Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DUA wanita Arab Saudi yang dijatuhi hukuman penjara puluhan tahun karena penggunaan media sosial telah ditahan secara sewenang-wenang dan harus dibebaskan. Ini menurut temuan pakar PBB yang dilihat pada Sabtu (9/7) oleh AFP.
Hukuman penjara dalam waktu lama yang dijatuhkan tahun lalu kepada Salma al-Shehab dan Nourah al-Qahtani, terutama karena postingan Twitter yang mengkritik pemerintah, meningkatkan pengawasan global terhadap represi di bawah Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS). Padahal MBS mencoba mengubah citra kerajaan Teluk itu menjadi terbuka untuk bisnis dan pariwisata.
Dalam suatu laporan tertanggal 19 Juni dan dibagikan kepada AFP, Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang, panel ahli independen, menetapkan bahwa para wanita tersebut ditahan secara sewenang-wenang dan upaya yang tepat yaitu membebaskan mereka. Mereka harus diberikan, "Hak yang dapat ditegakkan atas kompensasi dan reparasi lain sesuai dengan hukum internasional," katanya.
Baca juga: 45% Air Keran AS Terkontaminasi Bahan Kimia Selamanya Beracun
Para ahli PBB juga mengatakan ada bukti yang kredibel bahwa Shehab menghadapi perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat saat dalam tahanan. Tuduhan pelecehan terhadapnya termasuk, "Ancaman, penghinaan, pelecehan, dan metode yang tidak pantas yang digunakan selama interogasinya, seperti mengambil keuntungan dari depresi (Shehab) dengan menginterogasinya di tengah malam, tak lama setelah dia meminum antidepresan dan pil tidur."
Sumber laporan tersebut mencakup lima kelompok yang mewakili kedua perempuan tersebut, di antaranya organisasi hak asasi ALQST, Democracy for the Arab World Now, dan MENA Rights Group.
Baca juga: Tahan Harga Minyak, Saudi Pangkas Produksi Rusia Kurangi Ekspor
Dalam tanggapannya kepada panel ahli, Arab Saudi menolak temuan itu sebagai tidak berdasar dan menuding lembaga itu kekurangan bukti pendukung. Kerajaan mengatakan proses peradilan berlangsung adil dan membantah Shehab telah dianiaya. Pejabat Saudi tidak menanggapi permintaan komentar dari AFP pada Sabtu.
Shehab, seorang anggota minoritas Syiah di kerajaan mayoritas Suni, sedang belajar untuk mendapatkan gelar doktor di Inggris ketika dia ditangkap pada Januari 2021 saat sedang berlibur. Dia mengatakan dia ditahan selama 285 hari di sel isolasi sebelum dihukum pada Maret 2022 oleh pengadilan yang mengadili kasus terorisme.
Bukti yang memberatkannya termasuk postingan yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan retweet dari seorang aktivis hak-hak perempuan Saudi terkemuka. Pada Agustus, dia dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun lagi.
Qahtani menerima hukuman 45 tahun tahun lalu karena menggunakan Twitter untuk menantang Pangeran Mohammed dan ayahnya, Raja Salman. Pada dokumen pengadilan yang dilihat tahun lalu oleh AFP menggambarkan satu akun anonim yang menampilkan Qahtani mengkritik pemerintah dan me-retweet postingan peringatan upaya menangkap mereka yang berada di belakang protes publik karena tidak ditoleransi di Arab Saudi. (Z-2)
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
MEDIA digital, terkhusus platform Twitter atau X, telah menjadi arena utama pertarungan wacana politik mengenai Papua dalam dua pemilu terakhir.
Saat instalasi, pastikan kamu terhubung ke internet, jangan login akun Twitter di sembarang aplikasi tidak resmi untuk menghindari pencurian akun, gunakan fitur "Remember Me"
PEMILIK media sosial X (dulu Twitter), Elon Musk, mengatakan bahwa pihaknya menemukan arsip video untuk aplikasi video pendek Vine, yang diduga telah dihapus.
Mantan personel One Direction, Louis Tomlinson, mengumumkan ia resmi meninggalkan platform media sosial X akibat derasnya komentar negatif yang menyerang kehidupan pribadinya.
SUTRADARA Ernest Prakasa mengumumkan bahwa ia pamit dari media sosial X (dulu Twitter) sehingga ia menghapus akun pribadinya usai mengomentari soal hadiah jam Rolex untuk timnas.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat Elon Musk atas tuduhan gagal mengungkapkan kepemilikan sahamnya di Twitter tepat waktu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved