Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memperingati Hari Laut Sedunia dengan menindak sejumlah kegiatan ilegal di Batam. Penggunaan teknologi pemantauan jarak jauh dan pengetatan patroli diupayakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan, pemanfaatan ruang laut secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. KKP akan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Salah satu yang telah ditindak PSDKP adalah Keramba Jaring Apung milik PT CTS di Batam, Kepulauan Riau. Usaha pemanfaatan ruang laut itu tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Baca juga:KKP Hentikan Reklamasi Pantai PT Bangun Manorah Indonesia
”(Penindakan) ini sifatnya preventif. Kami minta (PT CTS) segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” kata Adin lewat pernyataan tertulis, Sabtu (10/6)
Adin juga menegaskan bahwa penyegelan ini sebagai langkah preventif menghindari potensi kerusakan ruang laut yang lebih besar akibat praktik budidaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Pramono Anung: Nanti KKP Buat Aturan Turunan
"Ini sifatnya tindakan preventif, kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tanpa dilengkapi dengan PKKPRL dan CBIB tentu memiliki potensi menyebabkan kerusakan ruang laut", ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT. CTS untuk segera mengurus dokumen PKKPRL dan CBIB. Adin mengingatkan akan memberikan sanksi yang lebih tegas apabila hal tersebut tidak dilaksanakan.
"Kami minta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan", pungkas Adin.
Penyegelan KJA ini menjadi langkah berkelanjutan KKP dalam menertibkan usaha budidaya ikan tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, KKP juga telah menyegel tambak budidaya ikan yang tidak memiliki Dokumen PKKPRL di Batam pada beberapa waktu lalu.
Tindakan ini semakin mempertegas komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut sebagaimana arahan Menteri Sakti Wahyu trenggono.
Lokasi reklamasi yang dihentikan Trenggono berada di kawasan Teluk Tering, Batam. Menurut dia, kegiatan reklamasi di area seluas 3.000 meter persegi itu tidak dilengkapi dokumen PKKPRL.
”Ini adalah satu contoh (reklamasi) yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru (akan) mengurus PKKPRL. Idealnya sebelum melakukan reklamasi ini mustinya PKKPRL diurus dulu,” ujar Trenggono.
Selain soal reklamasi ilegal, Trenggono juga menyoroti soal maraknya pencemaran limbah minyak hitam di Batam. Ia mengatakan, keluhan mengenai hal tersebut telah sering disampaikan oleh Gubernur Kepri.
Pencemaran limbah minyak hitam paling sering terjadi di Batam dan Bintan saat musim gelombang tinggi antara Oktober-Maret. Pencemaran telah berulang kali terjadi sejak 1970-an, tetapi pelakunya tidak pernah tertangkap.
Trenggono menyatakan, untuk mencegah terus berulangnya pencemaran minyak hitam di Batam, KKP akan mengerahkan kapal pengawas untuk memperketat patroli. Selain itu, teknologi pemantauan lewat satelit juga akan digunakan untuk mengidentifikasi pergerakan kapal yang melintas di sekitar perairan Batam.
”Hal seperti ini sudah sering terjadi. Kalau nanti kapal-kapal yang melakukan pencemaran tertangkap, kami akan laporkan ke lembaga internasional supaya mereka hati-hati terhadap limbahnya dan tidak membuang sembarangan lagi,” tandas Trenggono. (RO/Z10)
Melalui pantauan satelit bisa diketahui dengan mudah jika terjadi alih fungsi hutan.
Akan terjadi kerusakan harga dan juga mental dari para petani apabila mereka mendengar kabar adanya beras impor yang masuk saat mereka sedang memasuki musim tanam.
Harus ada koordinasi yang matang dan komprehensif antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Harga daging sapi impor beku tercatat naik hingga Rp115.000 per kilogram. Selain itu, harga cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram.
Krisis air bersih yang melanda Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, masih belum sepenuhnya teratasi.
Meski secara umum cuaca terpantau stabil, BMKG menyebut potensi hujan ringan masih berpeluang terjadi secara lokal di sejumlah wilayah.
Berlokasi strategis di kawasan Meisterstadt, Pollux Mall Batam Centre, The HardDeck tampil dengan konsep aviation-themed bar & bistro yang modern dan berkelas.
TANA Group juga menghadirkan sejumlah program promosi bagi konsumen, di antaranya program Window Cuan dengan total hadiah hingga Rp1 miliar.
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved