Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah secara resmi telah memberikan relaksasi atau perpanjangan masa ekspor mineral mentah untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024.
Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023, dan berlaku aktif sejak 11 Juni 2023.
Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan memberi kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh para pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Baca juga: Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah ke Freeport, Ini Alasan Menteri ESDM
Kendati demikian, relaksasi tersebut tetap harus dilakukan dengan sejumlah persyaratan.
Pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan perusahaan yang bisa menerima relaksasi ekspor adalah yang telah menghasilkan produk hasil pengolahan, memiliki fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% per 31 Januari 2023, membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mind Id Didorong Kuasai Mayoritas Saham Vale Indonesia
Selain itu, pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga atau izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51%. Mereka adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Secara rinci, pembangunan fisik smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52% dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar.
Smelter Amman Mineral senilai US$983 juta telah mencapai 51,63% dengan realisasi investasi US$507,53 juta.
Kemudian, smelter Sebuku Iron Lateritic Ores senilai US$51,5 juta, kemajuan fisiknya sudah mencapai 89,79% dengan realisasi investasi US$46,27 juta per Februari 2023.
Sedangkan 2 smelter milik Kapuas Prima Coal, yakni Smelter Kapuas Prima Citra senilai US$10 juta telah mencapai 100%, dan Smelter Kobar Lamandau Mineral senilai US$22,53 juta, pencapaiannya telah 89,65%.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI mengungkapkan lima perusahaan tersebut diberikan rekomendasi pemberian relaksasi ekspor terbatas setelah 10 Juni 2023, karena tercatat sudah membangun pabrik fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter) dengan progres melebihi 50%.
"Berdasarkan verifikasi dari verifikator independen sebanyak lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%," ungkap Arifin. (Z-11)
Pada 2025 (angka sementara) produksi kakao berada di kisaran 616 ribu ton, dan pada 2026 diproyeksikan naik menjadi 635 ribu ton dengan luas areal mencapai 1,38 juta hektare.
Mendes PDT Yandri Susanto, yang hadir langsung melepas keberangkatan kontainer ekspor tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah konkret sektor swasta dalam membina desa.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Pada kuartal IV 2025, industri tekstil dan produk tekstil tercatat tumbuh 4,37 persen secara tahunan di tengah tekanan global dan perlambatan permintaan di sejumlah negara tujuan ekspor.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved