Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Komunikasi Pascasarjana Univesitas Sahid Jakarta Algooth Putranto memuji Kementerian Luar Negeri yang akhirnya bersikap tegas terhadap referendum akal-akalan wilayah Ukraina yang dicaplok Rusia.
"Akhirnya, Pejambon (Kemenlu) insyaf dengan bersikap tegas terhadap referendum bodong Rusia yang dijajah Ukraina. Tampaknya setelah ada pergantian Dirjen Amerika dan Eropa serta kemunduran berarti Rusia di Ukraina membuat sikap Kemenlu lebih tegas," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10).
Setelah berbulan-bulan, lanjutnya, pemerintah Indonesia yang bersikap kurang tegas di forum internasional pada akhirnya kini mampu bersikap sangat tegas terhadap tindakan agresi Rusia berkedok invasi tersebut. "Mungkin pada akhirnya, setelah tantara Rusia kocar-kacir, Kemenlu teringat pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang merupakan visi bangsa ini tentang kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tuturnya.
Seperti diketahui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional. Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.
Referendum akal-akalan ini kemudian diresmikan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin yang pada Jumat (30/9) mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam operasi militer khusus bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius. Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan di Ukraina.
Cuitan Kemenlu RI di Twitter pada Minggu (2/10) menyatakan, "Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB."
Indonesia menilai bahwa referendum sepihak tersebut akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan. Ini akan merugikan semua pihak. (OL-14)
Menurut Donald Trump, satu-satunya faktor yang membuat posisi Ukraina tetap bertahan hingga saat ini adalah peran dirinya.
Namun pada 3 Januari, Rusia hanya berdiri dan menyaksikan ketika Amerika Serikat (AS) secara paksa membawa Maduro dan istrinya ke New York.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky resmi menunjuk Kyrylo Budanov sebagai Kepala Staf Presiden di tengah skandal korupsi dan perombakan kabinet besar-besaran.
Pejabat keamanan nasional AS menyatakan Ukraina tidak menargetkan Presiden Rusia Vladimir Putin atau kediamannya dalam serangan drone baru-baru ini
Para pihak juga saling bertukar pandangan mengenai paket kemakmuran untuk Ukraina.
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin menyatakan keyakinannya bahwa negaranya akan keluar sebagai pemenang dalam perang di Ukraina.
Pemulangan 96 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) dari Arab Saudi dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan negara.
Kemlu terus berupaya memantau situasi keamanan secara intensif dan meminta seluruh WNI untuk meningkatkan kewaspadaan.
INDONESIA memeroleh kepercayaan dari komunitas internasional untuk memainkan peran sentral dalam isu hak asasi manusia global.
PEMERINTAH Indonesia tidak menyebut nama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump saat menanggapi operasi militer yang menyebabkan penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Kemenlu RI menegaskan bahwa perwakilan Indonesia di Australia terus memantau situasi.
Kemenlu RI belum menerima informasi resmi yang mengonfirmasi adanya WNI yang terdampak dalam peristiwa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved