Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIKA mendengar istilah "genosida," pikiran mungkin terlempar ke tragedi besar seperti Holocaust atau genosida di Rwanda. Saat ini, dunia menyaksikan konflik berkepanjangan di Palestina memicu kekhawatiran internasional terkait pelanggaran hak asasi manusia yang meluas.
Tindakan kekerasan yang sistematis, pemindahan paksa penduduk, dan serangan terhadap kelompok sipil tertentu memunculkan pertanyaan besar, apakah ini termasuk genosida?
Nah, di sini kita akan membahas apa yang dimaksud dengan genosida, bagaimana cara menentukan suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai genosida, serta mengenali ciri-cirinya.
Genosida didefinisikan sebagai kejahatan besar yang ditujukan menghancurkan suatu kelompok tertentu secara keseluruhan atau sebagian, baik berdasarkan etnis, agama, ras, maupun identitas nasional.
Menurut laman resmi United States Holocaust Memorial Museum (USHMM), genosida melibatkan tindakan seperti pembunuhan massal, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang parah, atau menciptakan kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan suatu kelompok.
Definisi ini diambil dari Konvensi Genosida 1948, dokumen penting yang dirumuskan setelah tragedi Holocaust.
Menentukan suatu peristiwa sebagai genosida bukan perkara sederhana. Proses ini membutuhkan analisis mendalam dari para ahli hukum, sejarawan, dan komunitas internasional.
Berdasarkan Konvensi Genosida PBB, genosida dapat dikenali melalui niat yang jelas untuk menghancurkan suatu kelompok tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Niat ini dibuktikan melalui tindakan yang sistematis, seperti pembantaian massal, kebijakan diskriminatif, atau propaganda kebencian yang terorganisir.
Selain itu, langkah-langkah identifikasi genosida juga melibatkan pengumpulan bukti-bukti kuat seperti kesaksian korban, dokumen negara, dan analisis pola kekerasan. Sebuah peristiwa baru dapat dikategorikan sebagai genosida setelah melewati investigasi ketat dan pengakuan badan internasional seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Genosida memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari kejahatan lainnya. Menurut laman internasional seperti USHMM dan PBB, berikut adalah beberapa ciri genosida:
Genosida selalu didorong niat menghancurkan suatu kelompok tertentu, baik secara fisik maupun psikologis. Niat ini sering kali tercermin dalam pernyataan atau kebijakan pemimpin suatu rezim.
Sasaran genosida adalah kelompok yang diidentifikasi berdasarkan ras, agama, etnis, atau kebangsaan. Misalnya, genosida di Rwanda menargetkan suku Tutsi, sedangkan Holocaust menyasar komunitas Yahudi.
Genosida dilakukan secara sistematis, mulai dari propaganda kebencian, pembatasan hak, hingga kekerasan massal. Pola tindakan ini menunjukkan adanya perencanaan terorganisir.
Korban genosida sering kali mengalami penderitaan yang tak terbayangkan, termasuk penyiksaan, kelaparan, atau deportasi paksa yang dirancang untuk menghancurkan kehidupan mereka.
Selain menyerang secara fisik, genosida juga bisa berupa penghancuran identitas budaya, seperti membakar rumah ibadah, melarang bahasa tertentu, atau menghancurkan situs-situs bersejarah.
Dengan memperingati Hari Pencegahan Genosida Internasional, setiap individu diharapkan dapat turut berkontribusi dalam menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan.
Kesadaran ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau organisasi internasional, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Sebab, memahami sejarah genosida adalah langkah awal untuk mencegah kekejaman serupa di masa depan. (ushmm/UN/Z-3)
Kejaksaan Istanbul keluarkan surat penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
PENGADILAN rakyat internasional yang meneliti konflik di Gaza menyatakan Israel bersalah telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina
Navi Pillay menegaskan bahwa seruan gencatan senjata tidak mengubah temuan PBB yang menyatakan Israel bertanggung jawab atas tindakan genosida.
Perang yang menghancurkan di Gaza kini memasuki tahun ketiganya, menjadikannya konflik terpanjang yang pernah dijalani Israel sejak perang 1948, ketika negara itu berdiri.
PKS menyatakan mendukung Presiden Prabowo Subianto yang menawarkan solusi dua negara atau two state solution atas situasi antara Israel dan Palestina namun itu tak menghapus genosida
UEFA ditekan untuk menangguhkan Israel dari kompetisi sepak bola setelah tuduhan genosida di Gaza.
Presiden Prancis Emmanuel Macron resmi menolak undangan Donald Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. Apa alasan di baliknya?
Pobee menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres atas laporan penggunaan kekuatan berlebihan di Iran.
KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (14/1), menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi Iran.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Iran segera menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap para pengunjuk rasa.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Presiden Prancis Emmanuel Macron kecam kebijakan Trump tarik AS dari 66 organisasi internasional & isu Greenland. Peringatkan krisis kepemimpinan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved