Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengerukan Pasir Laut Utamakan Restorasi Pesisir yang Rusak, Bukan Dijual

M. Iqbal Al Machmudi
17/9/2024 21:15
Pengerukan Pasir Laut Utamakan Restorasi Pesisir yang Rusak, Bukan Dijual
Pair laut di Bangka.(Dok. MI)

GURU Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (Undip) Prof Denny Nugroho Sugianto menilai pengerukan pasir sebaiknya utamakan kepentingan dalam negeri seperti memperbaiki wilayah pesisir yang rusak.

"Pasirnya harusnya bisa dimanfaatkan untuk fungsi rehabilitasi. Kalau memungkinkan itu diperlukan untuk fungsi rehabilitasi dulu, ada banyak pantai-pantai yang rusak. Jadi pemanfaatannya justru untuk melakukan restorasi atau rehabilitasi wilayah pesisir," kata Prof Denny saat dihubungi, Selasa (17/9).

"Kalau untuk dijual dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bahwa sedimentasi yang mengandung banyak lumpur biasanya digunakan untuk rehabilitasi. Kemudian mengandung banyak sedimen dominansi oleh pasir, berarti bisa digunakan untuk kepentingan dalam negeri," lanjutnya.

Baca juga : Presiden Jokowi: Yang Diekspor Itu Sedimen, bukan Pasir Laut

Rehabilitasi wilayah pesisir dengan cara melakukan reklamasi. Reklamasi yang dimaksud untuk mempertahankan wilayah pesisir, karena reklamasi tidak selamanya untuk industri. Tapi bisa juga untuk melakukan perlindungan wilayah pesisir atau mengembalikan wilayah pesisir yang rusak. Seperti yang dilakukan di Kuta, Bali melakukan reklamasi, pasirnya diisi lagi dengan pasir lautan.

"Jadi tinggal bagaimana di pemerintah dengan regulasi yang sudah dibuat betul-betul untuk mempertahankan ekosistem atau mempertahankan lingkungan pesisir yang saat ini tersegredasi. Kalau salah berarti nanti bisa jadi akan berdampak terhadap kerusakan yang lebih parah lagi," ujar dia.

Selain itu, pengerukan pasir laut juga tidak mudah karena luas lokasinya yang besar harus ada izin lingkungan. Dan izin lingkungan sudah difilter lagi terkait dampaknya ke perairan, dampaknya ke biota, dampaknya ke ekosistem, hingga dampaknya ke masyarakat.

Baca juga : Pengamat : Kebijakan Ekspor Pasir Laut Rugikan Negara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pengerukan sedimentasi laut bukan pasir laut. Khususnya sedimentasi yang mengganggu jalur kapal.

Prof Denny menyebut jika dasarnya pemanfaatan pasir dari hasil sedimentasi yang ada di laut seperti mengganggu lalu lintas alur kapal berarti untuk mengurangi adanya efek daya dukung atau penurunan lingkungan.

"Kalau yang dampak lingkungan itu kita melihatnya dari aspek fungsi dari pasir itu sendiri. Kalau fungsinya dia sebagai salah satu barier atau penahan gelombang di tepi pantai, maka pemanfaatan hasil sedimentasi itu harus hati-hati karena akan bisa memperparah kerusakan pantai karena fungsinya kan sebagai pelindung pantai," jelasnya.

Tapi, lanjut Denny, kalau fungsinya bukan sebagai pelindung pantai, maka bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan fungsi perairan yang tadinya dangkal menjadi tidak dangkal atau artinya masyarakat bisa memanfaatkan alurnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya