Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyepakati Nota Kesepahaman mengenai Perjanjian Lintas Batas bersama Mendagri Malaysia Dato’ Seri Saifuddin Nasution.
Setelah tertunda selama 18 tahun, akhirnya penandatanganan kesepakatan selesai dan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim dalam pertemuan di Seri Perdana, Putrajaya, Malaysia, Kamis (8/6)
Perjanjian tersebut memuat 18 pasal, di antaranya mengenai tujuan, definisi, pas lintas batas, pejabat yang berwenang untuk penertiban, informasi pada pas lintas batas, prosedur imigrasi pada titik masuk/keluar dan penegakan hukum.
Baca juga : AIS Forum Dorong Penguatan Kolaborasi Antar-Negara Kepulauan
Pasal lainnya yakni mengatur tentang penetapan dan amandemen kawasan perbatasan Indonesia, kawasan perbatasan Malaysia, titik masuk/keluar dan akses area.
Tak hanya itu, perjanjian tersebut juga mengatur penolakan pelintasan masuk dalam hal pelanggaran ketentuan persetujuan, deportasi atau pemindahan dan repatriasi, serta larangan untuk bekerja dan ketidakberlakuan.
Baca juga : Korsel Minta Indonesia Lunasi Pembayaran Proyek Pesawat Jet KF-21 Boramae
Hal kepatuhan pada persyaratan pengawasan perbatasan lainnya juga diatur dalam perjanjian tersebut. Komite teknis bersama, kerahasiaan, penangguhan juga menjadi bagian dari pasal yang diatur.
Pasal berikutnya yang diatur dalam perjanjian yakni mengenai revisi, modifikasi, dan amandemen, penyelesaian sengketa, keberlanjutan, jangka waktu, serta pengakhiran juga diatur dalam perjanjian tersebut.
Selain penandatanganan kesepahaman antara Mendagri Tito dengan Mendagri Malaysia, dalam kesempatan itu juga berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman antara menteri lainnya dari dua negara bertetangga tersebut.
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu diantaranya tentang Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia Zulkifli Hasan dengan Menteri Pelaburan, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz.
Kemudian Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Batas Laut Wilayah Segmen Selat Malaka Bagian Selatan antara Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia Retno Marsudi dan Menlu Malaysia Dato' Seri Diraja Zambry Abdul Kadir. Kedua Menlu tersebut juga menyepakati Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Batas Laut Wilayah Segmen Laut Sulawesi.
Nota Kesepahaman lainnya yang disepakati yakni tentang Kerja Sama Promosi Investasi antara Menteri Investasi Indonesia Bahlil Lahadalia dengan Menteri Pelaburan, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz, serta kesepahaman berikutnya tentang Sertifikasi Halal antara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dengan Ketua Pengarah Kemajuan Islam Malaysia Datuk Hakimah Mohd Yusoff. (Z-5)
Anwar menyampaikan rapat MTEN menelaah secara mendalam perkembangan krisis energi global yang semakin meruncing.
Lirik dan makna lagu Rasa Sayange serta perannya sebagai simbol persaudaraan dalam momen diplomasi, termasuk pengantar kepulangan kunjungan Anwar Ibrahim.
Presiden Prabowo Subianto mengantar langsung PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Halim dalam satu mobil, menegaskan kedekatan personal dan kuatnya relasi bilateral.
Kunjungan Anwar Ibrahim itu dalam rangka silaturahmi pada momen Idul Fitri 1447 Hijriah serta mempererat hubungan bilateral kedua negara.
Diberitakan sebelumnya Anwar Ibrahim akan menemui Presiden RI Prabowo Subianto, Jumat (27/3), untuk membahas kondisi geopolitik terkini.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta, Jumat (27/3) Sore. Kedua pemimpin negara itu akan membahas termasuk geopolitik
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bertemu Presiden Jokowi dan SBY di Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan ini mengikuti silaturahmi sebelumnya dengan Megawati.
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved