Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PENGAMAT Komunikasi Pascasarjana Univesitas Sahid Jakarta Algooth Putranto memuji Kementerian Luar Negeri yang akhirnya bersikap tegas terhadap referendum akal-akalan wilayah Ukraina yang dicaplok Rusia.
"Akhirnya, Pejambon (Kemenlu) insyaf dengan bersikap tegas terhadap referendum bodong Rusia yang dijajah Ukraina. Tampaknya setelah ada pergantian Dirjen Amerika dan Eropa serta kemunduran berarti Rusia di Ukraina membuat sikap Kemenlu lebih tegas," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10).
Setelah berbulan-bulan, lanjutnya, pemerintah Indonesia yang bersikap kurang tegas di forum internasional pada akhirnya kini mampu bersikap sangat tegas terhadap tindakan agresi Rusia berkedok invasi tersebut. "Mungkin pada akhirnya, setelah tantara Rusia kocar-kacir, Kemenlu teringat pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang merupakan visi bangsa ini tentang kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tuturnya.
Seperti diketahui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional. Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.
Referendum akal-akalan ini kemudian diresmikan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin yang pada Jumat (30/9) mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam operasi militer khusus bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius. Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan di Ukraina.
Cuitan Kemenlu RI di Twitter pada Minggu (2/10) menyatakan, "Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB."
Indonesia menilai bahwa referendum sepihak tersebut akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan. Ini akan merugikan semua pihak. (OL-14)
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin menyatakan kesiapan untuk melanjutkan putaran ketiga pembicaraan damai dengan Ukraina. Kemungkinan pertemuan digelar di Istanbul, Turki.Â
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin membuka peluang bertemu dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di tengah upaya Moskow melanjutkan proses negosiasi damai dengan Ukraina.
Presiden Rusia Vladimir Putin menegaskan peningkatan belanja pertahanan oleh NATO bukanlah ancaman bagi negaranya.
KOMISI Eropa memperpanjang sanksi terhadap Rusia sebagai respons atas aneksasi ilegal wilayah Krimea dan kota Sevastopol hingga 23 Juni 2026.
Ukraina dan Rusia menyelesaikan tahap akhir dari kesepakatan pertukaran jenazah prajurit yang gugur dalam perang.
Wacana soal pemotongan bantuan militer dapat melemahkan semangat warga Ukraina yang tengah berjuang di garis depan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Kemenlu RI mendesak Kepolisian Kamboja melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang WNI asal Asahan, Sumut, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Chrey Thum.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan sebanyak 68 dari total 97 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah dievakuasi dari Iran masih menunggu jadwal pemulangan ke Tanah Air.
Pentingnya mengikuti perkembangan situasi keamanan, mematuhi arahan dari otoritas setempat, serta menghindari wilayah yang menjadi target strategis dalam konflik antarnegara.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) memulai evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran pada Jumat (20/6) menyusul memburuknya situasi akibat perang yang kian intens antara Iran dan Israel.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved