Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PKS Minta Presiden Batalkan Ekspor Pasir Laut

M. Iqbal Al Machmudi
19/9/2024 11:16
PKS Minta Presiden Batalkan Ekspor Pasir Laut
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto(Dok. DPR RI)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai kebijakan pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang bisa membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.

Karena itu, ia menolak dan minta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut. Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir pemerintahan Jokowi.

"Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang," kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Baca juga : Greenpeace: Alasan Sedimentasi untuk Ekspor Pasir hanya Akal-akalan Jokowi

Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka PP 26/2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.

"Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang," ujar dia.

Mulyanto menegaskan Fraksi PKS menolak kebijakan tersebut dan minta untuk dibatalkan/dicabut oleh pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut.

Baca juga : Pengerukan Pasir Laut Utamakan Restorasi Pesisir yang Rusak, Bukan Dijual

"Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai," ujar dia.

Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah NKRI, apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.

"Anehnya lagi, Kementerian yg bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yg berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian ESDM). Ini kan jadi ada dualisme," pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya