Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMIBIA mencabut izin bersandar kapal MV Kathrin yang membawa kargo militer dengan tujuan Israel. Demikian dilaporkan media lokal pada Rabu (28/8).
Langkah itu diambil oleh Inspektur Jenderal Kepolisian Namibia, Letnan Jenderal Joseph Shikongo, setelah diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut bahan peledak RDX heksogen ke Israel. Ini menurut laporan dari Windhoek Observer.
Dokumen yang diserahkan pada 24 Agustus itu mengungkapkan jenis kargo tersebut. Ini mendorong tindakan segera untuk mencegah kapal tersebut memasuki perairan Namibia.
Baca juga : Houthi Yaman Serang Kapal Tanker Minyak Yunani
"Dengan ini diberitahukan bahwa izin no. 21/2024 yang diberikan kepada kapal MV Kathrin tertanggal 13 Agustus telah dicabut dengan segera. Oleh karena itu, kapal tersebut secara tegas dilarang memasuki perairan Namibia sesuai dengan Keputusan Kabinet NO. 9th/04, 06.24/006," demikian pernyataan kepolisian dalam surat mereka.
Kapal MV Kathrin awalnya dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Walvis Bay, Namibia, pada 25 Agustus. Kapal tersebut dilaporkan membawa 60 container Tri-NitroToluene (TNT) dan delapan kontainer bahan peledak heksogen yang berlayar dari Haiphong, Vietnam, menuju Koper, Slovenia.
CEO Namport, Andrew Kanime, mengonfirmasi bahwa meskipun pihak otoritas pelabuhan telah menerima pemberitahuan untuk MV Kathrin bersandar, mereka belum menerima dokumen pra-clearance.
Herbert Jauch, ketua Economic Social Justice and Trust, memuji keputusan tersebut dengan mengkritik respons awal Namport yang dinilai kurang memiliki kejelasan moral. Ia menekankan bahwa sikap tegas Namibia terhadap konflik di Gaza harus menjadi contoh bagi negara-negara lain.
"Kita tahu dari sejarah perjuangan kemerdekaan kita sendiri betapa pentingnya dukungan internasional dan inilah yang sekarang dibutuhkan. Sangat penting bagi rakyat Palestina untuk mendapatkan dukungan penuh guna mengakhiri pembantaian dan genosida di Gaza serta memulai proses pemulihan hak-hak mereka," kata Jauch. (Ant/Z-2)
ORGANISASI nonpemerintah hak asasi manusia Arab mengajukan permohonan agar Inggris menjatuhkan sanksi terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
SETIDAKNYA 84 tahanan Palestina meninggal di penjara-penjara Israel sejak Oktober 2023 setelah mengalami penyiksaan sistematis.
EMIRAT Arab menjadi salah satu negara pertama yang secara terbuka berkomitmen pada Dewan Perdamaian Presiden Donald Trump pada Selasa (20/1).
ISRAEL memindahkan blok-blok yang seharusnya menandai garis kendali pascagencatan senjata lebih jauh ke dalam Jalur Gaza. Ini menimbulkan kebingungan di kalangan Palestina.
PARA pemimpin Kristen senior di Jerusalem, Palestina, memperingatkan campur tangan pihak luar yang mengancam masa depan Kekristenan di Tanah Suci, khususnya Zionisme Kristen.
PARA penasihat Presiden AS tidak sabar menghadapi keberatan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mereka terus mendorong fase kedua dari rencana perdamaian Gaza.
ORGANISASI nonpemerintah hak asasi manusia Arab mengajukan permohonan agar Inggris menjatuhkan sanksi terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
SETIDAKNYA 84 tahanan Palestina meninggal di penjara-penjara Israel sejak Oktober 2023 setelah mengalami penyiksaan sistematis.
EMIRAT Arab menjadi salah satu negara pertama yang secara terbuka berkomitmen pada Dewan Perdamaian Presiden Donald Trump pada Selasa (20/1).
ISRAEL memindahkan blok-blok yang seharusnya menandai garis kendali pascagencatan senjata lebih jauh ke dalam Jalur Gaza. Ini menimbulkan kebingungan di kalangan Palestina.
PARA pemimpin Kristen senior di Jerusalem, Palestina, memperingatkan campur tangan pihak luar yang mengancam masa depan Kekristenan di Tanah Suci, khususnya Zionisme Kristen.
PARA penasihat Presiden AS tidak sabar menghadapi keberatan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat mereka terus mendorong fase kedua dari rencana perdamaian Gaza.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved