Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingati Hari Laut Sedunia dengan menindak sejumlah kegiatan ilegal di Batam. Penggunaan teknologi pemantauan jarak jauh dan pengetatan patroli diupayakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan, pemanfaatan ruang laut secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. KKP akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Salah satu yang telah ditindak PSDKP adalah Keramba Jaring Apung milik PT CTS di Batam, Kepulauan Riau. Usaha pemanfaatan ruang laut itu tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Baca juga:KKP Hentikan Reklamasi Pantai PT Bangun Manorah Indonesia
”(Penindakan) ini sifatnya preventif. Kami minta (PT CTS) segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” kata Adin lewat pernyataan tertulis, Sabtu (10/6)
Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Pramono Anung: Nanti KKP Buat Aturan Turunan
"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.
"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan", pungkas Adin.
Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.
Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono.
Lokasi reklamasi yang dihentikan Trenggono berada di kawasan Teluk Tering, Batam. Menurut dia, kegiatan reklamasi di area seluas 3.000 meter persegi itu tidak dilengkapi dokumen PKKPRL.
”Ini adalah satu contoh (reklamasi) yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru (akan) mengurus PKKPRL. Idealnya sebelum melakukan reklamasi ini mustinya PKKPRL diurus dulu,” ujar Trenggono.
Selain soal reklamasi ilegal, Trenggono juga menyoroti soal maraknya pencemaran limbah minyak hitam di Batam. Ia mengatakan, keluhan mengenai hal tersebut telah sering disampaikan oleh Gubernur Kepri.
Pencemaran limbah minyak hitam paling sering terjadi di Batam dan Bintan saat musim gelombang tinggi antara Oktober-Maret. Pencemaran telah berulang kali terjadi sejak 1970-an, tetapi pelakunya tidak pernah tertangkap.
Trenggono menyatakan, untuk mencegah terus berulangnya pencemaran minyak hitam di Batam, KKP akan mengerahkan kapal pengawas untuk memperketat patroli. Selain itu, teknologi pemantauan lewat satelit juga akan digunakan untuk mengidentifikasi pergerakan kapal yang melintas di sekitar perairan Batam.
”Hal seperti ini sudah sering terjadi. Kalau nanti kapal-kapal yang melakukan pencemaran tertangkap, kami akan laporkan ke lembaga internasional supaya mereka hati-hati terhadap limbahnya dan tidak membuang sembarangan lagi,” tandas Trenggono. (RO/Z10)
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
Jalan berlubang yang tergenang air di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan SP Plaza, Sentosa Perdana, Sagulung, ditimbun warga dengan material bekas bangunan.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
PENERTIBAN baliho dan papan reklame ilegal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam di sejumlah titik utama kota mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.
Kota Batam kian mengukuhkan diri sebagai destinasi unggulan wisata dan investasi di Asia Tenggara. Sepanjang 2024 hingga awal 2025, jumlah kunjungan wisatawan melonjak
Pada 2024, Dinas Kesehatan mencatat cakupan imunisasi IPV 1 mencapai 84,8 persen dan IPV 2 mencapai 74,6 persen dari total target sebanyak 22.908 anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved