Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori Dibebaskan Kembali setelah Pengadilan Mengembalikan Pengampunan

Thalatie K Yani
07/12/2023 07:50
Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori Dibebaskan Kembali setelah Pengadilan Mengembalikan Pengampunan
Alberto Fujimori, 85, dibebaskan dari penjara setelah pengadilan mengembalikan pengampunan hukuman 25 tahun.(AFP)

MANTAN presiden Peru, Alberto Fujimori, 85, dibebaskan dari penjara setelah pengadilan mengembalikan pengampunan hukuman 25 tahunnya atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Fujimori, yang menjabat dari tahun 1990-2000 dan kini dalam kondisi kesehatan yang buruk, meninggalkan penjara Barbadillo di Lima dan disambut anak-anaknya, Keiko dan Kenji.

Mereka pergi dengan truk abu-abu yang melaju perlahan melalui kerumunan pendukung yang bersorak, seperti yang diamati oleh wartawan AFP.

Baca juga: Peru Meningkatkan Akses ke Machu Picchu untuk Pulihkan Pariwisata Pascapandemi

"Hati kami dipenuhi kegembiraan, karena pria ini dipenjara secara tidak adil," kata seorang pendukung yang hanya memberikan nama Nikita.

Fujimori dipenjara tahun 2009 atas pembantaian yang dilakukan oleh pasukan kematian militer pada 1991 dan 1992 di mana 25 orang, termasuk seorang anak, yang diduga tewas dalam operasi anti-teroris.

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026, Peru Siap Beri Kejutan pada Argentina

Pada Selasa, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembebasannya atas alasan kemanusiaan, mengembalikan pengampunan yang pertama kali diberikan tahun 2017, tetapi dicabut Mahkamah Agung dua tahun kemudian.

Fujimori, yang keturunan Jepang, telah membagi rakyat Peru seperti sedikit mantan pemimpin lainnya.

Bagi beberapa orang, dia memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan ekonomi neoliberalnya, dan layak mendapat pujian karena menghancurkan kelompok pemberontak sayap kiri.

Orang lain mengingat dengan kebencian gaya pemerintahannya yang kejam dan otoriter.

Pada Selasa sebelumnya, Pengadilan Hak Asasi Manusia Amerika, yang berbasis di Kosta Rika, mendesak Peru untuk tidak segera membebaskannya, meminta waktu untuk menilai putusan pengadilan Peru.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembebasan Fujimori atas alasan kemanusiaan, tetapi pengadilan Hak Asasi Manusia Amerika mendesak Peru untuk tidak membebaskannya, dan pemerintah Peru mengikuti permintaan itu.

Kali ini pemerintah mengabaikan pengadilan tersebut dan membebaskan mantan presiden yang sudah lanjut usia tersebut. (AFP/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya