Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN presiden Peru, Alberto Fujimori, 85, dibebaskan dari penjara setelah pengadilan mengembalikan pengampunan hukuman 25 tahunnya atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Fujimori, yang menjabat dari tahun 1990-2000 dan kini dalam kondisi kesehatan yang buruk, meninggalkan penjara Barbadillo di Lima dan disambut anak-anaknya, Keiko dan Kenji.
Mereka pergi dengan truk abu-abu yang melaju perlahan melalui kerumunan pendukung yang bersorak, seperti yang diamati oleh wartawan AFP.
Baca juga: Peru Meningkatkan Akses ke Machu Picchu untuk Pulihkan Pariwisata Pascapandemi
"Hati kami dipenuhi kegembiraan, karena pria ini dipenjara secara tidak adil," kata seorang pendukung yang hanya memberikan nama Nikita.
Fujimori dipenjara tahun 2009 atas pembantaian yang dilakukan oleh pasukan kematian militer pada 1991 dan 1992 di mana 25 orang, termasuk seorang anak, yang diduga tewas dalam operasi anti-teroris.
Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Peru Siap Beri Kejutan pada Argentina
Pada Selasa, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembebasannya atas alasan kemanusiaan, mengembalikan pengampunan yang pertama kali diberikan tahun 2017, tetapi dicabut Mahkamah Agung dua tahun kemudian.
Fujimori, yang keturunan Jepang, telah membagi rakyat Peru seperti sedikit mantan pemimpin lainnya.
Bagi beberapa orang, dia memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan ekonomi neoliberalnya, dan layak mendapat pujian karena menghancurkan kelompok pemberontak sayap kiri.
Orang lain mengingat dengan kebencian gaya pemerintahannya yang kejam dan otoriter.
Pada Selasa sebelumnya, Pengadilan Hak Asasi Manusia Amerika, yang berbasis di Kosta Rika, mendesak Peru untuk tidak segera membebaskannya, meminta waktu untuk menilai putusan pengadilan Peru.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembebasan Fujimori atas alasan kemanusiaan, tetapi pengadilan Hak Asasi Manusia Amerika mendesak Peru untuk tidak membebaskannya, dan pemerintah Peru mengikuti permintaan itu.
Kali ini pemerintah mengabaikan pengadilan tersebut dan membebaskan mantan presiden yang sudah lanjut usia tersebut. (AFP/Z-3)
Kardinal Giovanni Angelo Becciu, yang divonis penjara atas kasus penggelapan dan penipuan keuangan oleh Vatikan, mengklaim tetap dapat berpartisipasi dalam konklaf.
Bob Menendez, mantan Senator Demokrat New Jersey, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan korupsi.
Axel Rudakubana, 18, dijatuhi hukuman minimal 52 tahun atas pembunuhan sadistik terhadap tiga gadis muda di Southport, Inggris.
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Majelis juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar ke Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Selain kejahatan konvensional, Listyo menyebut Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Komnas HAM terus mendorong para pengambil kebijakan untuk meniadakan dan penghapusan aturan terkait hukuman mati di berbagai kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved