Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JUNTA militer Myanmar, Selasa (26/7), membela diri atas kecaman internasional setelah mengeksekusi mati empat tahanan politik dengan mengatakan keempatnya layak dihukum mati berulang kali.
Eksekusi mati pada Senin (25/7) itu memicu kecaman dari berbagai penjuru dunia, memicu ketakutan bahwa akan ada semakin banyak eksekusi mati, dan meningkatkan seruan agar Myanmar kembali dijatuhkan sanksi internasional.
Namun, junta militer Myanmar melawan dengan juru bicara mereka, Zaw Min Tun, menegaskan para tahanan politik itu telah diberi kesempatan membela diri sesuai dengan prosedur pengadilan.
Baca juga: Usai Eksekusi, Junta Myanmar Dihujani Kritik
"Jika dibandingkan dengan vonis mati lainnya, mereka merupakan pelaku kejahatan yang seharusnya telah dihukum mati berulang kali," ujar Zaw Min Tun.
"Mereka telah melukai warga yang tidak berdosa. Mereka menyebabkan kerugian besar yang tidak tergantikan," lanjutnya.
Para tahanan politik itu, termasuk seorang anggota DPR dari partai pimpinan Aung San Suu Kyi, diizinkan bertemu keluarga mereka lewat video konferensi sebelum dieksekusi, ungkap Zaw Min Tun.
Kementerian Luar Negeri Myanmar menolak segala kritik internasional atas eksekusi mati keempat tahanan politik itu, termasuk dari PBB, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Inggris.
"Kritik terhadap langkah hukum pemerintah Myanmar bisa dipandang sebagai turut campur dalam urusan dalam negeri sebuah negara dan secara tidak langsung melakukan aksi terorisme," tegas Kementerian Luar Negeri Myanmar. (AFP/OL-1)
JUNTA Myanmar dituding membahayakan nyawa pemimpin sipil yang dipenjara, Aung San Suu Kyi. Hal ini diungkapkan partai politik Suu Kyi.
MALAYSIA telah menyerukan agar KTT ASEAN bisa memberikan tindakan tegas terhadap para jenderal Myanmar.
KELOMPOK masyarakat sipil yang bekerja di Myanmar telah mengkritik Kepala Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Martin Griffiths atas kunjungannya ke negara tersebut.
Undang-Undang Dasar 2008 rancangan militer Myanmar, yang menurut junta masih berlaku, mewajibkan pihak berwenang mengadakan pemilu baru dalam waktu enam bulan sejak status darurat dicabut.
Sekitar 170.000 warga sipil, lebih dari setengah perkiraan populasi di Negara Bagian Karenni, telah mengungsi sejak militer merebut kekuasaan tahun lalu.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved