Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS pendudukan Israel, Selasa (14/12), menghancurkan dua rumah warga Palestina di kota Jerusalem yang diduduki. Kantor berita Palestina Wafa memperoleh informasi itu dari sejumlah sumber yang mengonfirmasinya.
Polisi Israel dan staf kotamadya menyerbu daerah al-Shayyah di lingkungan al-Tur Jerusalem Timur. Buldoser yang mereka bawa merobohkan tiang dan fondasi rumah keluarga al-Burqan yang tersisa karena dihancurkan sendiri sebulan lalu.
"Pagi ini, kami terkejut melihat buldoser pendudukan Israel melanjutkan pembongkaran fondasi rumah dua lantai kami, yang terpaksa kami hancurkan sendiri November lalu, untuk menghindari denda 400.000 shekel untuk biaya pembongkaran," kata Um Eyad Burqan. "Tetapi pendudukan kembali untuk menghancurkan fondasinya, untuk memaksa kami membayar biayanya."
"Seolah-olah menghancurkan rumah kami dan menggusur 20 orang, empat putra saya dan anak-anak mereka tidak cukup. Mereka (otoritas pendudukan Israel) ingin mendenda kami biaya pembongkaran dengan membuat dalih palsu."
Buldoser Israel juga merobohkan rumah milik keluarga al-Heleisy di dekat Dung Gate Jerusalem hingga menjadi puing-puing. Kedua bangunan tersebut dirubuhkan konon karena dibangun tanpa izin.
Menggunakan dalih bangunan ilegal, Israel menghancurkan rumah secara teratur untuk membatasi ekspansi Palestina di Yerusalem yang diduduki. Pada saat yang sama, kotamadya dan pemerintah membangun puluhan ribu rumah di permukiman ilegal di Jerusalem Timur untuk orang Yahudi dengan tujuan mengimbangi keseimbangan demografis yang mendukung pemukim Yahudi di kota yang diduduki.
Meskipun warga Palestina di Jerusalem Timur, bagian dari wilayah Palestina yang diakui secara internasional telah menjadi sasaran pendudukan militer Israel sejak 1967, hak kewarganegaraan mereka ditolak dan malah diklasifikasikan sebagai penduduk yang izinnya dapat dicabut jika mereka pindah dari kota selama lebih dari beberapa tahun.
Mereka juga didiskriminasi dalam semua aspek kehidupan termasuk perumahan, pekerjaan, layanan, dan tidak dapat mengakses layanan di Tepi Barat karena pembangunan tembok pemisah Israel. Menurut laporan oleh kelompok hak asasi manusia Israel B'Tselem, Pengadilan Tinggi Israel dapat bertanggung jawab atas kejahatan perang atas kebijakan mereka yang menyebabkan perampasan warga Palestina dari properti mereka di Area C Tepi Barat.
Baca juga: HRW: Polisi Israel Pakai Kekuatan Berlebihan saat Kerusuhan Mei
Laporan tersebut, Fake Justice, menunjukkan bahwa dukungan pengadilan terhadap kebijakan perencanaan Israel sama dengan mendukung perampasan dan pemindahan paksa warga Palestina. Itu merupakan kejahatan perang di bawah hukum internasional. (OL-14)
IRGC klaim tangkap 178 mata-mata AS dan Israel sejak akhir Februari. Para agen dituduh membocorkan koordinat militer dan medis di tengah eskalasi konflik di Iran.
Israel dinilai melanggar Pasal 13 terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasis dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Saat itu, Prabowo menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sekaligus mendorong solusi dua negara (two-state solution).
Beijing dengan tegas menentang penggunaan kekuatan dalam hubungan internasional.
Ia memperingatkan ambisi Israel menggulingkan pemerintahan Iran akan memerlukan kampanye darat berkepanjangan.
Iran melancarkan serangan balasan dengan menargetkan infrastruktur energi di negara-negara Teluk sekutu AS, setelah fasilitas gas Iran di South Pars diserang
Menlu Palestina ungkap taktik Israel manfaatkan konflik Iran untuk percepat perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat. Simak kronologi dan dampaknya.
PBB memperingatkan potensi pembersihan etnis di Tepi Barat setelah 36.000 warga Palestina terusir dalam setahun akibat ekspansi pemukiman ilegal Israel.
Pasukan Israel ubah Kota Tua Jerusalem jadi barak militer. Akses Al-Aqsa ditutup 16 hari, jemaah terpaksa salat Tarawih di jalanan. Simak laporan lengkapnya.
Belanda dan Islandia resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan dugaan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) per Maret 2026.
Indonesia bersama negara Arab danĀ Islam kecam keras penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Larangan Tarawih & Itikaf pertama sejak 1967. Simak pernyataan resminya.
Pasukan Israel tutup Masjid Al-Aqsa 11 hari berturut-turut di Ramadan 2026. Pertama kali sejak 1967, salat Tarawih dan I'tikaf dilarang di situs suci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved