Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Hak Veto di PBB: Kewenangan Khusus dan Kontroversi Lima Negara Anggota Tetap

Ernest Narus
24/10/2024 14:32
Hak Veto di PBB: Kewenangan Khusus dan Kontroversi Lima Negara Anggota Tetap
Hak veto di Dewan Keamanan PBB merupakan kewenangan eksklusif yang dimiliki lima negara anggota tetap. Dengan hak ini, mereka dapat memblokir keputusan penting.(UN)

HAK veto dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan pembeda paling kuat antara anggota tetap dan anggota tidak tetap, di samping status permanen mereka di dewan. Hak veto merupakan istilah yang mungkin kurang akrab di telinga banyak orang, tetapi memiliki dampak besar dalam keputusan penting di tingkat internasional.

Hak veto memberikan kewenangan untuk membatalkan atau melakukan veto terhadap permasalahan yang bersifat politis dan non-prosedural. Meskipun hak ini dibenarkan sebagai alat untuk memudahkan kinerja negara anggota Dewan Keamanan PBB, seringkali hak veto disoroti karena potensi penyalahgunaannya sebagai pelindung kepentingan negara pemilik hak veto.

Pengertian Hak Veto

Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan, undang-undang, atau resolusi. Hak veto biasanya dimiliki lembaga tinggi negara atau dewan keamanan pada lembaga PBB. 

Hak veto memungkinkan negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB  memblokir atau membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan, undang-undang, atau resolusi yang sudah diambil dalam sidang umum PBB jika merugikan salah satu dari lima negara pemegang hak veto.

Hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan mengakibatkan kegagalan dalam mewakili banyak wilayah di dunia, terutama dalam mengatasi ancaman keamanan internasional.

Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 negara anggota, di antaranya 5 adalah anggota tetap yang memiliki hak veto. Kelima negara ini memiliki hak unik yang memungkinkan mereka membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB.

Hak-hak ini melibatkan pemilihan Ketua Majelis Umum PBB, merekomendasikan masuknya negara baru sebagai anggota PBB, merekomendasikan keluarnya negara dari keanggotaan PBB, revisi atau amandemen Piagam PBB, dan pemilihan hakim di Mahkamah Internasional.

5 Negara Pemilik Hak Veto

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat 5 negara yang menjadi anggota tetap PBB memiliki hak veto. Negara apa saja itu? Berikut ulasannya.

Melansir dari trtworld, hak ini menjadi hak istimewa yang hanya dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Perancis.

Berdasarkan data PBB , veto tercatat sedikitnya sebanyak 293 kali, dengan kejadian pertama ketika Uni Republik Sosialis Soviet (USSR) memberikan veto terhadap rancangan resolusi penarikan pasukan asing dari Lebanon dan Suriah pada 16 Februari 1946.

1. Rusia/Uni Soviet

Sepanjang tahun sejak PBB dibentuk, Uni Soviet, dan kemudian Rusia, memblokir lebih dari 120 resolusi sejak didirikan, menurut data dari Perpustakaan Dag Hammarskjold , perpustakaan utama untuk jaringan perpustakaan penyimpanan PBB global .

Uni Soviet bertanggung jawab atas sebagian besar veto yang diberikan pada tahun-tahun awal berdirinya organisasi tersebut. Banyak dari veto ini digunakan untuk memblokir penerimaan negara anggota baru.

Setelah Uni Soviet bubar, Rusia menggunakan hak vetonya dengan lebih hati-hati. Namun, sejak 2011, Rusia semakin sering menggunakan hak veto, dengan 31 kali veto sejak saat itu, yang memblokir resolusi yang berkaitan dengan konflik di Suriah, Ukraina, sanksi terhadap Yaman, dan banyak lagi.

2. Amerika Serikat 

Sejak 1970, Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya lebih banyak daripada anggota tetap Dewan Keamanan PBB lainnya, seringkali untuk memblokir resolusi yang dianggap bertentangan dengan kepentingan Israel.

AS telah memveto resolusi terkait Israel sebanyak 49 kali, termasuk resolusi yang menyerukan “jeda kemanusiaan” hampir dua minggu setelah serangan militer Israel di Gaza, invasi Tel Aviv ke Lebanon selatan, dan aneksasi ilegalnya atas Dataran Tinggi Golan Suriah.

3. Inggris

Inggris telah menggunakan hak vetonya sebanyak 29 kali. Pertama kali Inggris menggunakan hak ini adalah selama krisis Suez pada tanggal 30 Oktober 1956. Negara ini tidak menggunakan hak vetonya sejak 23 Desember 1989, ketika negara ini, bersama AS dan Prancis, mencegah kecaman terhadap invasi AS ke Panama.

4. Prancis

Prancis menggunakan hak veto untuk pertama kalinya pada tanggal 26 Juni 1946, berkenaan dengan situasi politik di Spanyol pada saat itu, yang dikenal sebagai Masalah Spanyol. Dengan total 16 hak veto, negara ini tidak menggunakan hak vetonya selama lebih dari 25 tahun sejak menggunakan hak veto tersebut bersama-sama dengan Inggris dan AS pada Desember 1989.

Negara ini tidak lagi memveto resolusi dalam kasus kekejaman massal, dan berupaya mengatur penggunaan hak veto tersebut di Dewan Keamanan.

5. Tiongkok

Tiongkok telah menggunakan hak vetonya sebanyak 19 kali, dengan hak veto pertama diberikan oleh Republik Tiongkok (ROC) pada tanggal 14 Desember 1955 menurut laporan Dewan Keamanan PBB . ROC digantikan oleh Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota tetap pada 25 Oktober 1971, yang memberikan hak veto yang tersisa sejak saat itu.

Seperti halnya Rusia, penggunaan hak veto oleh Tiongkok meningkat pesat sejak 2011, dengan konflik di Suriah menjadi penyebab utama.

Hak setiap anggota tetap untuk menggunakan hak veto atas resolusi apa pun yang disahkan oleh Dewan Keamanan telah lama memicu perdebatan sengit.

Selama pembentukan PBB tahun 1945, negara-negara yang lebih kecil khawatir  ketika salah satu anggota tetap, yang juga dikenal sebagai Lima Besar, mengancam perdamaian, Dewan Keamanan tidak akan berdaya untuk mengambil tindakan apa pun, dan ingin mengurangi kapasitas sistem veto. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik