Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PIHAK berwenang Arab Saudi harus menghentikan penahanan sewenang-wenang terhadap warga Palestina dengan segera. Ini disampaikan Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-Wenang, Kamis (21/10).
"Kelompok Kerja menemukan bahwa kebebasan Mohammed Al Khoudary dan Hani Al Khoudary dirampas dengan alasan diskriminatif berdasarkan asal kebangsaan mereka sebagai orang Palestina," kata laporan itu tentang dua pria yang ditahan sejak April 2019 sebagaimana dikutip dari Middle East Monitor.
Laporan itu menggambarkan penahanan warga Palestina di penjara Saudi sebagai kesewenang-wenangan. Kelompok itu menekankan bahwa pemerintah Saudi gagal membangun dasar hukum untuk penangkapan dan penahanan Mohammed Al Khoudary dan Hani Al Khoudary.
Baca juga: Palestina, Organisasi HAM Kutuk Israel Stempel Teroris Kelompok Sipil
"Hak Mohammed Al Khoudary dan Hani Al Khoudary untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang telah dilanggar, karena penahanan mereka di Arab Saudi tidak masuk akal, melanggar hukum, tidak pantas, dan tidak perlu karena tidak sesuai aturan dan pelanggaran berat oleh Arab Saudi atas hak-hak dasar mereka atas pengadilan yang adil."
Organisasi PBB itu menuduh pihak berwenang Saudi mengambil langkah-langkah diskriminatif terhadap sekelompok 60 warga Palestina yang ditangkap secara massal. Mereka memiliki hak untuk didampingi pengacara dan untuk diberitahu tuduhan yang mereka hadapi.
Mohammed Saleh Al-Khodari, 83, ditunjuk pada 1993 sebagai wakil pertama gerakan Hamas di kerajaan itu. Selama dalam tahanan dia kehilangan sebagian kemampuan untuk menggerakkan tangan kanannya dan saat ini bergantung kepada putranya, yang ditahan bersamanya, untuk memberi makan dan membantunya.
Baca juga: Ini Syarat Saudi kepada AS untuk Normalisasi Hubungan dengan Israel
Pada Agustus, pengadilan pidana Saudi mengeluarkan hukuman terhadap sejumlah tahanan Palestina dan Yordania, mulai dari vonid bebas hingga 22 tahun penjara. (OL-14)
PROPOSAL gencatan senjata Jalur Gaza, Palestina, disetujui Hamas. Para mediator menunggu tanggapan Israel atas rencana gencatan senjata tersebut.
PRESIDEN Palestina Mahmoud Abbas menandatangani dekret yang membentuk komite penyusun konstitusi sementara sebagai langkah awal transisi menuju status negara penuh.
Rekaman audio mantan Kepala Intelijen Militer Israel, Aharon Haliva, bocor ke publik. Ia menyebut kematian puluhan ribu warga Palestina di Gaza sebagai sesuatu yang “diperlukan”.
Hamas menyatakan setuju dengan proposal terbaru gencatan senjata di Gaza dan kesepakatan pembebasan sandera.
Israel memberikan izin khusus kepada Indonesia untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan melalui jalur udara (airdrop) ke Gaza.
Pesawat tersebut berangkat dari King Abdullah II Air Base, Amman, Yordania pukul 10.37 waktu setempat untuk melaksanakan misi air drop di jalur Gaza.
Sang pelatih Xabi Alonso masih menginginkan amunisi baru untuk memperkuat lini tengah dan belakang demi mengembalikan kejayaan Real Madrid di musim 2025/2026.
Menag Nasaruddin Umar mengatakan rencana pembangunan Kampung Haji di Makkah, Arab Saudi saat ini akan masuk tahap penyusunan desain.
Rosan belum dapat memastikan kapan pembangunan kampung haji dimulai.
Mimpi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Kampung Indonesia di Mekah tampaknya bakal terwujud.
Negara-negara Arab dan Barat menyerukan agar Hamas menyerahkan senjata dan mengakhiri kekuasaan di Gaza.
PEMERINTAH Arab Saudi resmi meluncurkan program pengalaman spiritual bertajuk Ala Khutah atau dalam bahasa Indonesia berarti Dalam Jejak Nabi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved