Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perempuan Kanada yang Kirim Racun ke Trump Divonis 22 Tahun Penjara

Basuki Eka Purnama
18/8/2023 08:00
Perempuan Kanada yang Kirim Racun ke Trump Divonis 22 Tahun Penjara
Mantan Presiden AS Donald Trump(AFP/TIMOTHY A. CLARY)

SEORANG perempuan berusia 55 tahun yang memegang paspor Prancis dan Kanada, Kamis (17/8), divonis penjara 22 tahun karena mengirimkan surat berisi racun risin kepada Donald Trump, yang kala itu menjabat Presiden Amerika Serikat (AS).

Pascale Ferrier, Januari lalu, mengaku bersalah atas kepemilikan dan penggunaan senjata kimia.

Ferrier mengungkapkan membuat ricin, racun protein tanaman yang sangat mematikan dari biji castor bean di rumahnya di Quebec pada September 2020.

Baca juga: Trump Klaim Kantongi Bukti Kecurangan Pemilu

Dia mengirimkan surat berisi ricin itu pada bulan yang sama dari Kanada ke Gedung Putih diperuntukan bagi Trump. Dia juga mengirim delapan surat berisi racun lainnya ke delapan penegak hukum di Texas.

AFP/Hidalgo County booking records--Pascale Ferrier

Surat Ferrier kepada Trump berisi kata-kata ancaman dan meminta Trump mengundurkan diri dari Pemilu AS.

"Saya punya nama baru untukmu: Badut Tiran Jelek. Saya harap kamu menyukainya," ungkap Ferrier di suranya.

Baca juga: Dakwaan di Georgia, Bahaya Besar bagi Trump

"Jika ini tidak berhasil, saya akan mencari resep racun yang lebih baik atai saya akan menggunakan pistol," lanjutnya.

Tidak lama setelah mengirim surat itu, Ferrier mengunggah di Twitter mengatakan seseorang seharusnya menembak muka Trump.

Mengancam presiden AS adalah kejahatan dengan ancaman penjara 5 tahun.

Departemen Kehakiman AS mengatakan, pada 2019, Ferrier ditahan di Texas selama 10 pekan karena kepemilikan senjata api. Salah satu penegak hukum yang menahannya merupakan salah satu yang dikirimi surat berisi racun. (AFP/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya