Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DIREKTUR Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Laurentius Amrih Jinangkung menegaskan, Palestina telah memenuhi empat hal yang disyaratkan sebagai negara. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebenarnya sudah mengakui Palestina sebagai negara.
Hal itu disampaikan Amrih dalam diskusi bertajuk Menerka Masa Depan Palestina yang digelar secara daring oleh Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, & HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, empat syarat sebuah negara itu didasarkan pada Konvensi Montevideo.
Keempat syarat itu, sambung Amrih, adalah populasi tetap, wilayah yang pasti, pemerintah, dan kapasitas dalam menjalin hubungan internasional. Syarat pertama, yakni populasi tetap, telah dipenuhi Palestina. Amrih menyebut penduduk Palestina tinggal baik di dalam maupun diaspora Palestina yang tersebar dari Timur Tengah sampai Amerika Latin.
Baca juga : Sekjen PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah tidak Bisa Diterima
Palestina juga disebutnya telah memiliki teritori yang pasti, yang terdiri dari Jalur Gaza, dan Tepi Barat, termasuk di dalamnya Yerusalem Timur. Kendati demikian, wilayah itu masih dijajah atau dikontrol oleh pihak lain. Oleh karenanya, dikenal istilah Occupied Palestinian Territory.
"Walaupun mungkin secara efektif wilayah tersebut diduduki pihak lain, namun kita akui sebagai wilayah Palestina," kata Amrih, Rabu (8/5).
Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa terdapat pemerintahan Palestina yang jelas. Saat ini, Mahmoud Abbas bertindak sebagai Presiden Palestina, sedangkan jabatan Perdana Menteri diduduki oleh Mohammad Mustafa. Amrih mengatakan, dalam konteks Konvensi Montevideo, pemerintahan Palestina diakui, meski terdapat sejumlah masalah dari dalam dan luar negeri.
Baca juga : Israel Mulai Pindah Paksa Warga Gaza di Rafah
Masalah dari dalam negeri itu muncul karena terdapat beberapa faksi di Palestina sendiri, sehingga tidak ada persatuan yang utuh dan bulat yang terjadi di sana. Adapun faktor eksternalnya adalah masalah Palestina selalu berpengaruh dengan kontes regional Timur Tengah maupun global.
Adapun syarat keempat, yaitu kapasitas dalam menjalin hubungan internasional, bagi Amrih juga sudah dipenuhi oleh Palestina. Saat mendeklarasikan diri sebagai negara merdeka pada 15 November 1988, setidaknya ada lebih dari 70 negara yang mengakui kemerdekaan Palestina.
"Per Mei, hari ini, maka negara Palestina mendapat pengakuan dari 142 negara. Ini jumlah yang tidak kecil," ujarnya.
Baca juga : OKI Desak PBB Akui Keanggotaan Palestina
Dengan terpenuhinya empat unsur tersebut, Amrih mantap mengatakan bahwa Palestina memenuhi syarat sebagai sebuah negara. Bahkan, PBB sendiri disebutnya sudah memberikan pengakuan tersebut. Sebab, Dewan Keamanan (DK) PBB sudah mengeluarkan resolusi berupa pengakuan atas kemerdekaan Palestina.
Berikutnya pada November 2012, Palestina juga mendapat status sebagai observer atau negara pemantau DK PBB. Amrih menjelaskan, syarat sebuah negara menjadi anggota PBB adalah paling tdiak harus mengantongi rekomendasi dari DK PBB dan mendapat dukungan dari setidaknya 2/3 anggota PBB.
Pada April lalu, dilakukan pemungutan suara di DK PBB soal menerima tidaknya Palestina sebagai anggota tetap PBB. Dari 18 suara anggota DK PBB, 12 di antaranya menyatakan dukungan terhadap Palestina, sementara dua negra abstain. Adapun Amerika Serikat yang merupakan anggota tetap DK PBB menggunakan hak vetonya untuk menolak keanggotaan Palestina.
"Hasil voting tidak berpengaruh kepada status pengakuan PBB kepada Palestina karena PBB tetap mengakui Palestina sebagai negara dengan status observer," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Israel memberikan izin khusus kepada Indonesia untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan melalui jalur udara (airdrop) ke Gaza.
Pesawat tersebut berangkat dari King Abdullah II Air Base, Amman, Yordania pukul 10.37 waktu setempat untuk melaksanakan misi air drop di jalur Gaza.
AS menghentikan semua visa kunjungan bagi warga Jalur Gaza sambil menunggu peninjauan yang lengkap dan menyeluruh.
ISRAEL dituding sedang melancarkan kampanye sistematis untuk membasmi keberadaan umat Kristen di Palestina.
RIBUAN warga Israel kembali turun ke jalan pada Minggu (17/8) menuntut diakhiri perang di Jalur Gaza, Palestina.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved