Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ELON Musk digugat class action oleh pemilih terdaftar yang menandatangani petisinya untuk mendukung konstitusi dengan harapan memenangkan giveaway US$1 juta per hari. Namun, mereka sekarang mengklaim program tersebut adalah penipuan.
Gugatan ini diajukan warga Arizona, Jacqueline McAferty, di pengadilan federal. McAferty menuduh Musk dan organisasi America Pac miliknya secara salah mendorong pemilih untuk menandatangani petisi dengan janji pemenang akan dipilih secara acak.
Namun, menurut gugatan tersebut, anggota America Pac-lah yang sebenarnya memilih para pemenang. Pengacara Musk dalam persidangan mengungkapkan bahwa hasil undian itu memang tidak acak; para pemenang dipilih untuk menjadi juru bicara kelompok tersebut.
"Para penerima hadiah US$1 juta tidak dipilih secara acak," kata Chris Gober, pengacara Musk, saat sidang di Pennsylvania. "Kami tahu persis siapa yang akan diumumkan sebagai penerima US$1 juta hari ini dan besok."
Sementara itu, Musk mengatakan dalam sebuah kampanye bahwa kelompoknya akan "memberikan US$1 juta secara acak kepada orang-orang yang telah menandatangani petisi."
McAferty juga menuduh para terdakwa mengambil keuntungan dari giveaway tersebut dengan meningkatkan lalu lintas dan perhatian pada platform media sosial Musk, X, serta mengumpulkan data pribadi seperti nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dijual. Pengacara Musk dan McAferty belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini.
Gugatan McAferty muncul sehari setelah hakim di Philadelphia menolak permintaan jaksa wilayah kota itu, Larry Krasner, untuk menghentikan giveaway tersebut, yang dianggapnya sebagai lotre ilegal. Putusan itu sebagian besar bersifat simbolis karena Musk tidak berencana untuk memberikan lebih banyak uang setelah pemilihan presiden AS.
Orang terkaya di dunia ini membuka giveaway bagi pemilih di tujuh negara bagian penting yang menandatangani petisi untuk mendukung kebebasan berbicara dan hak atas senjata. Gugatan pada hari Selasa ini meminta ganti rugi setidaknya US$5 juta bagi semua orang yang telah menandatangani petisi tersebut.
Musk diketahui mendukung Donald Trump dalam pemilihan presiden melawan Kamala Harris dan telah memberikan sumbangan lebih dari US$100 juta melalui America Pac. (The Guardian/Z-3)
WARGA yang menjadi korban praktik Pertamax oplosan terus bertambah. Pada Rabu (26/2), LBH Jakarta sudah menerima sebanyak 590 aduan sejak kanal pengaduan secara luring dibuka.
Skenario class action dapat diajukan jika masalah utama yang dihadapi terkait implementasi kebijakan yang buruk dan berdampak secara masif serta meluas ke masyarakat.
MASYARAKAT dapat melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pertamina terkait kasus korupsi tata kelola minyak yang berujung pada dugaan pengoplosan produk BBM
Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis
Class action tidak dapat dilakukan tanpa persiapan yang matang. Sehingga perlu ada pihak yang menjadi organisator.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved