Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
IMAM Sayyed Ali Khamenei, pemimpin Revolusi Islam Iran, menuntut agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijatuhi hukuman mati. Khamenei menolak surat perintah penangkapan Netanyahu yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Itu disampaikan Khamenei karena respons ICC tidak memadai terhadap kejahatan perang Netanyahu di Jalur Gaza, Palstina dan Libanon.
"Surat perintah penangkapan (ICC) tidak cukup, hukuman mati Netanyahu harus dijatuhkan," kata Khamenei dalam pertemuan dengan anggota pasukan relawan Basij Iran pada Senin sebagai bagian dari perayaan Pekan Basij.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant atas peran mereka dalam genosida yang sedang berlangsung di Gaza dan kekejaman yang dilakukan di Libanon.
Surat perintah tersebut berarti kedua pemimpin Israel tersebut berisiko ditangkap jika mereka bepergian ke salah satu dari 124 negara yang telah menandatangani Statuta Roma yang membentuk ICC.
Mengecam agresi Israel di Gaza dan Libanon, Khamenei menolak pengeboman rumah-rumah warga sipil sebagai kejahatan, bukan kemenangan. Pemimpin menegaskan bahwa Israel gagal memenangkan perang di wilayah-wilayah ini dan tidak akan pernah berhasil.
Ia mencatat bahwa Imam Khomeini, pendiri Revolusi Islam, menciptakan pasukan sukarelawan Basij sebagai benteng terhadap berbagai ancaman.
Basiji tidak terintimidasi oleh propaganda AS dan Israel, tegasnya, seraya menambahkan bahwa beberapa ilmuwan terkemuka Iran, yang dibunuh oleh musuh, ialah anggota pasukan sukarelawan tersebut.
Khamenei lebih lanjut mengatakan bahwa Basij pasti akan menghancurkan rezim Zionis. Basij, tegasnya, harus memperkuat, memperluas, dan menjaga kesiapan.
Pemimpin mengatakan bahwa cita-cita Amerika Serikat untuk wilayah tersebut ialah ketundukan atau kekacauan. Karenanya, ia mendesak pasukan tersebut untuk melawan dualitas AS, yaitu kediktatoran dan anarki.
Selain itu, ia memuji keberhasilan Basij dalam menggagalkan rencana musuh terhadap Revolusi Islam. Ia menyinggung kesepakatan sekitar 15 tahun lalu, ketika AS berjanji mengirim uranium dengan kemurnian 20% ke Iran untuk digunakan bagi farmasi radio sebagai imbalan mengambil semua uranium 3,5% milik negara itu.
"Amerika curang. Kami sadar mereka curang. (Kesepakatan) itu dihentikan," kata Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran itu. "Mereka yang menggagalkan konspirasi jahat AS dalam kasus uranium yang diperkaya 20%, yang dibutuhkan negara itu, ialah anggota Basij."
"Pada saat yang sama, profesor Basiji Iran berhasil memproduksi uranium yang diperkaya 20% di dalam negeri. Amerika tidak percaya ini akan terjadi," tambah Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran. (Almanar/Z-2)
Seorang perempuan berusia 70-an ditangkap otoritas keamanan Israel karena diduga merencanakan pembunuhan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Donald Trump dikabarkan kaget dengan serangan militer Israel yang menargetkan gereja Katolik di Gaza dan gedung pemerintahan Suriah.
Israel menyesal atas insiden serangan yang menghantam satu-satunya gereja Katolik di Gaza.
Israel dan Suriah sepakat melakukan gencatan senjata. Hal tersebut diungkapkan Duta Besar Amerika Serikat untuk Turki merangkap Utusan Khusus untuk Suriah, Thomas Barrack.
JAKSA ICC Karim Khan diperingatkan pada Mei bahwa jika surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan.
ISU Presiden AS Donald Trump diusulkan PM Israel Benjamin Netanyahu layak menerima Nobel Perdamaian Dunia memicu perdebatan.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved