Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, karena terindikasi mencemarkan lingkungan laut sekitar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, menyampaikan pada akhir Februari 2022, pihaknya telah menyegel kapal penambang pasir PT LMU. Selain itu juga dilakukan penghentian paksa penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Rupat, Pulau Babi, dan Beting Aceh.
"Kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami setop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun", ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/6).
Baca juga: Komisi VII Cecar Kemenperin soal Ekspor Bahan Mentah Nikel
Adin mengatakan KKP telah membentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus penambangan pasir di Pulau Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan pulau tersebut ialah 25% kerusakan disebabkan faktor alam, sedangkan 75% sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia.
KKP, sambung Adin, telah menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Baca juga: Pemerintah Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah kepada Lima Perusahaan
Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut akan dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
PP Sendimentasi Laut
Lebih lanjut, dalam menanggapi kekhawatiran nelayan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut akan memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi, Adin menyatakan secara tegas bahwa hal ini dianggap tidak benar.
"Justru penerbitan PP No.26/2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti di pulau Rupat supaya tidak terjadi lagi," kata Adin.
Adin menjelaskan dengan terbitnya aturan tersebut lokasi tambang sendimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga, lokasi yang boleh ditambang adalah lokasi yang terdapat sendimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.
"Sebelum ada PP 26/2023 kan kurang jelas, pasir dianggap sebagai salah satu materi pertambangan," kata Adin.
"Nah, dengan adanya PP tersebut penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak diperbolehkan selamanya. Ini disebabkan Pulau Rupat merupakan pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
"Sekali lagi saya tegaskan Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan, penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat", pungkas Adin.
(Z-9)
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Zona kerentanan gerakan tanah tinggi merupakan wilayah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah
Kejadian pada Senin (26/5) sekitar pukul 11.00 WIB itu berlangsung saat korban sedang menambang dan mengisi truk pasir di lokasi kejadian.
ANGGOTA Komisi VII DPR kebijakan pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang bisa membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
JURU Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah menyebut alasan sedimentasi yang ganggu jalur kapal hanya akal-akalan pemerintah atau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
GURU Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Prof Denny Nugroho Sugianto menilai pengerukan pasir sebaiknya utamakan kepentingan dalam negeri.
OPERATOR alat berat di sebuah galian C di Kampung Malaning Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tewas tertimbun material tanah longsor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved