Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMIBIA mencabut izin bersandar kapal MV Kathrin yang membawa kargo militer dengan tujuan Israel. Demikian dilaporkan media lokal pada Rabu (28/8).
Langkah itu diambil oleh Inspektur Jenderal Kepolisian Namibia, Letnan Jenderal Joseph Shikongo, setelah diketahui bahwa kapal tersebut mengangkut bahan peledak RDX heksogen ke Israel. Ini menurut laporan dari Windhoek Observer.
Dokumen yang diserahkan pada 24 Agustus itu mengungkapkan jenis kargo tersebut. Ini mendorong tindakan segera untuk mencegah kapal tersebut memasuki perairan Namibia.
Baca juga : Houthi Yaman Serang Kapal Tanker Minyak Yunani
"Dengan ini diberitahukan bahwa izin no. 21/2024 yang diberikan kepada kapal MV Kathrin tertanggal 13 Agustus telah dicabut dengan segera. Oleh karena itu, kapal tersebut secara tegas dilarang memasuki perairan Namibia sesuai dengan Keputusan Kabinet NO. 9th/04, 06.24/006," demikian pernyataan kepolisian dalam surat mereka.
Kapal MV Kathrin awalnya dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Walvis Bay, Namibia, pada 25 Agustus. Kapal tersebut dilaporkan membawa 60 container Tri-NitroToluene (TNT) dan delapan kontainer bahan peledak heksogen yang berlayar dari Haiphong, Vietnam, menuju Koper, Slovenia.
CEO Namport, Andrew Kanime, mengonfirmasi bahwa meskipun pihak otoritas pelabuhan telah menerima pemberitahuan untuk MV Kathrin bersandar, mereka belum menerima dokumen pra-clearance.
Herbert Jauch, ketua Economic Social Justice and Trust, memuji keputusan tersebut dengan mengkritik respons awal Namport yang dinilai kurang memiliki kejelasan moral. Ia menekankan bahwa sikap tegas Namibia terhadap konflik di Gaza harus menjadi contoh bagi negara-negara lain.
"Kita tahu dari sejarah perjuangan kemerdekaan kita sendiri betapa pentingnya dukungan internasional dan inilah yang sekarang dibutuhkan. Sangat penting bagi rakyat Palestina untuk mendapatkan dukungan penuh guna mengakhiri pembantaian dan genosida di Gaza serta memulai proses pemulihan hak-hak mereka," kata Jauch. (Ant/Z-2)
AS dinilai tidak lagi memiliki kapasitas sebagai mediator yang kredibel dalam forum Board of Peace (BoP) karena dianggap terlalu berpihak pada kepentingan Israel.
Iran tingkatkan arsenal rudal balistik dengan bantuan Rusia. Rudal Kheibar Shekan kini mampu jangkau seluruh wilayah Israel, memicu ancaman konflik terbuka.
PEMERINTAH Jerman mengecam keras langkah Kabinet Israel yang memperluas otoritas sipil di Tepi Barat.
GELOMBANG kecaman internasional kembali menghantam Israel setelah pemerintahnya mengesahkan aneksasi ilegal di Tepi Barat.
Kunjungan Presiden Israel Isaac Herzog ke Australia berujung kericuhan. Polisi tangkap 27 demonstran di Sydney di tengah tuduhan kekerasan aparat.
Langkah baru Israel perketat kontrol di Tepi Barat menuai kecaman global. Kebijakan ini dinilai melanggar hukum internasional dan mematikan solusi dua negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima undangan untuk menghadiri KTT Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza.
Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace berisiko dimanfaatkan sebagai legitimasi politik bagi agenda yang tidak sejalan dengan nilai yang diperjuangkan terkait kemerdekaan Palestina
Langkah baru Israel perketat kontrol di Tepi Barat menuai kecaman global. Kebijakan ini dinilai melanggar hukum internasional dan mematikan solusi dua negara.
BERGABUNGNYA Indonesia dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diusung Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih menjadi perdebatan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil komitmen lanjutan di Board of Peace (BoP), terutama terkait rencana keanggotaan tetap.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah meminta Pemerintah Indonesia mengambil sikap kritis, aktif, dan terukur di Board of Peace (BoP), agar tetap sejalan dengan kemerdekaan palestina
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved