalam pencegahan dan penuntutan genosida melalui sistem peradilan yang sesuai. (Hukumonline/Komnas HAM/Z-3)
Konvensi Genosida PBB (1948) mendefinisikan tindakan genosida mencakup pembunuhan massal, penyiksaan, pencegahan kelahiran, hingga pemindahan paksa anak-anak.
Ini definisi genosida berdasarkan Konvensi Genosida 1948, ciri-cirinya, serta cara menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai genosida.
Ini 10 genosida terburuk dalam sejarah. Genosida merupakan kejahatan kemanusiaan yang paling mengerikan, mencatatkan sejarah kelam di berbagai belahan dunia.
PBB melalui Konvensi Genosida 1948 menetapkan kerangka hukum untuk mencegah dan menghukum kejahatan ini.
Badan HAM PBB mendesak agar pelaku pembakaran dan pembunuhan di Yahukimo, Papua segera ditindak. Sebab, perbuatannya merupakan kejahatan kemanusiaan dan kekerasan terhadap perempuan.
MANTAN Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap. Duterte ditahan berdasarkan surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan
JAKSA ICC Karim Khan tengah mengajukan surat perintah penangkapan untuk penjabat Presiden Myanmar Min Aung Hlaing atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada Rohingya.
AKTOR Spanyol peraih Oscar Javier Bardem pada Jumat (20/9) mengecam Israel karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved