Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Prancis Dukung Langkah ICC Ajukan Surat Penahanan Terhadap Netanyahu dan Sinwar

Thalatie K Yani 
21/5/2024 08:55
Prancis Dukung Langkah ICC Ajukan Surat Penahanan Terhadap Netanyahu dan Sinwar
Prancis mendukung langkah ICC mengajukan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas(AFP)

PRANCIS memisahkan diri dari sekutu Baratnya dan menyatakan dukungannya kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah pengadilan tersebut mengumumkan keputusannya untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar.

“Mengenai Israel, Dewan Pra-Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh Jaksa untuk mendukung tuduhannya,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Senin malam.

“Prancis mendukung Pengadilan Kriminal Internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi.”

Baca juga : PM Israel Benjamin Netanyahu Kecam Surat Perintah Penangkapan ICC

Paris juga mengatakan pihaknya telah memperingatkan “selama berbulan-bulan” perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan “khususnya mengenai tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan,” kata pernyataan itu.

Pernyataan tersebut menandai perpecahan besar antara posisi Perancis dan sekutu Baratnya, terutama Amerika Serikat, di mana Presiden Joe Biden menyebut keputusan tersebut “keterlaluan.”

Prancis adalah salah satu dari sedikit negara Barat yang bersedia mengambil sikap lebih keras terhadap Israel, termasuk mengkritik keputusan Amerika yang memveto resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan PBB sejak dini dan menyerukan gencatan senjata segera. (CNN/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya