Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIONGKOK memperketat larangan keluar negeri bagi para pembela hak asasi manusia (HAM) beserta keluarga mereka. Negara Tirai Bambu itu juga memperluas undang-undang yang mengizinkan penyelidikan resmi.
Kelompok pembela hak asasi manusia, Safeguard Defenders, mengatakan penyebutan larangan keluar pada basis data Mahkamah Agung Rakyat meningkat dari kurang dari 5.000 pada tahun 2016 menjadi 39.000 pada tahun 2020.
Hanya larangan keluar yang terkait dengan kasus administratif, pidana, dan perdata yang muncul di basis data Tiongkok Judgments Online milik pengadilan, sehingga angka tersebut mungkin terlalu rendah.
Baca juga : Penderitaan Muslim Uighur tak Kunjung Berakhir
Kelompok hak asasi manusia tersebut menambahkan, dengan mencatat bahwa dibutuhkan waktu hingga dua tahun untuk mengunggah data. "Tanpa data resmi tentang jumlah larangan keluar, tidak mungkin untuk mengetahui berapa banyak orang yang ditempatkan di bawah larangan keluar pada satu waktu," kata laporan tersebut, Trapped, China's Expanding Use of Exit Bans.
"Menghitung larangan keluar berdasarkan etnis, jumlahnya mencapai jutaan. Jenis-jenis larangan keluar lainnya kemungkinan berjumlah puluhan ribu atau bahkan lebih,” ujarnya.
Baca juga : Tiongkok, Negara yang Paling Sering Melakukan Represi Lintas Negara
Beijing baru-baru ini memperluas cakupan penggunaan larangan keluar setelah mengesahkan empat undang-undang baru antara tahun 2018 dan 2022, kata laporan itu.
Salah satu UU baru atau undang-undang pengawasan memungkinkan larangan keluar negeri diberlakukan kepada siapa pun yang sedang diselidiki dan siapa pun yang terkait dengan penyelidikan, meskipun mereka bukan tersangka.
UU kontra spionase yang baru saja disahkan, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli, juga mengizinkan larangan keluar negeri terhadap siapa pun yang sedang diselidiki.
Dengan adanya UU tersebut, Tiongkok kini memiliki setidaknya 15 undang-undang dan puluhan peraturan, interpretasi hukum, dan dokumen yang mencakup larangan keluar negeri.
"Sejak Xi Jinping berkuasa pada tahun 2012, Tiongkok telah memperluas lanskap hukum untuk larangan keluar negeri dan semakin sering menggunakannya, kadang-kadang di luar pembenaran hukum, pada semua orang mulai dari aktivis hingga jurnalis asing dan untuk penindasan transnasional serta praktik pemaksaan lainnya," kata laporan itu. (Aljazeera/Z-4)
MUNCULNYA virus baru dengan nama HKU5-CoV-2. Virus corona baru itu ditemukan di Tiongkok. Kenali ciri-ciri virus HKU5-CoV-2 dan fakta-faktanya
Transisi energi tidak hanya tentang pengurangan emisi tetapi juga untuk penciptaan lapangan kerja dan peluang investasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto lebih memilih untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Federasi Rusia pekan depan dan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
AS dan Tiongkok mencapai kemajuan yang meredakan perang dagang.
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump menyatakan kesepakatan telah dicapai antara AS dan Tiongkok untuk meredam tensi perang dagang berkepanjangan.
Pasar kemasan karton bergelombang di Asia Tenggara segera mencatat tingkat pertumbuhan tahun majemuk (CAGR) sebesar 4% pada periode 2021-2026.
UNIVERSITAS Erasmus Rotterdam (EUR) di Belanda, Kamis (5/6), mengumumkan bahwa mereka membekukan kerja sama di seluruh institusi dengan tiga universitas Israel.
Ada banyak rekomendasi baik itu regulasi maupun kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab Kementerian HAM untuk menindaklanjutinya. RPP Konsesi diharapkan bisa terwujud segera
AMNESTY International Indonesia meminta pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akses pendidikan dasar gratis. Putusan MK
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
KEMENTERIAN HAM merekomendasikan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran eksploitasi terhadap pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved