Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Israel Hancurkan Dua Rumah Warga Palestina di Jerusalem

Mediaindonesia.com
14/12/2021 23:00
Israel Hancurkan Dua Rumah Warga Palestina di Jerusalem
Buldoser Israel menghancurkan bangunan warga Palestina di area A (di bawah kendali administrasi dan keamanan Otoritas Palestina).(AFP/Hazem Bader.)

OTORITAS pendudukan Israel, Selasa (14/12), menghancurkan dua rumah warga Palestina di kota Jerusalem yang diduduki. Kantor berita Palestina Wafa memperoleh informasi itu dari sejumlah sumber yang mengonfirmasinya.

Polisi Israel dan staf kotamadya menyerbu daerah al-Shayyah di lingkungan al-Tur Jerusalem Timur. Buldoser yang mereka bawa merobohkan tiang dan fondasi rumah keluarga al-Burqan yang tersisa karena dihancurkan sendiri sebulan lalu.

"Pagi ini, kami terkejut melihat buldoser pendudukan Israel melanjutkan pembongkaran fondasi rumah dua lantai kami, yang terpaksa kami hancurkan sendiri November lalu, untuk menghindari denda 400.000 shekel untuk biaya pembongkaran," kata Um Eyad Burqan. "Tetapi pendudukan kembali untuk menghancurkan fondasinya, untuk memaksa kami membayar biayanya."

"Seolah-olah menghancurkan rumah kami dan menggusur 20 orang, empat putra saya dan anak-anak mereka tidak cukup. Mereka (otoritas pendudukan Israel) ingin mendenda kami biaya pembongkaran dengan membuat dalih palsu."

Buldoser Israel juga merobohkan rumah milik keluarga al-Heleisy di dekat Dung Gate Jerusalem hingga menjadi puing-puing. Kedua bangunan tersebut dirubuhkan konon karena dibangun tanpa izin.

Menggunakan dalih bangunan ilegal, Israel menghancurkan rumah secara teratur untuk membatasi ekspansi Palestina di Yerusalem yang diduduki. Pada saat yang sama, kotamadya dan pemerintah membangun puluhan ribu rumah di permukiman ilegal di Jerusalem Timur untuk orang Yahudi dengan tujuan mengimbangi keseimbangan demografis yang mendukung pemukim Yahudi di kota yang diduduki.

Meskipun warga Palestina di Jerusalem Timur, bagian dari wilayah Palestina yang diakui secara internasional telah menjadi sasaran pendudukan militer Israel sejak 1967, hak kewarganegaraan mereka ditolak dan malah diklasifikasikan sebagai penduduk yang izinnya dapat dicabut jika mereka pindah dari kota selama lebih dari beberapa tahun.

Mereka juga didiskriminasi dalam semua aspek kehidupan termasuk perumahan, pekerjaan, layanan, dan tidak dapat mengakses layanan di Tepi Barat karena pembangunan tembok pemisah Israel. Menurut laporan oleh kelompok hak asasi manusia Israel B'Tselem, Pengadilan Tinggi Israel dapat bertanggung jawab atas kejahatan perang atas kebijakan mereka yang menyebabkan perampasan warga Palestina dari properti mereka di Area C Tepi Barat.

Baca juga: HRW: Polisi Israel Pakai Kekuatan Berlebihan saat Kerusuhan Mei

Laporan tersebut, Fake Justice, menunjukkan bahwa dukungan pengadilan terhadap kebijakan perencanaan Israel sama dengan mendukung perampasan dan pemindahan paksa warga Palestina. Itu merupakan kejahatan perang di bawah hukum internasional. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya