Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri RI menyatakan bahwa jenazah dari WNI yang menjadi korban jiwa dalam kebakaran pada 5 Agustus di tengah demonstrasi antipemerintah di Bangladesh dapat dipulangkan ke Tanah Air paling awal pekan depan.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha menjelaskan bahwa pihaknya dan KBRI Dhaka terus berupaya memastikan kelancaran repatriasi jenazah WNI yang berinisial DU (50) tersebut. Ia menambahkan jenazah WNI tersebut dimandikan dan disalatkan pada Jumat ini.
"Jika memungkinkan, kami akan memulangkan jenazah secepatnya, insya Allah, pada Senin atau Selasa pekan depan," kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga : Kemenlu RI Pantau Kasus Penikaman WNI di Philadelphia AS
Ia mengatakan proses repatriasi jenazah DU saat ini masih tertahan kewajiban menyelesaikan administrasi dengan pihak kepolisian yang masih berfokus memulihkan keamanan publik.
Pemulangan jenazah juga terkendala belum pulihnya operasional rumah sakit tempat almarhum tersebut dievakuasi akibat kerusuhan.
Sementara itu, Judha mengatakan bahwa KBRI Dhaka memastikan situasi di Bangladesh terpantau berangsur membaik, khususnya usai Perdana Menteri Sheikh Hasina mengundurkan diri pada 5 Agustus--yang menjadi tuntutan utama para pengunjuk rasa--dan melarikan diri dari Bangladesh.
Baca juga : Seorang WNI Tewas Jadi Korban Kerusuhan di Bangladesh
Selain WNI yang meninggal akibat insiden di kota Jashore, semua WNI yang tercatat menetap di Bangladesh dilaporkan dalam keadaan baik dan aman.
Meski demikian, KBRI Dhaka tetap meminta WNI yang masih berada di Bangladesh senantiasa waspada atas keamanan pribadi dan menghindari kerumunan massa di tempat umum. KBRI Dhaka pun tetap menyiagakan lokasi aman (safe house) yang dapat dituju WNI saat situasi kembali memburuk atau apabila diperlukan.
Diberitakan sebelumnya, seorang WNI meninggal dunia karena terjebak di hotel yang ia tempati di kota Jashore, Bangladesh barat laut, pada Senin (5/8). "DU meninggal dunia akibat menghirup terlalu banyak asap karena hotel tempat almarhum menginap terbakar di tengah-tengah kerusuhan," demikian menurut pernyataan Kemenlu RI pada Selasa (6/8). (Ant/Z-2)
Seorang WNI terinfeksi DBD di Taiwan. Otoritas Kaohsiung langsung lakukan langkah darurat dan pelacakan epidemiologis.
PEMERINTAH Indonesia tengah menyiapkan evakuasi gelombang kedua warga negara Indonesia atau WNI dari Iran di tengah meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan kepulangan 22 WNI dari Iran merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya di tengah situasi darurat internasional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengevakuasi 32 Warga Negara Indonesia dari Iran
Menlu Sugiono ungkap sulitnya evakuasi WNI dari Iran akibat penutupan ruang udara. Cek jadwal kedatangan 10 WNI berikutnya pada 11 Maret 2026 di sini.
Kemlu imbau WNI tunda perjalanan ke Timur Tengah akibat eskalasi keamanan. Simak update repatriasi 22 WNI dari Iran per 10 Maret 2026 di sini.
Instruksi itu merupakan turunan dari perintah Divisi Kabinet Pemerintah Bangladesh sebagai langkah lebih lanjut untuk menekan permintaan energi di sektor-sektor tertentu.
Kasus kematian akibat nipah ini menjadi alarm keras bagi negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, mengenai risiko penularan virus zoonosis tersebut.
DUNIA kembali dalam kewaspadaan tinggi setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi kematian pertama akibat virus Nipah di Banglades pada awal Februari 2026.
Gelombang dingin ekstrem di Bangladesh tewaskan 49 orang sejak November. ISPA dan diare menjadi penyebab utama, dengan korban terbanyak anak-anak di wilayah Utara.
LAPORAN terbaru PBB menempatkan Jakarta sebagai kota terbesar di dunia dengan populasi 41,9 juta jiwa.
Bangladesh mengirimkan surat resmi ke India, Jumat (21/11), agar menyerahkan Sheikh Hasina, 78, dan mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga dijatuhi hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved