Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
JUNTA militer Myanmar, Selasa (26/7), membela diri atas kecaman internasional setelah mengeksekusi mati empat tahanan politik dengan mengatakan keempatnya layak dihukum mati berulang kali.
Eksekusi mati pada Senin (25/7) itu memicu kecaman dari berbagai penjuru dunia, memicu ketakutan bahwa akan ada semakin banyak eksekusi mati, dan meningkatkan seruan agar Myanmar kembali dijatuhkan sanksi internasional.
Namun, junta militer Myanmar melawan dengan juru bicara mereka, Zaw Min Tun, menegaskan para tahanan politik itu telah diberi kesempatan membela diri sesuai dengan prosedur pengadilan.
Baca juga: Usai Eksekusi, Junta Myanmar Dihujani Kritik
"Jika dibandingkan dengan vonis mati lainnya, mereka merupakan pelaku kejahatan yang seharusnya telah dihukum mati berulang kali," ujar Zaw Min Tun.
"Mereka telah melukai warga yang tidak berdosa. Mereka menyebabkan kerugian besar yang tidak tergantikan," lanjutnya.
Para tahanan politik itu, termasuk seorang anggota DPR dari partai pimpinan Aung San Suu Kyi, diizinkan bertemu keluarga mereka lewat video konferensi sebelum dieksekusi, ungkap Zaw Min Tun.
Kementerian Luar Negeri Myanmar menolak segala kritik internasional atas eksekusi mati keempat tahanan politik itu, termasuk dari PBB, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Inggris.
"Kritik terhadap langkah hukum pemerintah Myanmar bisa dipandang sebagai turut campur dalam urusan dalam negeri sebuah negara dan secara tidak langsung melakukan aksi terorisme," tegas Kementerian Luar Negeri Myanmar. (AFP/OL-1)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih harus menganalisis terlebih dulu laporan dugaan penjualan senjata oleh pemerintah Indonesia ke Myanmar.
JUNTA Myanmar dituding membahayakan nyawa pemimpin sipil yang dipenjara, Aung San Suu Kyi. Hal ini diungkapkan partai politik Suu Kyi.
SEKJEN PBB Antonio Guterres menyampaikan pihaknya mendukung penuh inisiatif kepresidenan ASEAN dan 5 poin konsensus untuk menuntaskan krisis di Myanmar.
MALAYSIA telah menyerukan agar KTT ASEAN bisa memberikan tindakan tegas terhadap para jenderal Myanmar.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang masih harus dilakukan ASEAN untuk membantu mengatasi krisis Myanmar.
KELOMPOK masyarakat sipil yang bekerja di Myanmar telah mengkritik Kepala Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Martin Griffiths atas kunjungannya ke negara tersebut.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved