Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KKP Gelar Perundingan Teknis dengan Bea Cukai Tiongkok

Media Indonesia
20/7/2023 15:44
KKP Gelar Perundingan Teknis dengan Bea Cukai Tiongkok
Delegasii RI yang meliputi BKIPM KKP dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi didampingi Atase Perdagangan KBRI Beijing(MI/HO)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan memperkuat kerja sama dengan Tiongkok. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari mengatakan, selepas pandemi, neraca perdagagan Indonesia khususnya di sektor perikananan mengalami surplus.

Baca juga: KKP Stop Permanen Penambangan Pasir di Pulau Rupat Riau

Ia mengapresiasi tingginya mitra kerja bilateral Bea Cukai Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau dikenal sebagai General Administration Customs of the People's Republic of China atau GACC atas kerja sama dan berkelanjutan terutama dalam mendukung fasilitasi perdagangan hasil perikanan kedua negara.

Baca juga: Hari Laut Sedunia, KKP Tindak Kegiatan Ilegal di Batam

"Bahwa masih terdapat beberapa kendala terutama dalam isu Non Tarrif Barrier, maka hal ini akan kita jadikan prioritas penyelesaian dengan strategi penguatan saluran komunikasi. Hal ini penting supaya apa yang menjadi persyaratan RRT dapat cepat dipahami dan kita segera mengkonsolidasikan kepada stakeholders di Indonesia," ujar Pamuji lewat keterangan yang diterima, Kamis (20/7).

Dalam upaya memperkuat komunikasi dan saling tukar pengalaman serta diskusi permasalahan teknis melalui saluran langsung level pimpinan kedua institusi, maka Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang meliputi BKIPM KKP dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi didampingi Atase Perdagangan KBRI Beijing diterima oleh GACC pusat dan mengadakan pertemuan bilateral pada 18-19 Juli di Beijing.

Dalam pertemuan bilateral kedua institusi sepakat untuk mendukung dan memperkuat fasilitasi perdagangan komoditas perikanan kedua negara melalui kesepahaman dan finalisasi protokol ekspor dan impor produk perikanan. Termasuk penyelesaian kasus-kasus teknis terutama terkait registrasi CIFER bagi unit pengolahan ikan (UPI) dan unit usaha pembudidaya ikan (UUPI) pengekspor ke RRT.

"Dalam rangkaian kegiatan pertemuan bilateral ini disepakati kedua institusi akan terus mempererat hubungan dan komunikasi serta bekerjasama dalam memperluas akses pasar produk perikanan Indonesia, di antaranya tepung ikan, teripang serta produk perikanan jenis lainnya," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya