Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Mantan Komandan Taliban Dituding Bunuh Tentara AS

Atikah Ishmah Winahyu
08/10/2021 14:16
Mantan Komandan Taliban Dituding Bunuh Tentara AS
Ilustrasi(AFP)

JAKSA Amerika Serikat mendakwa seorang mantan komandan Taliban, Haji Najibullah terkait dengan pembunuhan tentara AS di Afghanistan pada tahun 2008.

"Haji Najibullah, yang sebelumnya didakwa dalam penculikan seorang jurnalis Amerika tahun 2008, juga didakwa hari ini atas serangan tahun 2008 terhadap anggota Layanan AS di Afghanistan, termasuk serangan yang mengakibatkan kematian tiga tentara Amerika dan penerjemah Afghanistan mereka serta jatuhnya helikopter AS,” kata Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan pada Kamis (7/10).

Kantor Kejaksaan AS di Manhattan mengatakan bahwa Haji Najibullah didakwa dalam 13 dakwaan yang tidak disegel di pengadilan federal.

Najibullah, 45, sudah berada dalam tahanan AS setelah didakwa atas penculikan terhadap seorang jurnalis Amerika dan dua warga sipil Afghanistan pada 2008.

Pada hari Kamis, jaksa mengatakan mereka telah mengajukan dakwaan pengganti yang menambahkan kasus pembunuhan ke lembar dakwaannya.

Mereka mengatakan Najibullah saat itu menjabat sebagai komandan Taliban di provinsi Wardak Afghanistan, yang berbatasan dengan ibu kota Kabul.

Baca juga : Kapal Selam Nuklir AS Rusak akibat Tabrakan di Laut China Selatan  

Dia didakwa sehubungan dengan serangan Juni 2008 oleh pejuang Taliban di bawah komandonya pada konvoi militer AS dengan senjata otomatis, granat berpeluncur roket dan bahan peledak lainnya, menurut jaksa. Serangan itu menewaskan tiga tentara AS dan penerjemah Afghanistan.

“Seperti yang dituduhkan, selama salah satu periode paling berbahaya dari konflik di Afghanistan, Haji Najibullah memimpin sekelompok pemberontak Taliban yang meneror sebagian Afghanistan dan menyerang pasukan AS,” kata Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York Audrey Strauss dalam sebuah pernyataan.

"Dia sekarang akan dimintai pertanggungjawaban di ruang sidang Amerika," kata Penjabat Asisten Jaksa Agung Mark J Lesko.

Najibullah ditangkap dan diekstradisi dari Ukraina ke AS pada Oktober tahun lalu. Sepuluh dari 13 dakwaan yang dihadapi, membuat Najibullah terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Najibullah mengaku tidak bersalah pada November lalu di pengadilan federal Manhattan setelah dakwaan sebelumnya. (Aljazeera/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik