Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
TIONGKOK memperketat larangan keluar negeri bagi para pembela hak asasi manusia (HAM) beserta keluarga mereka. Negara Tirai Bambu itu juga memperluas undang-undang yang mengizinkan penyelidikan resmi.
Kelompok pembela hak asasi manusia, Safeguard Defenders, mengatakan penyebutan larangan keluar pada basis data Mahkamah Agung Rakyat meningkat dari kurang dari 5.000 pada tahun 2016 menjadi 39.000 pada tahun 2020.
Hanya larangan keluar yang terkait dengan kasus administratif, pidana, dan perdata yang muncul di basis data Tiongkok Judgments Online milik pengadilan, sehingga angka tersebut mungkin terlalu rendah.
Baca juga : Penderitaan Muslim Uighur tak Kunjung Berakhir
Kelompok hak asasi manusia tersebut menambahkan, dengan mencatat bahwa dibutuhkan waktu hingga dua tahun untuk mengunggah data. "Tanpa data resmi tentang jumlah larangan keluar, tidak mungkin untuk mengetahui berapa banyak orang yang ditempatkan di bawah larangan keluar pada satu waktu," kata laporan tersebut, Trapped, China's Expanding Use of Exit Bans.
"Menghitung larangan keluar berdasarkan etnis, jumlahnya mencapai jutaan. Jenis-jenis larangan keluar lainnya kemungkinan berjumlah puluhan ribu atau bahkan lebih,” ujarnya.
Baca juga : Tiongkok, Negara yang Paling Sering Melakukan Represi Lintas Negara
Beijing baru-baru ini memperluas cakupan penggunaan larangan keluar setelah mengesahkan empat undang-undang baru antara tahun 2018 dan 2022, kata laporan itu.
Salah satu UU baru atau undang-undang pengawasan memungkinkan larangan keluar negeri diberlakukan kepada siapa pun yang sedang diselidiki dan siapa pun yang terkait dengan penyelidikan, meskipun mereka bukan tersangka.
UU kontra spionase yang baru saja disahkan, yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli, juga mengizinkan larangan keluar negeri terhadap siapa pun yang sedang diselidiki.
Dengan adanya UU tersebut, Tiongkok kini memiliki setidaknya 15 undang-undang dan puluhan peraturan, interpretasi hukum, dan dokumen yang mencakup larangan keluar negeri.
"Sejak Xi Jinping berkuasa pada tahun 2012, Tiongkok telah memperluas lanskap hukum untuk larangan keluar negeri dan semakin sering menggunakannya, kadang-kadang di luar pembenaran hukum, pada semua orang mulai dari aktivis hingga jurnalis asing dan untuk penindasan transnasional serta praktik pemaksaan lainnya," kata laporan itu. (Aljazeera/Z-4)
PENELITI Center of Reform on Economics (CoRE), Eliza Mardian menyatakan bahwa niat pemerintah untuk menyetop impor bawang putih dalam 5 tahun mendatang kurang realistis.
LEDAKAN hebat di sebuah pabrik bioteknologi di Provinsi Shanxi, Tiongkok Utara, menewaskan delapan orang dan kembali menyoroti persoalan keselamatan kerja
Penggabungan potensi budaya Indonesia yang kaya dengan teknologi maju Tiongkok merupakan formula tepat untuk menembus pasar global.
MoU ini fokus pada dua sektor utama. Yakni energi hijau dan ketahanan pangan.
Pemerintah Tiongkok menyatakan penyesalan atas berakhirnya Perjanjian New START antara AS dan Rusia. Beijing mendesak Washington melanjutkan dialog dengan Moskow.
UNICEF memberikan apresiasi tinggi atas komitmen kepemimpinan Indonesia dalam membangun kualitas generasi masa depan melalui penguatan gizi ibu dan anak.
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Gelombang protes imigrasi meluas di AS. Meski jatuh korban jiwa dan protes masif, hakim federal izinkan operasi imigrasi besar-besaran di Minnesota berlanjut.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Kelompok HAM Foro Penal mengonfirmasi pembebasan setidaknya 80 tahanan politik di Venezuela menyusul tekanan dari Amerika Serikat.
Menlu Abbas Araghchi klaim jumlah kematian pedemo hanya ratusan dan sebut ada plot untuk seret AS ke dalam konflik.
Presiden Donald Trump klaim Iran tunda eksekusi Erfan Soltani usai ancaman aksi militer AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved