Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Panel PBB: Wanita Saudi yang Dipenjara akibat Twitter Harus Bebas

Wisnu Arto Subari
09/7/2023 22:05
Panel PBB: Wanita Saudi yang Dipenjara akibat Twitter Harus Bebas
Seorang wanita mengendarai kendaraan di sepanjang jalan di Riyadh pada 5 Juli 2023.(AFP/Fayez Nureldine.)

DUA wanita Arab Saudi yang dijatuhi hukuman penjara puluhan tahun karena penggunaan media sosial telah ditahan secara sewenang-wenang dan harus dibebaskan. Ini menurut temuan pakar PBB yang dilihat pada Sabtu (9/7) oleh AFP.

Hukuman penjara dalam waktu lama yang dijatuhkan tahun lalu kepada Salma al-Shehab dan Nourah al-Qahtani, terutama karena postingan Twitter yang mengkritik pemerintah, meningkatkan pengawasan global terhadap represi di bawah Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS). Padahal MBS mencoba mengubah citra kerajaan Teluk itu menjadi terbuka untuk bisnis dan pariwisata.

Dalam suatu laporan tertanggal 19 Juni dan dibagikan kepada AFP, Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang, panel ahli independen, menetapkan bahwa para wanita tersebut ditahan secara sewenang-wenang dan upaya yang tepat yaitu membebaskan mereka. Mereka harus diberikan, "Hak yang dapat ditegakkan atas kompensasi dan reparasi lain sesuai dengan hukum internasional," katanya.

Baca juga: 45% Air Keran AS Terkontaminasi Bahan Kimia Selamanya Beracun

Para ahli PBB juga mengatakan ada bukti yang kredibel bahwa Shehab menghadapi perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat saat dalam tahanan. Tuduhan pelecehan terhadapnya termasuk, "Ancaman, penghinaan, pelecehan, dan metode yang tidak pantas yang digunakan selama interogasinya, seperti mengambil keuntungan dari depresi (Shehab) dengan menginterogasinya di tengah malam, tak lama setelah dia meminum antidepresan dan pil tidur."

Sumber laporan tersebut mencakup lima kelompok yang mewakili kedua perempuan tersebut, di antaranya organisasi hak asasi ALQST, Democracy for the Arab World Now, dan MENA Rights Group.

Baca juga: Tahan Harga Minyak, Saudi Pangkas Produksi Rusia Kurangi Ekspor

Dalam tanggapannya kepada panel ahli, Arab Saudi menolak temuan itu sebagai tidak berdasar dan menuding lembaga itu kekurangan bukti pendukung. Kerajaan mengatakan proses peradilan berlangsung adil dan membantah Shehab telah dianiaya. Pejabat Saudi tidak menanggapi permintaan komentar dari AFP pada Sabtu.

Shehab, seorang anggota minoritas Syiah di kerajaan mayoritas Suni, sedang belajar untuk mendapatkan gelar doktor di Inggris ketika dia ditangkap pada Januari 2021 saat sedang berlibur. Dia mengatakan dia ditahan selama 285 hari di sel isolasi sebelum dihukum pada Maret 2022 oleh pengadilan yang mengadili kasus terorisme.

Bukti yang memberatkannya termasuk postingan yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan retweet dari seorang aktivis hak-hak perempuan Saudi terkemuka. Pada Agustus, dia dijatuhi hukuman 34 tahun penjara dan dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun lagi.

Qahtani menerima hukuman 45 tahun tahun lalu karena menggunakan Twitter untuk menantang Pangeran Mohammed dan ayahnya, Raja Salman. Pada dokumen pengadilan yang dilihat tahun lalu oleh AFP menggambarkan satu akun anonim yang menampilkan Qahtani mengkritik pemerintah dan me-retweet postingan peringatan upaya menangkap mereka yang berada di belakang protes publik karena tidak ditoleransi di Arab Saudi. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya