Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Perdana Menteri Fiji, Frank Bainimarama, berhasil menghindari hukuman penjara, meskipun dinyatakan bersalah atas memutarbalikkan jalannya keadilan saat memimpin negara kepulauan Pasifik Selatan tersebut.
Pada awal bulan ini, Bainimarama dinyatakan bersalah karena menghentikan penyelidikan polisi terkait dugaan korupsi di Universitas Pasifik Selatan Fiji pada Juli 2020, ketika ia menjabat sebagai perdana menteri.
Dalam sidang penjatuhan hukuman di Suva pada Kamis, hakim Seini Puamau mengatakan mantan komandan militer yang menjadi pemimpin terpilih itu akan menghindari waktu di balik jeruji besi, dengan mengacu pada riwayat medisnya.
Baca juga : Kali Ketiga Imran Khan Divonis Bersalah, Hukumannya 14 Tahun Penjara
Puamau mengatakan pelanggaran itu lebih ringan, dan tidak ada tanda-tanda Bainimarama bertindak untuk keuntungan pribadi atau finansial.
Bainimarama dinyatakan bersalah karena memutarbalikkan jalannya keadilan dengan memerintahkan polisi untuk menghentikan penyelidikan terhadap serangkaian pembayaran bonus yang diduga mencurigakan, promosi, dan kenaikan gaji di universitas tersebut.
Kepala polisi Bainimarama dan sekutunya, Sitiveni Qiliho, dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan jabatan dalam kasus ini.
Baca juga : Mantan PM Thailand, Thaksin Shinawatra, Muncul untuk Pertama Kalinya Sejak Pembebasannya
Pengadilan mendengar Qiliho juga akan menghindari penjara, tetapi akan diminta untuk membayar denda sebesar US$1.500 dalam waktu 30 hari.
Bainimarama, yang berusia 69 tahun dan merupakan mantan komodor angkatan laut, merebut kekuasaan dalam kudeta tanpa darah pada 2006, memimpin kepulauan Pasifik tersebut hingga dia tidak terpilih kembali pada Desember 2022.
Masalah hukum mantan pemimpin tersebut telah meningkat sejak dia digantikan Perdana Menteri Sitiveni Rabuka.
Baca juga : Pekan Depan Thaksin ShinawatraBisa Hirup Udara Segar
Pada Februari 2023, parlemen menangguhkannya hingga 2026 setelah pidato di mana dia mengkritik Rabuka.
Setahun kemudian, dia dihadapkan pada dua tuduhan penyalahgunaan jabatan yang berbeda.
Satu tuduhan terkait pemecatan dua perwira polisi secara ilegal pada 2021.
Yang lainnya terkait dengan pembebasannya dari proses tender "tanpa alasan yang sah" ketika dia menjadi menteri keuangan tahun 2011. (AFP/Z-3)
PRESIDEN Prabowo Subianto mengundang pemuda dan pemudi dari Republik Fiji untuk mengikuti program pelatihan militer dan pendidikan di Indonesia.
Kunjungan ini juga diharapkan menjadi momentum strategis dalam meningkatkan kolaborasi antara Indonesia dan Fiji.
EMPAT dari lima orang ingin negaranya meningkatkan upaya mengatasi perubahan iklim. Demikian laporan survei PBB yang dianggap sebagai survei terbesar mengenai isu tersebut.
World Water Forum ke-10 harus dapat menjamin hal-hal yang tercantum dalam kompendium aksi konkret direalisasikan oleh seluruh negara peserta.
Tiongkok mungkin akan membantu Fiji mengembangkan pelabuhan dan galangan kapalnya. Ini meningkatkan prospek hubungan Fiji yang lebih kuat dengan Beijing di bidang utama perekonomiannya.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
Setelah divonis bersalah atas dua dakwaan ringan, Sean "Diddy" Combs masih terancam penjara. Mungkinkah ia bangkit kembali?
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved