Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIONGKOK memperketat larangan keluar negeri bagi para pembela hak asasi manusia (HAM) beserta keluarga mereka. Negara Tirai Bambu itu juga memperluas undang-undang yang mengizinkan penyelidikan resmi.
Kelompok pembela hak asasi manusia, Safeguard Defenders, mengatakan penyebutan larangan keluar pada basis data Mahkamah Agung Rakyat meningkat dari kurang dari 5.000 pada tahun 2016 menjadi 39.000 pada tahun 2020.
Hanya larangan keluar yang terkait dengan kasus administratif, pidana, dan perdata yang muncul di basis data Tiongkok Judgments Online milik pengadilan, sehingga angka tersebut mungkin terlalu rendah.
Baca juga : Penderitaan Muslim Uighur tak Kunjung Berakhir
Kelompok hak asasi manusia tersebut menambahkan, dengan mencatat bahwa dibutuhkan waktu hingga dua tahun untuk mengunggah data. "Tanpa data resmi tentang jumlah larangan keluar, tidak mungkin untuk mengetahui berapa banyak orang yang ditempatkan di bawah larangan keluar pada satu waktu," kata laporan tersebut, Trapped, China's Expanding Use of Exit Bans.
"Menghitung larangan keluar berdasarkan etnis, jumlahnya mencapai jutaan. Jenis-jenis larangan keluar lainnya kemungkinan berjumlah puluhan ribu atau bahkan lebih,” ujarnya.
Baca juga : Tiongkok, Negara yang Paling Sering Melakukan Represi Lintas Negara
Beijing baru-baru ini memperluas cakupan penggunaan larangan keluar setelah mengesahkan empat undang-undang baru antara tahun 2018 dan 2022, kata laporan itu.
Salah satu UU baru atau undang-undang pengawasan memungkinkan larangan keluar negeri diberlakukan kepada siapa pun yang sedang diselidiki dan siapa pun yang terkait dengan penyelidikan, meskipun mereka bukan tersangka.
UU kontra spionase yang baru saja disahkan, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli, juga mengizinkan larangan keluar negeri terhadap siapa pun yang sedang diselidiki.
Dengan adanya UU tersebut, Tiongkok kini memiliki setidaknya 15 undang-undang dan puluhan peraturan, interpretasi hukum, dan dokumen yang mencakup larangan keluar negeri.
"Sejak Xi Jinping berkuasa pada tahun 2012, Tiongkok telah memperluas lanskap hukum untuk larangan keluar negeri dan semakin sering menggunakannya, kadang-kadang di luar pembenaran hukum, pada semua orang mulai dari aktivis hingga jurnalis asing dan untuk penindasan transnasional serta praktik pemaksaan lainnya," kata laporan itu. (Aljazeera/Z-4)
Selain pelatihan intensif, peserta juga mendapat kursus Bahasa Mandarin gratis sebagai persiapan keberangkatan.
Pengamat Nilai Indonesia akan Mengutamakan Market BRICS Dibanding AS
IRAN menerima sistem rudal permukaan-ke-udara dari Tiongkok sebagai bagian dari upaya cepat membangun kembali pertahanan udaranya yang rusak akibat serangan Israel selama konflik 12 hari.
Presiden Emmanuel Macron menyerukan agar negara-negara Eropa mengurangi ketergantungan ganda terhadap Amerika Serikat dan Tiongkok.
Sistem rudal HQ-9B Tiongkok mampu menempuh jarak hingga mencapai 260 kilometer dan ketinggian maksimum 27 kilometer.
ByteDance, perusahaan induk Tiktok asal Tiongkok yang memiliki aplikasi video pendek populer tersebut, dilaporkan tengah mengembangkan aplikasi alternatif khusus untuk pasar AS.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved