Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Hariyanto mengatakan prajurit TNI siap mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) di Libanon untuk dipulangkan ke tanah air.
"Terkait evakuasi WNI di Libanon, bahwa kewenangan penuh perintah evakuasi berada di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), khususnya di Direktorat Perlindungan WNI," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto kepada Media Indonesia, Selasa (1/10).
Baca juga : Kemenlu dan TNI Bahas Rencana Evakuasi WNI dari Libanon
Menurutnya, situasi di Libanon semakin mengkhawatirkan akibat serangan Israel yang intensif. Berdasarkan data terbaru, terdapat 160 WNI berada di Libanon.
"TNI akan terus berkoordinasi dan siap apabila sewaktu-waktu diminta oleh Kemlu untuk melaksanakan evakuasi," sebutnya.
Untuk persiapan, ujar dia, TNI telah menyiapkan Tim Crisis Response Team (CRT) yang berjumlah 129 personel, serta berbagai alutsista yang dapat digunakan untuk mendukung operasi evakuasi, termasuk opsi melalui jalur udara maupun laut.
Baca juga : Kutuk Serangan Israel ke Lebanon, Jokowi: Butuh Respon Cepat Dunia
Selain itu, TNI juga terus berkoordinasi dengan pimpinan UNIFIL guna memastikan bahwa semua langkah yang diambil akan sesuai dengan prosedur dan aman bagi seluruh WNI.
Namun, terkait jadwal dan pelaksanaan evakuasi, pihaknya masih menunggu keputusan dan arahan dari Kemlu.
"TNI siap bergerak kapan saja jika diperlukan," tegasnya.
Baca juga : Antisipasi Konflik Meluas, Kemenlu Siapkan Skema Evakuasi WNI dari Lebanon
Sementara itu, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha mengungkapkan pihaknya sulit memperkirakan situasi Libanon ke depannya.
"Kita juga masih memonitor bagaimana sikap Hizbullah saat ini, mereka masih melakukan masa berkabung selama 3 hari dan kami juga memantau bahwa pihak IDF juga menerapkan brigadir tambahan ke Israel utara," ujarnya.
Dia mengimbau kepada WNI di Libanon agar tidak menunggu situasi menjadi kritis untuk evakuasi. Apalagi disaat ada kesempatan untuk melalukan evakuasi dan masih terbuka maka harus segera mematuhinya.
"Namun dari sisi, kita hitung situasi yang terburuk dan kita harus siapkan evakuasi. Saat ini dari 159 wni, maka 6 wni sudah bersedia untuk dievakuasi," sebutnya. (H-3)
PENYERANGAN terhadap Venezuela disertai penculikan terhadap Presiden Nicolas Maduro bersama istrinya untuk diadili di New York, yang melanggar piagam PBB dan hukum internasional
PASUKAN Israel berencana melakukan serangan terbatas di Libanon. Libanon melaporkan Israel ke Dewan Keamanan PBB atas pembangunan tembok yang melanggar perbatasan
PRESIDEN Lebanon Joseph Aoun menginstruksikan Kementerian Luar Negeri mengajukan keluhan ke Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB terkait pembangunan tembok oleh Israel
LIBANON akan membawa Israel ke Dewan Keamanan PBB atas pembangunan tembok beton di wilayah perbatasan yang disebut melampaui Garis Biru, tuduhan yang telah dibantah oleh pihak Israel.
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan Indonesia harus tetap tegak menaati UUD 1945 untuk melawan praktik penjajahan terkait rencana Israel mendirikan negara yahudi di Tepi Barat
Dua serangan Israel berupa ledakan juga dilaporkan terjadi di Libanon, Israel melanjutkan pelanggaran gencatan senjata di Libanon selatan tepat sebelum meninggalkan daerah tersebut.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Satgas TNI Komando Operasi (Koops) Habema berhasil menuntaskan operasi penyelamatan 18 karyawan PT Freeport Indonesia yang terisolasi selama tiga hari di Pos Tower 270, Distrik Tembagapura
Peserta juga mendapatkan pendalaman materi teknis sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved