Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi Bolivia telah mendiskualifikasi mantan Presiden Evo Morales untuk mencalonkan diri kembali pada 2025. Putusan tersebut membatalkan keputusan sebelumnya yang memungkinkan dia mencalonkan diri untuk masa jabatan keempat pada 2019.
Laman resmi kantor tersebut menyatakan batasan masa jabatan memberikan ukuran ideal untuk memastikan bahwa seseorang tidak melanggengkan kekuasaannya. Presiden pribumi pertama Bolivia, Morales pertama kali mengambil kekuasaan pada 2006 dan sangat populer sampai ia mencoba melanggar konstitusi dan mengupayakan masa jabatan keempat pada 2019.
Dia memenangkan pemungutan suara tersebut tetapi terpaksa mengundurkan diri di tengah protes mematikan atas dugaan kecurangan pemilu, dan meninggalkan negara tersebut. Dia kembali setelah sekutunya Luis Arce memenangkan kursi kepresidenan pada Oktober 2020.
Baca juga: Bolivia Putuskan Hubungan, Israel: Menyerah pada Terorisme
Pengumuman Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (30/12), itu membatalkan putusan yang dibuat pada 2017 yang secara efektif menyatakan bahwa dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan umum adalah hak asasi manusia.
Keputusan baru tidak dapat diajukan banding. Morales mengecam keputusan baru tersebut sebagai bukti adanya keterlibatan hakim, pemerintah, dan sayap kanan di Bolivia terhadap dirinya.
Keputusan pengadilan ini berarti bahwa rakyat Bolivia hanya boleh menjabat presiden selama dua periode, baik berturut-turut atau tidak.
Baca juga: Kejar Cuan, Bolivia Seriusi Bisnis Litium bersama Amerika Latin
Morales mengatakan dia ingin mencalonkan diri sebagai presiden pada 2025, karena dia berselisih dengan Arce, yang telah menjadi sekutunya dan menjabat sebagai menteri ekonomi hampir sepanjang masa Morales berkuasa sejak 2006.
Perubahan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada kriteria Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, yang tidak menganggap pemilihan ulang sebagai hak asasi manusia.
Pengadilan tersebut mengeluarkan keputusan amicus pada 2021, atas permintaan Kolombia, mengenai gagasan presiden yang ingin dipilih kembali secara terbuka.
Ketika Morales mengundurkan diri dan meninggalkan negara itu, ia digantikan oleh anggota parlemen Jeanine Anez, yang kini menghadapi persidangan atas tuduhan melakukan kudeta terhadapnya.
“Pengadilan telah mengakhiri delirium Morales untuk terpilih kembali selamanya,” kata Anez di X. (AFP/Z-6)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
PEMERINTAH akan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Presiden Prabowo menandatangani Deklarasi Kuala Lumpur tentang ASEAN 2045: Masa Depan Kita yang Bersama (Kuala Lumpur Declaration on ASEAN 2045: Our Shared Future).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
PARA pemimpin Eropa mengirim pesan solidaritas kepada Ukraina. Hal itu merespons hasil pertemuan Trump dan Zelensky.
JURU bicara Kementerian Luar Negeri Ukraina Georgiy Tykhyi menegaskan negaranta tidak mau tersandera utang oleh Amerika Serikat (AS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved