Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyerukan kepada pemerintah Indoneaia untuk segera membebaskan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar.
"Kita terus menyerukan agar pemerintah RI dapat terus bekerja sama dengan pemerintah Myanmar agar dapat membebaskan WNI kita yang disekap di sana," ucap Dave kepada media, Minggu (30/4).
Menurut politikus dari Fraksi Partai Golkar itu, beberapa cara bisa dilakukan oleh RI. Seperti dengan jalur komunikasi dan diplomasi.
Baca juga: Pemerintah Aceh Siap Pulangkan 26 Warga yang Berhasil Dievakuasi dari Sudan
“Maksimalkan jalur komunikasi dan diplomasi agar mereka dapat lepas. Akan tetapi, harus dipertimbangkan jalur-jalur lain bilamana mengalami kendala tertahan mereka tak juga lepas," ucapnya.
Minta Kemenlu Selesaikan Masalah WNI di Myanmar
Kementerian Luar Negeri pun diminta aktif untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Dan harus ada rancangan yang jelas dan langkah serta tahapan yang akan diambil demi menyelesaikan kemelut yang berkepanjangan ini," ucapnya.
Diketahui, sebanyak 30 WNI dikabarkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan TPPO Imbas 20 WNI Disekap di Myanmar
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan 30 WNI itu ilegal.
"Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala (PMI bermasalah) karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI," kata Benny Rhamdani kepada wartawan, Jumat (28/4).
Benny mengatakan 30 WNI itu merupakan korban scamming online yang menjanjikan peluang kerja. Dia pun membenarkan video viral yang menunjukkan penyekapan terhadap 30 WNI tersebut.
Baca juga: Mahfud Mengaku Sudah Kantongi Jaringan TPPO di Batam
"Bahwa benar berita video berdurasi 02.29 menit bahwa ada 30 PMI yang disekap di Myanmar. Terkait penyekapan puluhan korban TPPO di Myanmar, mereka sebenarnya adalah korban scamming online," jelasnya.
"Modus baru yakni penipuan secara online dengan modus informasi peluang kerja dan ternyata informasi tersebut tidak benar," ujarnya. (RO/S-4)
KEMENTERIAN Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 12 WNI terindikasi korban online scam.
Keluarga korban TPPO yang saat ini masih disekap di Myanmar mengatakan korban mengalami penyiksaan jika tidak membayar atau menyetor uang yang diminta para pelaku.
PEMUDA berinisial SA, 27, korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar, diminta uang secara paksa setiap dua hari sekali.
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Manet membahas penguatan kerja sama di bidang pertanian dan perlindungan WNI.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) mengungkap sebaran daerah yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) mencatat saat ini setiaknya ada 2.103 WNI menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus online scam di sejumlah negara.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa masalah dan tantangan dalam penempatan PMI di Singapura.
Dalam proses penyusunan revisi ini, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian, yang terdiri dari enam kementerian/lembaga, termasuk BP2MI.
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Lebih dari 80 peserta, sebagian besar merupakan pekerja sektor informal, antusias mengikuti program pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Program 20.000 rumah subsidi untuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan menyasar daerah-daerah yang menjadi kantong PMI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved