Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) Rusia menguatkan keputusan otoritas pemilu yang melarang kandidat anti-perang Boris Nadezhdin mengikuti pemilihan presiden bulan depan. Akibatnya calon presiden petahana, Vladimir Putin pun tidak memiliki penantang yang berat.
Putusan MA itu menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusia yang melarang Nadezhdin mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Alasannya KPU Rusia menemukan kejanggalan, termasuk adanya nama-nama orang yang meninggal dalam daftar tanda tangan dukungan pencalonannya.
“MA Rusia menolak memenuhi klaim saya untuk menentang penolakan pendaftaran,” kata Nadezhdin di saluran Telegram-nya.
Baca juga : Erdogan Dihujani Selamat oleh Putin hingga Biden
Kantor berita negara Rusia mengutip seorang hakim MA yang mengkonfirmasi keputusan tersebut. Pekan lalu, MA Rusia juga menolak dua gugatan hukumnya terhadap keputusan berbeda yang dijatuhkan oleh KPU.
Pada Rabu (21/2), Nadezhdin mengatakan dia akan mengajukan banding terhadap putusan MA terbaru dalam lima hari ke depan. Sebelumnya, ia mengakui peluangnya untuk mencalonkan diri melawan Putin pada pemilu 15-17 Maret kandas.
Dengan mendiskualifikasi Nadezhdin, KPU Rusia telah menyingkirkan satu-satunya kandidat yang menentang operasi militer khusus di Ukraina.
Nadezhdin menggambarkan kampanye di Ukraina sebagai kesalahan fatal yang dilakukan pemimpin Kremlin itu. Tokoh anti-perang lainnya, Yekaterina Duntsova, gagal dalam proses pendaftaran pada Desember.
Putin, yang berkuasa sebagai presiden atau perdana menteri sejak hari terakhir tahun 1999, menghadapi tiga kandidat lain pada pemilu 15-17 Maret, dan tidak ada satu pun kandidat yang kritis terhadap pemerintahannya. (France24/Z-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif besar pada wine Prancis jika Macron menolak gabung 'Board of Peace'. Trump juga konfirmasi undangan untuk Putin.
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin akhirnya memecah keheningan terkait eskalasi ketegangan yang menyelimuti kawasan Timur Tengah.
Namun pada 3 Januari, Rusia hanya berdiri dan menyaksikan ketika Amerika Serikat (AS) secara paksa membawa Maduro dan istrinya ke New York.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan meminta Presiden Rusia Vladimir Putin untuk membantu menyampaikan pesan kepada Iran.
Pejabat keamanan nasional AS menyatakan Ukraina tidak menargetkan Presiden Rusia Vladimir Putin atau kediamannya dalam serangan drone baru-baru ini
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin menyatakan keyakinannya bahwa negaranya akan keluar sebagai pemenang dalam perang di Ukraina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved