Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH kelompok kerja hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan telah dipenjara secara sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional.
Dalam sebuah opini yang dikeluarkan, Senin, Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang yang berbasis di Jenewa mengatakan "remedi yang tepat adalah segera membebaskan Tuan Khan dan memberinya hak untuk kompensasi dan reparasi lainnya yang dapat ditegakkan, sesuai dengan hukum internasional".
“[Kelompok kerja] menyimpulkan penahanannya tidak memiliki dasar hukum dan tampaknya dimaksudkan untuk mendiskualifikasi dia dari pencalonan dalam pemilihan politik. Jadi, sejak awal, penuntutan tersebut tidak didasarkan pada hukum dan dilaporkan dimanfaatkan untuk tujuan politik,” kata kelompok kerja PBB dalam opini yang tertanggal 25 Maret namun baru dipublikasikan, Senin.
Baca juga : Israel Menyerang Gaza di Tengah Pelanggaran Hukum
Kelompok yang terdiri dari lima pakar independen, yang opininya tidak mengikat tetapi memiliki bobot reputasi, mengatakan masalah hukum Khan adalah bagian dari “kampanye represi yang jauh lebih besar” terhadapnya dan partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI).
Dikatakan bahwa menjelang pemilihan umum 2024, anggota partai Khan ditangkap dan disiksa serta aksi mereka diganggu. Kelompok tersebut juga menuduh adanya “kecurangan yang meluas pada hari pemilihan, mencuri puluhan kursi parlemen”.
Pemerintah Pakistan belum memberikan komentar terkait opini tersebut. Komisi pemilihan negara tersebut menyangkal bahwa pemilihan pada bulan Februari dicurangi.
Baca juga : Imran Khan Ditinggalkan Koalisi Shehbaz Sharif
Sejak dicopot dari jabatannya sebagai perdana menteri pada April 2022, Khan, 71, telah terlibat dalam lebih dari 200 kasus hukum dan dipenjara sejak Agustus tahun lalu. Dia menyebut kasus-kasus tersebut bermotif politik dan diatur oleh musuh-musuh politiknya untuk menjauhkannya dari kekuasaan.
Pekan lalu, sebuah pengadilan di Islamabad menolak permohonan untuk menangguhkan hukuman penjara Khan dan istrinya, Bushra Bibi, yang pernikahannya dinyatakan ilegal menurut hukum Islam.
Pada bulan April tahun ini, sebuah pengadilan tinggi Pakistan menangguhkan hukuman penjara 14 tahun Khan dan istrinya dalam kasus korupsi. Khan juga mendapatkan hukuman 10 tahun lainnya atas tuduhan pengkhianatan yang dibatalkan bulan ini.
Baca juga : Rakyat Pakistan Turun ke Jalan Protes Hasil Pemilu
Namun, dia tetap berada di penjara Adiala, di selatan ibukota Islamabad, karena vonis pernikahan ilegal.
Para analis mengatakan militer Pakistan yang kuat, yang telah memerintah secara langsung selama beberapa dekade dan memiliki kekuatan besar, kemungkinan berada di balik serangkaian kasus tersebut.
Khan digulingkan oleh mosi tidak percaya di parlemen setelah berselisih dengan jenderal-jenderal teratas yang dulu mendukungnya.
Baca juga : Gonjang-ganjing Pemilu Pakistan
Dia kemudian melancarkan kampanye yang belum pernah terjadi sebelumnya melawan mereka dan menuduh para perwira tinggi militer berkonspirasi dalam upaya pembunuhan di mana dia ditembak saat unjuk rasa politik pada November 2022. Militer menolak tuduhan tersebut.
Penangkapan singkat Khan pada Mei 2023 memicu kerusuhan nasional, yang kemudian mendorong tindakan keras besar-besaran terhadap partai PTI dan para pemimpin seniornya.
Kandidat PTI terpaksa berdiri sebagai independen dalam pemilihan umum Februari, meskipun kandidat yang setia kepada PTI masih memperoleh lebih banyak kursi daripada partai lain mana pun.
Namun, mereka dijauhkan dari kekuasaan oleh koalisi luas partai-partai yang dianggap setia kepada militer.
Pada hari Jumat, majelis rendah parlemen Pakistan mengecam resolusi kongres Amerika Serikat yang menyerukan penyelidikan independen terhadap tuduhan bahwa pemilihan Pakistan tahun ini dicurangi.
Meskipun pemerintah Pakistan menyatakan kemarahan atas resolusi AS tersebut, partai Khan memujinya, mengatakan bahwa kemenangan mereka dalam pemilihan diubah menjadi kekalahan oleh komisi pemilihan negara tersebut. (Al Jazeera/Z-3)
Menhan Pakistan Khawaja Asif sebut AS standar ganda: Harusnya tangkap PM Israel Netanyahu sebagai penjahat kemanusiaan, bukan culik Presiden Venezuela Maduro.
Bintang kehormatan Nishan-e-Pakistan merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Pakistan kepada para pemimpin asing yang dinilai berjasa besar bagi Pakistan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara atau two state solution saat melakukan kunjungan ke Islamabad
Indonesia saat ini merupakan salah satu dari enam mitra dagang terbesar Pakistan, bersaing dengan Qatar. Nilai perdagangannya mencapai lebih dari US$4 miliar.
LEDAKAN langka di ibu kota Pakistan, Islamabad, pada Selasa (11/11) menewaskan 12 orang dan melukai 20 orang. Demikian disampaikan Rumah Sakit Institut Ilmu Kedokteran Pakistan.
PEMERINTAH Pakistan menyatakan siaga penuh setelah serangan bom bunuh diri di luar gedung pengadilan distrik Islamabad pada Selasa (11/11) menewaskan sedikitnya 12 orang.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved