Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Perdana Menteri Fiji, Frank Bainimarama, berhasil menghindari hukuman penjara, meskipun dinyatakan bersalah atas memutarbalikkan jalannya keadilan saat memimpin negara kepulauan Pasifik Selatan tersebut.
Pada awal bulan ini, Bainimarama dinyatakan bersalah karena menghentikan penyelidikan polisi terkait dugaan korupsi di Universitas Pasifik Selatan Fiji pada Juli 2020, ketika ia menjabat sebagai perdana menteri.
Dalam sidang penjatuhan hukuman di Suva pada Kamis, hakim Seini Puamau mengatakan mantan komandan militer yang menjadi pemimpin terpilih itu akan menghindari waktu di balik jeruji besi, dengan mengacu pada riwayat medisnya.
Baca juga : Kali Ketiga Imran Khan Divonis Bersalah, Hukumannya 14 Tahun Penjara
Puamau mengatakan pelanggaran itu lebih ringan, dan tidak ada tanda-tanda Bainimarama bertindak untuk keuntungan pribadi atau finansial.
Bainimarama dinyatakan bersalah karena memutarbalikkan jalannya keadilan dengan memerintahkan polisi untuk menghentikan penyelidikan terhadap serangkaian pembayaran bonus yang diduga mencurigakan, promosi, dan kenaikan gaji di universitas tersebut.
Kepala polisi Bainimarama dan sekutunya, Sitiveni Qiliho, dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan jabatan dalam kasus ini.
Baca juga : Mantan PM Thailand, Thaksin Shinawatra, Muncul untuk Pertama Kalinya Sejak Pembebasannya
Pengadilan mendengar Qiliho juga akan menghindari penjara, tetapi akan diminta untuk membayar denda sebesar US$1.500 dalam waktu 30 hari.
Bainimarama, yang berusia 69 tahun dan merupakan mantan komodor angkatan laut, merebut kekuasaan dalam kudeta tanpa darah pada 2006, memimpin kepulauan Pasifik tersebut hingga dia tidak terpilih kembali pada Desember 2022.
Masalah hukum mantan pemimpin tersebut telah meningkat sejak dia digantikan Perdana Menteri Sitiveni Rabuka.
Baca juga : Pekan Depan Thaksin ShinawatraBisa Hirup Udara Segar
Pada Februari 2023, parlemen menangguhkannya hingga 2026 setelah pidato di mana dia mengkritik Rabuka.
Setahun kemudian, dia dihadapkan pada dua tuduhan penyalahgunaan jabatan yang berbeda.
Satu tuduhan terkait pemecatan dua perwira polisi secara ilegal pada 2021.
Yang lainnya terkait dengan pembebasannya dari proses tender "tanpa alasan yang sah" ketika dia menjadi menteri keuangan tahun 2011. (AFP/Z-3)
PERUBAHAN iklim telah memaksa masyarakat di Fiji, seluruh komunitas pesisir untuk pindah akibat kenaikan permukaan laut dan cuaca ekstrem telah memaksa.
PEMERINTAH Republik Fiji menilai pelaksanaan Indonesia Pacific Cultural Synergy (IPACS) 2025 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi momentum penting yang mempererat hubungan antara Indonesia dan negara-negara di kawasan Pasifik.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengundang pemuda dan pemudi dari Republik Fiji untuk mengikuti program pelatihan militer dan pendidikan di Indonesia.
Kunjungan ini juga diharapkan menjadi momentum strategis dalam meningkatkan kolaborasi antara Indonesia dan Fiji.
EMPAT dari lima orang ingin negaranya meningkatkan upaya mengatasi perubahan iklim. Demikian laporan survei PBB yang dianggap sebagai survei terbesar mengenai isu tersebut.
World Water Forum ke-10 harus dapat menjamin hal-hal yang tercantum dalam kompendium aksi konkret direalisasikan oleh seluruh negara peserta.
Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan presiden Jair Bolsonaro menjalani hukuman 27 tahun atas dakwaan merencanakan kudeta usai kalah pemilu 2022.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan hari penjara kepada pria Australia yang menerobos dan memegang Ariana Grande di premiere film.
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dibebaskan setelah tiga minggu menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus pendanaan kampanye dari rezim Muammar Gaddafi.
Seorang warga Tiongkok dihukum delapan tahun penjara karena menyelundupkan senjata api ke Korea Utara.
Kepindahan mantan kaki tangan Jeffrey Epstein, Ghislaine Maxwell ke Penjara Bryan memicu ketegangan di kalangan napi.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved