Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemlu Pastikan Pulau Pasir bukan Milik Indonesia

Basuki Eka Purnama
28/10/2022 05:30
Kemlu Pastikan Pulau Pasir bukan Milik Indonesia
Foto Pulau Pasir(MI/Dok Ferdi Tanoni)

KEMENTERIAN Luar Negeri RI menegaskan Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.

Pemerintah Hindia Belanda juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut kepada Australia.

Baca juga: Lagi, Korban Tewas Terbakarnya Kapal Express Cantika 77 Ditemukan

"Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir," kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis (27/10).

Informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda 1957, yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu.

Sementara untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat, khususnya nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Pasir dan gugusan pulau lain di sekitarnya, Indonesia dan Australia telah menandatangani MoU pada 1974, yang kemudian disempurnakan melalui perjanjian 1981 dan 1989.

"Jadi, perjanjian itu memang memberikan kesempatan kepada nelayan tradisional untuk menjalankan hak tradisional mereka di perairan tersebut," tutur Amrih.

Terletak di antara Laut Timor dan perairan utara Australia, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat ke Pulau Rote di NTT dibandingkan Pulau Broome, yang berada di daratan Australia.

Gugusan Pulau Pasir di Laut Timor terletak 320 kilometer dari pantai barat-utara Australia, namun hanya 140 kilometer di selatan Pulau Rote, Indonesia.

Sengketa mengenai Pulau Pasir menjadi sorotan setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni.

Ancaman tersebut dipicu sikap Australia yang terkesan acuh tak acuh ketika didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir.

"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujar Ferdi.

Terkait rencana gugatan tersebut, Dirjen Amrih meminta masyarakat adat Laut Timor untuk terlebih dahulu memeriksa kembali apakah mungkin pengadilan Australia mengakomodasi gugatan dari warga negara asing, dengan berdasarkan pada hukum Australia.

"Ini di luar isu kedaulatan atau kepemilikan karena sudah jelas (Pulau Pasir) milik siapa. Tetapi kalau ada WNI yang ingin menggunakan suatu hak yang mungkin diperbolehkan atau tidak diperbolehkan, kita belum tahu berdasarkan hukum Australia," kata dia. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya